-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/kolom/d-4872112/larangan-memvonis-keyakinan-orang-lain?tag_from=wp_cb_kolom_list

Meluruskan Makna Jihad (17)

Larangan Memvonis Keyakinan Orang Lain

Nasaruddin Umar - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 17:00 WIB
2 komentar
SHARE URL telah disalin
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom)
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Suatu ketika perang usai, tiba-tiba menyelinap seorang musuh mau memasuki 
wilayah kekuasaan prajurit muslim. Usamah ibn Zaid ibn Haritsah yang dikenal 
Panglima Angkatan Perang Nabi Muhammad yang muda usia memergoki dan 
mengejarnya. Musuh itu terjebak di sebuah tebing, sehingga tidak ada lagi jalan 
keluar. Mundur ada tebing dan di sampingnya ada jurang.

Tiba-tiba saja musuh itu memekikkan dua kalimat syahadat di depan Usamah. Kita 
tidak tahu apa maksud musuh bebuyutan ini bersyahadat. Usamah menafsirkan 
syahadat musuh ini hanya untuk mengecoh pasukan muslim agar tidak membunuhnya. 
Ia kemudian menghunus pedangnya dan membunuh orang tersebut.

Salah seorang sahabat yang menyaksikan peristiwa ini melaporkan kepada Nabi 
bahwa Usamah sang Panglima Angkatan Perang membunuh orang yang sudah 
bersyahadat. Menanggapi laporan itu, Nabi marah sekali hingga terlihat urat di 
dahinya melintang. Usamah dipanggil lalu ditanya kenapa membunuh orang yang 
sudah bersyahadat?

Usamah menjawab bahwa hal itu hanya sebagai taktik; ia membawa senjata dan 
sewaktu-waktu bisa mencelakakan pasukan. Ia dibunuh karena diduga syahadatnya 
palsu. Mendengarkan secara saksama alasan Usamah membunuh musuh yang sudah 
bersyahadat, maka Nabi mengeluarkan pendapat: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa 
Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah yang 
menghukum apa yang tersimpan di hati orang).

Jawaban Nabi itu menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonnis keyakinan dan 
kepercayaan orang lain. Jika orang secara formal mempersaksikan syahadatnya 
secara terbuka, maka kita tidak boleh lagi mengusiknya. Soal ada pelanggaran 
lain, nanti saja proses hukum formal yang akan menyelesaikannya. Usamah pun 
saat itu memohon ampun kepada Rasulullah akan peristiwa itu, dan berjanji akan 
hati-hati jika menemui peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari.

Jika orang lain dieksekusi, maka sesungguhnya yang turut menjadi korban ialah 
famili terdekat orang itu. Bahkan keluarga yang bersangkutan bisa mengurung 
diri berbulan-bulan lantaran tidak tahan menanggung rasa malu. Semua orang 
harus hati-hati agar jangan begitu gampang memvonnis seseorang sebagai kafir, 
musyrik, ahlul bid'ah, karena bisa jadi vonis itu memantul ke diri sendiri.

Rasulullah SAW pernah bersabda, barangsiapa yang menuduh orang lain kafir 
padahal tidak sesuai dengan kenyataan di mata Allah, maka yang bersangkutan 
akan menerima akibatnya yang setimpal.

Masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang heterogen, baik dari segi akidah 
maupun etnik. Jangan sampai hanya karena perbedaan mazhab yang dianut lantas 
kita melayangkan vonis kafir kepada orang lain. Akibatnya pasti tidak 
sederhana. Bukan hanya menyangkut orang perorangan, tetapi boleh jadi 
melibatkan institusi dan organisasi. Berpikirlah dua kali untuk mengkafirkan 
orang lain!

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(mmu/mmu)
jihad


2 komentar 





Kirim email ke