Sampai kiamatpun ga akan dibuka. Sama seperti kasus 65, 98 dll.Semua bapak 
peresiden endonesya ga punya nyali atau ga mau dilengserkan. Mbuhlah. Sent from 
my Verizon, Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "ChanCT [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 1/16/20  7:10 PM  (GMT-08:00) To: 
GELORA_In <[email protected]> Subject: [GELORA45] Soal Tragedi Semanggi, 
Anggota DPR Sayangkan Sikap Jaksa Agung 
 



  


    
      
      
      
  
  
    Soal Tragedi Semanggi, Anggota DPR Sayangkan Sikap Jaksa
      Agung
    
    
      Reporter: 
        Budiarti
          Utami Putri
      
      Editor: 
        Endri
          Kurniawati
      
      Jumat,
        17 Januari 2020 09:12 WIB
    
        Jaksa
          Agung RI, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers
          terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak
          pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung
          Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/M
          Taufan Rengganis
      
    
      TEMPO.CO, Jakarta -
        Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
        Taufik Basari menyayangkan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang
        mengutip produk DPR untuk memperdebatkan kembali definisi
        pelanggaran HAM berat. "Saya menyayangkan produk politik yang
        dikeluarkan pada saat DPR 1999-2004 yang membuat Tragedi Semanggi I
        dan II mengenai definisi," kata Taufik di Kompleks DPR RI,
        Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
      Burhanuddin sebelumnya
        menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat,
        dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II
        yang dibentuk DPR periode 1999-2004.
      Taufik menilai ucapan
        Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dapat menghambat
        penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal pelbagai kasus
        pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah
        hingga kini.
      DPR, kata Taufik, ketika
        itu merujuk definisi pelanggaran HAM berat yang diatur dalam
        Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun
        UU itu tidak sepenuhnya mengadopsi definisi pelanggaran HAM
        berat yang diatur dalam International Criminal Court (ICC).
      Ada dua definisi dalam ICC
        yang tak diadopsi, yakni kejahatan perang dan kejahatan agresi.
        Hal inilah yang mendasari keputusan DPR untuk tidak
        mengkategorikan Tragedi Semanggi I dan II sebagai pelanggaran
        HAM berat. Menurut Taufik, perbedaan definisi ini harus
        diselesaikan agar tidak menggantung.
      
        ADVERTISEMENT
      
      Politikus Nasdem ini
        menganggap, sebagai sebuah keputusan politik, hasil rekomendasi
        DPR periode 1999-2004 itu masih bisa didiskusikan kembali. Dia
        menyarankan semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan
        keluar. "Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini
        bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR
        1999-2004, kita akan sulit untuk mendorong penuntasan Tragedi Semanggi 
I dan II," kata
        Taufik.
    
  



    
     

    
    


Kirim email ke