detikNews <https://news.detik.com/?tag_from=news_breadcrum>Berita
<https://news.detik.com/berita?tag_from=news_breadcrum>
KPK Sebut Kehilangan Jejak Harun Masiku di Sekitar PTIK Saat Mau OTT
Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 22:00 WIB
43 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4879925/kpk-sebut-kehilangan-jejak-harun-masiku-di-sekitar-ptik-saat-mau-ott?#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-4879925/kpk-sebut-kehilangan-jejak-harun-masiku-di-sekitar-ptik-saat-mau-ott?>
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
*Jakarta*-
KPK <https://www.detik.com/tag/kpk>sempat mendeteksi tersangka suapHarun
Masiku <https://www.detik.com/tag/harun-masiku>berada di sekitar
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebelum melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK
mengaku kehilangan jejak sehingga tidak bisa menangkap Harun.
"Sudah saya sampaikan memang ada di sekitar Kebayoran Lama sekitar situ,
kemudian tempat tinggal Harun juga di Kebayoran Lama, PTIK juga di
Kebayoran, teman-teman ada di sana melakukan bagian rangkaian dari
penangkapan operasi tangkap tangan yang mengamankan 8 orang itu dan
dibawa. Dan itu kemudian melakukan pencarian kemudian tidak bisa
mengambil yang bersangkutan karena kehilangan apa, yang bersangkutan
saat itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
*Baca juga:*Dituduh Lindungi Harun Masiku, Yasonna: Belum Ingin Harakiri
Politik
<https://news.detik.com/read/2020/01/30/205030/4879863/10/dituduh-lindungi-harun-masiku-yasonna-belum-ingin-harakiri-politik>
Ali menyebut KPK saat itu sudah menggunakan berbagai teknik untuk
mencari Harun Masiku. Meski demikian, tim KPK belum bisa menangkap Harun
saat itu.
"Itu bagian dari proses OTT ini kan kita menggunakan berbagai teknik dan
lain-lain, informasi intelijen dan sebagainya. Artinya memang tidak
berhasil untuk menangkap saat itu," sebutnya.
Ali mengatakan KPK hingga kini terus berusaha menangkap Harun Masiku.
Ali menuturkan KPK sudah bekerja sama dengan Polri dan memasukkan Harun
ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sekarang sudah berusaha sedang berupaya mencari keberadaan yang
bersangkutan dengan berbagai cara dengan bekerja sama dengan aparat
penegakan hukum lain. Aparat kepolisian tadi menyampaikan siap
sepenuhnya mendukung tugas-tugas KPK untuk melakukan pencarian yang
bersangkutan," ujar Ali.
"Jadi ini saya ulangi hanya soal waktu, kapan kami bisa menemukan yang
bersangkutan, menangkap dan membawa ke KPK untuk dimintai
pertanggungjawaban secara hukum," imbuhnya.
*Baca juga:*Imparsial soal Perburuan Harun Masiku: Kita Disajikan
Dagelan Aneh
<https://news.detik.com/read/2020/01/30/172647/4879548/10/imparsial-soal-perburuan-harun-masiku-kita-disajikan-dagelan-aneh>
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sempat mendeteksi keberadaan
tersangka suap Harun Masiku ketika melakukan penyelidikan sebelum
operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu
Setiawan. KPK menyebut Harun terdeteksi di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK) ketika proses penyelidikan itu.
"Oh iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika penyelidikan," jawab Ali,
Rabu (29/1).
Namun setelah itu, Ali tak menjelaskan lebih lanjut apakah tim KPK sudah
mengetahui keberadaan Harun Masiku atau tidak. Ia hanya mengatakan tim
KPK telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di Jakarta saat
kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
*Baca juga:*Kapolri Tegaskan Buru Harun Masiku Seperti Tangkap Miryam di
Kasus e-KTP
<https://news.detik.com/read/2020/01/30/164428/4879487/10/kapolri-tegaskan-buru-harun-masiku-seperti-tangkap-miryam-di-kasus-e-ktp>
Harun saat ini berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam
pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Harun disangkakan
memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU.
Harun dan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani
Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan
Harun agar yang bersangkutan dijadikan anggota DPR RI melalui proses
pergantian antarwaktu (PAW).
*(ibh/idn)*