-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4887060/berkasih-sayang-dengan-kelompok-minoritas?tag_from=wp_cb_kolom_list


Meluruskan Makna Jihad (25)

Berkasih Sayang dengan Kelompok Minoritas

Nasaruddin Umar - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 17:02 WIB
3 komentar
SHARE URL telah disalin
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom)
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Safwan ibn Sulaiman meriwayatkan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad 
pernah bersabda: Barangsiapa yang menzalimi seorang muhad (orang yang pernah 
melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar 
kesanggupan mereka, atau mengambil harta tanpa persetujuan mereka saya akan 
menjadi lawannya nanti di hari kiamat. (HR. Abu Daud). Hadis ini luar biasa.

Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan kepada kaum yang tertindas, 
terzalimi, dan terlecehkan tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan 
kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat: Walaqad 
karramna Bani Adam (Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam). (Q.S. 
Al-Isra'/17:70).

Bukan hanya Nabi, tetapi para pelanjutnya seperti Umar ibn Khaththab. Suatu 
ketika Umar blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok 
non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu 
daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti itu? 
Dijawab, karena mereka enggang membayar pajak (juzyah).

Khalifah Umar kelihatannya tidak setuju dengan hukuman seperti itu dan ia 
meminta agar mereka dibebaskan. Umar juga meminta kepada para penguasa lokal 
agar mereka tidak dibebani dengan beban di luar kesanggupan mereka. Dalam 
kesempatan lain, Khalifah Umar juga pernah menemukan salah seorang pengemis 
buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ahlul kitab mana 
engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang Yahudi.

Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang membuatmu seperti begini? Kakek itu 
menjawab: Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok.

Umar membawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta 
petugas baitul mal (Perbendaharaan Negara) yang isinya: Tolong perhatikan orang 
ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita 
telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di asa tuanya. Sesungguhnya 
shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang 
miskin dari ahlul kitab.

Yang menarik dari hadis dan pengalaman sahabat Nabi di atas ialah pemberian 
bantuan dan pertolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan 
dan pertolongan dari umat Islam bukan hanya ditujukan kepada kelompok muslim, 
tetapi juga kepada kelompok non-muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi dan 
Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab.

Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam, 
tetapi juga oleh kelompok agama lain. Siapapun mereka jika memerlukan bantuan 
dan pertolongan punya hak untuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas 
negara (Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab.

Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibahas tentang fikih minoritas. Salah satu 
kewajiban umat Islam terhadap umat manusia, tanpa membedakan agama dan 
etniknya, ialah menyelamatkan mereka dari lokasi musibah dan penderitaan. 
Sekiranya sudah menjadi mayat pun, tetap menjadi fardhu kifayah buat umat Islam 
untuk mengurus jenazah tersebut. Berdosa massal semua orang atau desa yang 
menyaksikan mayat hanyut di sungai tanpa mendamparkan lalu menguburkannya. 
Karena mayat itu sesungguhnya sudah milik Allah (al-mayyit haq Allah) yang 
harus diurus dan dimakamkan.

Sebaliknya, umat Islam di mana pun ia berada menjadi tanggung jawab utama bagi 
seorang muslim. Sungguhpun ia berada di negara lain, tetap umat Islam secara 
keseluruhan bertanggung jawab untuk membebaskan saudaranya dari musibah dan 
penderitaan. Musibah tsunami yang mengguncang Aceh dan menyebabkan jatuh korban 
banyak, baik jiwa maupun harta, maka umat Islam secara keseluruhan bertanggung 
jawab untuk memberi pertolongan terhadap para korban tsunami tersebut.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(mmu/mmu)
jihad






Kirim email ke