*https://www.jawapos.com/ibu-kota-baru/02/02/2020/ibu-kota-negara-kawasan-inti-di-sepaku-provinsi-di-samboja/
<https://www.jawapos.com/ibu-kota-baru/02/02/2020/ibu-kota-negara-kawasan-inti-di-sepaku-provinsi-di-samboja/>
*


*Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja*

*Laporan Bayu Putra dari Kalimantan Timur*

IBU KOTA BARU <https://www.jawapos.com/ibu-kota-baru/>

2 Februari 2020, 23:29:18 WIB

[image: Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja]*TEPI
IBU KOTA: Teluk Balikpapan yang akan "melindungi" ibu kota baru. Secara
keseluruhan, kawasan ibu kota akan menempati lahan hampir empat kali luas
DKI Jakarta. (BAYU PUTRA/JAWA POS)*

Ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru dirancang menempati lahan yang
tergolong luas. Secara keseluruhan, pemerintah sudah menyiapkan lahan
seluas 256 ribu hektare untuk IKN. Lahan luas itu digunakan untuk
mempersiapkan pengembangan kawasan IKN.

—

*KEMENTERIAN* Bappenas telah membuat premasterplan untuk IKN. Dalam konsep
yang diterima Jawa Pos, kawasan IKN akan dibagi menjadi tiga. Pertama
adalah kawasan inti pusat pemerintahan. Luasnya 5.600 hektare atau 56
kilometer persegi. Sedikit lebih luas daripada wilayah Kota Jakarta Pusat
yang mencapai 48 kilometer persegi.

Di kawasan itulah gedung-gedung pemerintahan, termasuk istana kepresidenan
dan parlemen, akan berada. Wilayahnya dirancang memanjang dari utara ke
selatan dan terletak di sisi barat teluk Balikpapan. Tepatnya di sisi barat
jalur trans-Kalimantan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Kemudian, di sekitarnya adalah kawasan IKN yang bila ditotal luasnya
menjadi 56 ribu hektare atau sedikit lebih kecil daripada luas DKI Jakarta
saat ini. Lokasinya masih terletak di sekitar teluk Balikpapan, tapi lebih
memanjang ke utara. Dan hampir seluruhnya masih berada di wilayah Kecamatan
Sepaku.

Di luar kawasan tersebut, Bappenas merancang wilayah perluasan IKN. Secara
keseluruhan, kawasan inti, IKN, beserta perluasannya akan menempati wilayah
seluas 256.143 hektare. Hampir empat kali DKI Jakarta. Hampir seluas
Kabupaten Bogor. Wilayahnya melebar hingga kawasan pesisir timur Kabupaten
Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Samboja. Rencana awal, wilayah
tersebut akan menjadi provinsi baru.

Kawasan inti maupun IKN terlindung oleh teluk Balikpapan. Berjarak kurang
lebih 65 km dari Penajam, ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
sekitar 100 km dari Bandara Sepinggan, Balikpapan. Wilayahnya cukup datar
dengan kawasan perbukitan rendah di beberapa titik.

Presiden Joko Widodo sejak awal ingin agar para ASN mudah untuk menjangkau
pusat pemerintahan. Karena itulah, kawasan hunian ASN juga akan ditempatkan
di kawasan inti. Dilengkapi beberapa fasilitas seperti sekolah, RS, dan
pertokoan.

Secara keseluruhan, pembangunan fisik IKN diperkirakan memakan biaya
sekitar Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persennya akan
menggunakan dana APBN. APBN dipakai untuk membangun infrastruktur
strategis. Misalnya, istana kepresidenan, bangunan strategis TNI-Polri,
pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan militer, dan kebutuhan
strategis lain.

Lebih dari 50 persen kebutuhan anggaran IKN ditargetkan berasal dari skema
kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Itu digunakan untuk membangun
infrastruktur dasar, rumah dinas, gedung-gedung pemerintahan, hingga sistem
transportasi. Selebihnya berasal dari skema swasta dan BUMN untuk membangun
perumahan umum, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan swasta, dan
kebutuhan tersier lain.

Dalam premasterplan itu, ada penekanan bahwa desain IKN harus sesuai dengan
perjalanan generasi terkini. Khususnya generasi Z. Sebab, merekalah yang
akan menempati IKN pada 2045, saat Indonesia berusia seabad. Karena itu,
penggunaan teknologi harus diutamakan dalam berbagai aspek yang ada di IKN.

Meski demikian, konsep kota hutan tetap diutamakan dalam pembangunannya.
Dengan begitu, kota yang serbamodern dan digital itu tetap bisa ramah
dengan alam. Baik hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia maupun fauna
yang selama ini tinggal di dalamnya.

Karena itu, sejumlah layanan akan menyesuaikan dengan konsep tersebut.
Mulai penggunaan smart grid untuk sambungan listrik, integrasi transportasi
publik, hingga *smart water and waste management*. Keberadaan IKN juga
direncanakan menjadi pemicu perbaikan kualitas hutan Kalimantan.

”Konsep ibu kota negara sebagaimana arahan Bapak Presiden dan hasil kajian
Bappenas harus direncanakan pembangunannya sebagai The Best City on Earth,”
terang Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan
Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati. Dalam arti, IKN menjadi kawasan
yang modern, berkelanjutan, berkelas internasional, dengan tetap
mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan simbol keberagaman Pancasila.

Kawasan inti IKN seluas 56.180,87 hektare akan dipimpin city manager yang
langsung ditunjuk presiden. Sementara itu, kawasan provinsi IKN seluas
199.961,87 hektare akan dipimpin gubernur. Untuk sementara, gubernur akan
berstatus Plt yang diambil dari ASN. Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta
ke provinsi baru ditargetkan terlaksana pada semester pertama 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menuturkan, untuk
saat ini pihaknya masih menunggu penetapan wilayah strategis nasional oleh
pemerintah pusat.

”Hampir dapat dipastikan kami harus mengubah rencana tata ruang wilayah
Penajam Paser Utara,” terangnya. Dua perda terkait itu jelas akan diubah.

Untuk mengubahnya, harus ada penetapan wilayah dari pusat. Setelah
penetapan selesai, barulah penyesuaian tata ruang wilayah Kabupaten PPU
dilakukan. Khususnya di Kecamatan Sepaku. Sebab, wilayah kecamatan itulah
yang akan menjadi bagian dari IKN. ”Tidak mungkin kami jalan duluan karena
pasti akan berbenturan bila tidak ada harmonisasi,” lanjutnya.

Karena itu, penyelesaian RUU IKN mutlak diperlukan agar semuanya menjadi
jelas. Bukan hanya soal pemindahannya, melainkan juga batas wilayah dengan
daerah lain dan bagaimana mengoneksikan pembangunan IKN dengan kawasan di
sekitarnya.

Kini, tinggal menunggu apakah premasterplan yang dirancang Bappenas akan
terwujud seluruhnya. Atau, ada perubahan saat pembahasan RUU IKN di DPR
nanti. Perubahan masih mungkin dilakukan selama tidak menyimpang dari
konsepsi dasar pembangunan IKN.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : */Agas Putra Hartanto/c7/dos

Kirim email ke