Syukurlah kalau ternyata kesalahan RW dalam penggunaan istilah "PRIBUMI" dan "non-PRIBUMI" saja, BUKAN berbau rasialisme!

Kalau dalam pengertian yang diajukan sudah menjadi penduduk RW setempat atau belum, sehubungan dengan penarikkan iuran warga, kenapa tidak gunakan sebutan sudah memiliki kartu KK-RW 03 atau belum saja, kenapa harus gunakan istilah pribumi dan non-pribumi yang begitu luas? Jadi membedakan besaran iuran sesuai dengan sudah dapatkan KK RW atau belum, .... begitu sederhana!

Tapi bung Ajeg, setiap warga ditarik iuran untuk kegiatan RW tentu lumrah-lumrah saja sesuai dengan kegiatan yang dilancarkan, dan tentunya setiap warga juga berhak mengajukan usul-usul. Sebagai usaha mendekatkan dan persahabatan kekeluargaan di RW itu, bahkan saat pemakaman juga diharuskan ada wakil yg hadir. Jadi, berbeda dengan kehidupan masyarakat di HK, sekalipun di kompleks permukiman disetiap tahun hari-hari besar perayaan dilangsungkan kegiatan, tidak dipungut iuran khusus utk biaya kegiatan, biasa management permukiman ambil dari biaya manajemen setiap flat yang ditarik setiap bulan. Kalau kematian yaa, sendiri-sendiri saja, tidak ada usaha saling perhatikan dan saling peduli diantara sesama penghuni flat. Bahkan sebelah-sebelah juga jadi tidak saling kenal, cumup saling sapa saja kalau kebetulan bertemu di lift mau naik atau mau turun, ...

Tapi lagi, saya malah jadi heran bagi warga yang BUKAN penghuni setempat, ada KK RW, untuk beli rumah harus bayar iuran dulu, kenapa kalau buka usaha disitu juga kena harus bayar iuran. Itu setiap bulan atau per-Tahun, ya? Atau memang setiap RW boleh bikin kebijakan sendiri dan boleh saja berbeda-beda? Hehehee, ... menarik juga kalau setiap RW diperboleh menarik iuran pada pengusaha yg buka pabrik disitu misalnya. Dan karena suka-suka kepala RW, kalau sial dan ketemu kepala RW serakah, apakah nggak jadi diperas dan sulit menjalankan usaha dengan lancar disitu, ...???


*1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.

*

*2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.
*



On 25/1/2020 下午6:45, ajeg [email protected] [GELORA45] wrote:
Kesalahan kecil bisa saja menimbulkan gesekan. Karena itu tidak perlulah dibesar-besarkan apalagi dipukulrata sebagai kesalahan kelompok. Sengaja atau tidak, kesalahan kecil ya dimaafkan saja supaya tidak repot berprasangka sampai akhirnya gosong terbakar dendam sendiri. Kesadaran untuk membersihkan diri dengan meminta dan memberi maaf yang tulus itu yang terbaik. Supaya kehidupan bersama bisa terus berlangsung secara bermartabat.

-

"Pengertian pribumi di sini itu orang yang sudah ber-KK RW 03 Kelurahan Bangkingan sini. Itu namanya pribumi. Kalau nonpribumi itu punya rumah di RW 03 tapi tidak ber-KK RW 03. Nah itu dikatakan nonpribumi," jelas Paran.

"Makanya kemarin karena ada pendatang sama warga asli karena di sini kan kebanyakan orang-orang desa kulturnya itu ya bilang pribumi nonpribumi. Nah itu kemarin redaksinya kita memang salah mencantumkan itu," lanjutnya.

RW di Surabaya Minta Maaf Gunakan Istilah Nonpribumi dalam Surat Edaran <https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4868513/rw-di-surabaya-minta-maaf-gunakan-istilah-nonpribumi-dalam-surat-edaran?single=1>


 RW di Surabaya Minta Maaf Gunakan Istilah Nonpribumi dalam Surat Edaran

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 10:40 WIB
64 komentar <https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4868513/rw-di-surabaya-minta-maaf-gunakan-istilah-nonpribumi-dalam-surat-edaran?single=1#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4868513/rw-di-surabaya-minta-maaf-gunakan-istilah-nonpribumi-dalam-surat-edaran?single=1> Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan, Paran/Foto: Amir BaihaqiKetua RW 03 Kelurahan Bangkingan, Paran/Foto: Amir Baihaqi

*Surabaya*- Pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan menanggapisurat edaran <https://www.detik.com/tag/surat-edaran-rw/?tag_from=tag_detail&_ga=2.66753959.803309643.1579489753-414785458.1577675364>soal iuran bagi pribumi dan nonpribumi yang terlanjur viral. Pengurus RW mengakui bahwa redaksional surat tersebut salah dan meminta maaf.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya bila kata-kata redaksinya pribumi dan nonpribumi itu tidak sengaja. Memang itu kesalahan dari kami," kata Ketua RW 03, Paran saat ditemui detikcom, Selasa (21/1/2020) malam.

"Sekali lagi mohon maaf apabila ada salah satu pihak yang tidak nyaman, tersinggung ya sekali lagi saya mewakili dari pengurus RW 03 mohon maaf. Dan tidak ada maksud apa-apa," imbuhnya.

*Baca juga:*Surat Edaran RW soal Iuran Nonpribumi yang Viral Tak Jadi Diberlakukan <https://news.detik.com/read/2020/01/22/074038/4868372/475/surat-edaran-rw-soal-iuran-nonpribumi-yang-viral-tak-jadi-diberlakukan>


Paran melanjutkan, kata pribumi dan nonpribumi yang dicantumkan di surat edaran tersebut hanya copy paste dari surat edaran dari pengurus sebelumnya. Pihaknya memakai kata-kata tersebut juga tidak bermaksud menyudutkan satu etnis tertentu. Sebab selama ini kata itu dianggap biasa.

"Redaksional pribumi dan nonpribumi itu tidak ada kesengajaan menyudutkan etnis tertentu. Kebetulan kata pribumi kami itu kan juga mengadopsi dari bahasa (redaksional) yang lama. Nggak ada masalah," terangnya.

Menurut Paran, pengertian pribumi dan nonpribumi yang dipakai tidak bermaksud diskriminatif atau menyudutkan satu etnis tertentu. Tapi itu hanya untuk penyebutan warga yang sudah mempunyai Kartu Keluarga kelurahan setempat dan pendatang

"Pengertian pribumi di sini itu orang yang sudah ber-KK RW 03 Kelurahan Bangkingan sini. Itu namanya pribumi. Kalau nonpribumi itu punya rumah di RW 03 tapi tidak ber-KK RW 03. Nah itu dikatakan nonpribumi," jelas Paran.

"Makanya kemarin karena ada pendatang sama warga asli karena di sini kan kebanyakan orang-orang desa kulturnya itu ya bilang pribumi nonpribumi. Nah itu kemarin redaksinya kita memang salah mencantumkan itu," lanjutnya.

Surat edaran yang menarik iuran bagi warga, menurut Paran, merupakan hal wajar di Surabaya. Meski begitu, tarikan iuran yang dilakukan tarifnya relatif sesuai aturan masing-masing RT dan RW.

"Saya kira itu semua di Surabaya baik itu RT RW itu punya aturan sendiri-sendiri tentang iuran," sambungnya.

*Baca juga:*Lagi Viral! Sejoli Muda Umpat dan Hina Polantas Purwakarta <https://news.detik.com/read/2020/01/22/091006/4868456/486/lagi-viral-sejoli-muda-umpat-dan-hina-polantas-purwakarta>


Ditanya untuk apa iuran tersebut, Paran menyebut iuran dari warga itu dipakai untuk mengadakan berbagai kegiatan tahunan warga. "Soal iuran itu untuk kegiatan rutinan setiap tahun, misal sedekah bumi, pentas 17 Agustusan dan itu kita ambil dari swadaya masyarakat. Bahkan untuk kegiatan kemarin saja kita menghabiskan sekitar Rp 60 juta," terangnya.

Paran juga menegaskan bahwa selama ini iuran kepada warga baik pribumi dan nonpribumi sudah berjalan dengan baik. Dan tidak ada keluhan atau protes dari warga. "Nggak ada biasa saja nggak ada keluhan warga soal iuran selama ini. Cuma ketepatan di RW 03 viral akhirnya jadi ramai. Alasannya itu tadi dikatakan diskriminatif dan lain-lain. Padahal tidak," terangnya.

"Selama ini juga kita tarik iuran sama dengan yang ada di surat edaran yang viral itu. Nggak ada biasa aja," pungkasnya.*(sun/bdh)*


<https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4868513/rw-di-surabaya-minta-maaf-gunakan-istilah-nonpribumi-dalam-surat-edaran?single=1>





Kirim email ke