Sampai kiamatpun ga akan dibuka. Sama seperti kasus 65, 98 dll.Semua bapak
peresiden endonesya ga punya nyali atau ga mau dilengserkan. Mbuhlah. Sent from
my Verizon, Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "ChanCT [email protected]
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 1/16/20 7:10 PM (GMT-08:00) To:
GELORA_In <[email protected]> Subject: [GELORA45] Soal Tragedi Semanggi,
Anggota DPR Sayangkan Sikap Jaksa Agung
Soal Tragedi Semanggi, Anggota DPR Sayangkan Sikap Jaksa
Agung
Reporter:
Budiarti
Utami Putri
Editor:
Endri
Kurniawati
Jumat,
17 Januari 2020 09:12 WIB
Jaksa
Agung RI, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers
terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung
Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/M
Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -
Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
Taufik Basari menyayangkan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang
mengutip produk DPR untuk memperdebatkan kembali definisi
pelanggaran HAM berat. "Saya menyayangkan produk politik yang
dikeluarkan pada saat DPR 1999-2004 yang membuat Tragedi Semanggi I
dan II mengenai definisi," kata Taufik di Kompleks DPR RI,
Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Burhanuddin sebelumnya
menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat,
dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II
yang dibentuk DPR periode 1999-2004.
Taufik menilai ucapan
Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dapat menghambat
penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal pelbagai kasus
pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah
hingga kini.
DPR, kata Taufik, ketika
itu merujuk definisi pelanggaran HAM berat yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun
UU itu tidak sepenuhnya mengadopsi definisi pelanggaran HAM
berat yang diatur dalam International Criminal Court (ICC).
Ada dua definisi dalam ICC
yang tak diadopsi, yakni kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Hal inilah yang mendasari keputusan DPR untuk tidak
mengkategorikan Tragedi Semanggi I dan II sebagai pelanggaran
HAM berat. Menurut Taufik, perbedaan definisi ini harus
diselesaikan agar tidak menggantung.
ADVERTISEMENT
Politikus Nasdem ini
menganggap, sebagai sebuah keputusan politik, hasil rekomendasi
DPR periode 1999-2004 itu masih bisa didiskusikan kembali. Dia
menyarankan semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan
keluar. "Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini
bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR
1999-2004, kita akan sulit untuk mendorong penuntasan Tragedi Semanggi
I dan II," kata
Taufik.