"Kita menargetkan Omnibus Law ini selesai sebelum 100 hari kerja. Target kita 
harus selesai sehingga ada time frame yang jelas," katanya. 


Jokowi Perintahkan BIN-Polri Dekati Ormas yang Tolak Omnibus Law
Rabu, 15 Januari 2020 | 17:07 WIBOleh : Dedy Priatmojo, Agus Rahmat,

VIVAnews – Presiden Joko Widodo mengingatkan bawahannya untuk mengebut draf 
Omnibus Law untuk segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Harus ada 
target waktu untuk bisa menyelesaikan revisi bersamaan 74 peraturan 
perundang-undangan tersebut. 

"Saya minta agar RUU-nya, naskahnya selesai dalam minggu ini," kata Jokowi, 
dalam pengantar rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 15 
Januari 2020.

Keinginan Presiden melalui Omnibus Law ini, tentu tidak berjalan mulus. 
Beberapa kelompok masyarakat, seperti dari buruh, ada juga yang menolak. 
Terhadap sejumlah organisasi, Jokowi meminta Polri hingga Badan Intelijen 
Negara (BIN), untuk melakukan pendekatan dan komunikasi. Agar kebijakan itu 
bisa dipahami. 

"Kepada kapolri, kepala BIN, jaksa agung dan seluruh kementerian yang terkait, 
yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar 
pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan," tutur 
Presiden. 

Harapannya dengan begitu, saat draf ini diajukan ke dewan juga bersamaan dengan 
pendekatan ke organisasi-organisasi itu juga. Jokowi menegaskan, Omnibus Law 
ini tidak boleh pembahasannya berjalan molor. Harus bisa dituntaskan dalam 
kurun tahun ini juga. 

"Kita menargetkan Omnibus Law ini selesai sebelum 100 hari kerja. Target kita 
harus selesai sehingga ada time frame yang jelas," katanya. 

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja 
Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi nasional pada 15-16 Januari 2020. 
Demonstrasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang Undang 
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menganggap penolakan tersebut terjadi karena Omnibus 
Law tersebut berisi aturan-aturan yang mengancam kesejahteraan dan masa depan 
para buruh di Indonesia. Misalnya, sistem pengupahan per jam tanpa adanya 
jaminan upah minimum per jam.

"Oleh karena itu kami menolak upah per jam karena akan mereduksi UMP (Upah 
Minimum Provinsi). Di konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) itu 
ada UMP, itu sebagai jaring pengaman agar siapa pun yang terima upah dia tidak 
absolut miskin, makanya keluar standard living cost," tuturnya di Kantor LBH 
Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019.


Kirim email ke