-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://news.detik.com/berita/d-4887840/selesaikan-kasus-ham-mahfud-md-tawarkan-amputasi-atau-ampuni?tag_from=wp_beritautama


Blak-blakan Menko Polhukam (2)

Selesaikan Kasus HAM, Mahfud Md Tawarkan Amputasi atau Ampuni

Erwin Dariyanto, deden gunawan - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 09:23 WIB
14 komentar
SHARE URL telah disalin
Menko Polhukam Prof Mahfud Md
Menko Polhukam Prof Mahfud Md (Foto: Mohammad Wildan/20detik)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan 
keinginannya agar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa segera selesai. 
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu sesuai amanat Presiden Jokowi agar tidak 
jadi komoditas politik yang berulang di setiap pemerintahan.

Untuk itu, Mahfud antara lain menawarkan dua solusi yakni melalui cara amputasi 
seperti yang pernah dilakukan di China dan Hong Kong, serta oleh negara-negara 
di Eropa Timur. Atau dengan cara yang pernah ditempuh oleh Nelson Mandela di 
Afrika Selatan, yakni mengampuni.

"Sejak 2001 saya sudah punya konsep: Amputasi, sikat semuanya sampai habis atau 
Ampuni," kata Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu 
kepada Tim Blak-blakan detik.com, Rabu (5/2/2020).
Baca juga:
Sambangi Mahfud Md, Komnas HAM Sepakat Selesaikan Semanggi I-II Bersama

Di Eropa Timur, ia melanjutkan, orang-orang tertentu yang terlibat dalam sebuah 
pelanggaran HAM berat diamputasi antara lain dengan mencabut semua hak 
keperdataannya. "Dia juga tak punya hak politik, tak boleh ambil kredit ke bank 
dan sebagainya."

Tetapi dia menyerahkan sepenuhnya pilihan mana yang dikehendaki rakyat. Sebagai 
negara demokrasi dia menilai wajar bila kemudian terjadi pro-kontra, perdebatan.

Idealnya, semua kasus diselesaikan lewat jalur pengadilan. Tapi Mahfud 
mengingatkan bahwa tak semua kasus memenuhi unsur formal dan material yang 
dibutuhkan. Karena itu bila dipaksakan ke pengadilan, majelis hakim dipastikan 
akan menolak dengan alasan tidak layak disidangkan. "Akhirnya Kejaksaan lagi 
yang disalahkan dan dibilang bodoh," ujarnya.

Ia menyebut kasus Petrus (penembakan Misterius) pada 1982 sebagai contoh yang 
tidak jelas pelaku maupun keluarga korbannya.
Baca juga:
Mahfud soal Semanggi I-II Bukan Pelanggaran HAM Berat: Dulu DPR Katakan Itu

Karena itu bila memang unsur formal dan material yang dibutuhkan tidak memadai, 
Mahfud Md berpendapat, tidak ada salahnya diselesaikan secara politik. Ia 
mencontohkan kasus Talangsari, Lampung. Para korban atau ahli warisnya 
mendapatkan santunan dari pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus 
tersebut.

"Selain santunan atau ganti rugi bisa juga diikuti dengan pemberian jaminan 
hari tua, pengembalian hak-hak kepegawaian, dan lainnya," kata Mahfud.

Untuk mengatur semua itu, dia melanjutkan, akan dibuat UU khusus sebagai dasar 
pijakan atau payung hukumnya. Namanya bisa menggunakan UU Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (KKR) yang pernah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006, atau 
dengan nama lain.
Baca juga:
Komisi III Akan Pertemukan Jaksa Agung-Komnas HAM Bahas Kasus HAM Berat

Menurut catatan detik.com, ada12 kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM 
berat masa lalu, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (petrus) 1982; 
Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 
1998-1999; dan kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan 
Wasior 2001-2003; Aceh-Jambo Keupok 2003; Aceh-Simpang KKA 1998; Aceh Rumoh 
Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.

Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, delapan kasus terjadi sebelum terbit 
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan empat kasus terjadi sebelum 
terbit UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok Aceh.

(jat/jat)
kasus ham berat





Kirim email ke