-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4889892/ruang-publik-kehadiran-negara-dan-keberagaman?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom

Ruang Publik, Kehadiran Negara, dan Keberagaman

Jazak Hidayat - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 14:18 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Kebutuhan akan ruang publik di DKI Jakarta terus meningkat. Pemprov DKI pun 
terus berusaha meningkatkan prosentase ruang terbuka hijau bagi warganya.
Ruang publik sebagai tempat interaksi warga dan representasi kebhinekaan (Foto: 
Ari Saputra)
Jakarta -

Banyak hal yang berdampak buruk pada kehidupan kita sehari-hari, mengganggu 
keberlangsungan aktivitas dari tidak sedikit orang, berpangkal dari hal 
sederhana, yakni abai pada kepentingan bersama. Iya, ini hal yang terlalu 
sederhana sekaligus pesan yang terlalu sering diulang. Terasa seperti petuah 
orang tua yang membosankan. Tapi coba saja Anda bantah dan katakan bahwa itu 
salah!

Saat tiap orang tak peduli dengan kondisi selokan di depan rumah yang tersumbat 
sampah hingga kemudian baru tersadar setelah terdampak banjir. Ketika 
orang-orang dengan seenaknya memarkir kendaraan tanpa memikirkan kemungkinan 
orang lain bisa terhalangi. Juga bila sekumpulan orang dengan semena-mena 
membunyikan suara-suara untuk kepentingan mereka sendiri hingga membisingkan 
bagi orang-orang lain.

Banyak dari kita yang sebetulnya memiliki kepekaan pada hal-hal baik seperti 
kebersihan dan ketertiban, tetapi hanya pada sebatas ruang-ruang pribadi kita. 
Semua ruang di luar properti pribadi sering dipandang sebagai "ruang tak 
bertuan" yang tak perlu dirawat.

Namun begitu, terus berkelindan pada penyalahan perilaku warga tidak akan 
membawa isu ini ke mana pun selain berujung pada ungkapan-ungkapan kekesalan. 
Persoalan keabaian kita terhadap kepentingan bersama harus tetap diletakkan 
pada kerangka sebuah sistem bernegara, di mana pemerintah adalah penanggung 
jawab utama. Dalam kerangka bernegara inilah kepentingan bersama itu berwujud 
"ruang publik".

Ada kesenjangan antara nilai-nilai komunal yang hidup secara organik dalam 
suatu masyarakat dan konsep ruang publik yang lahir dari rahim sistem negara. 
Ruang publik tidak semata soal menghormati kepentingan bersama. Masyarakat kita 
yang komunal tidak asing dengan hal tersebut. Persoalannya ada pada kemampuan 
negara untuk mentransformasikan budaya komunal yang berlaku di masyarakat 
menjadi pola relasi ruang publik yang tersistem dan dilindungi negara.

Di ruang-ruang publik inilah persinggungan antarwarga terjadi, dengan segala 
bawaan perilaku, nilai, dan budaya. Di sinilah pertaruhan terhadap kepentingan 
bersama terjadi. Apakah tiap individu akan bisa sejalan satu sama lain dalam 
mempersepsikan apa itu dan bagaimana merawat kepentingan bersama? Apakah setiap 
orang akan bersepakat menjaga kebersihan, ketertiban, dan saling menghormati 
berbagai ekspresi nilai dan budaya yang saling bertemu?

Bisakah taman-taman kota terjaga kebersihannya tanpa ada petugas kebersihan dan 
ketersediaan tempat sampah? Mungkinkah ruang-ruang bagi para pejalan kaki bisa 
terjaga aksesibilitasnya, baik dari kesemrawutan penataan pedagang, lahan 
parkir maupun properti pemerintah sendiri yang tak jarang menghadang guiding 
block untuk penyandang tuna netra?

Di sinilah negara dituntut untuk hadir dengan serangkaian program yang mampu 
mempertemukan dan mentransformasikan ragam perilaku dan cara pandang publik 
untuk bisa bersepakat merawat kepentingan bersama. Bukan sekadar dengan 
seperangkat aturan, yang seringkali terbengkalai.

Jika keberadaan sistem negara memang sebuah keniscayaan, maka ia haruslah 
sebuah sistem yang betul-betul "hadir" di tengah warganya. Jika tidak, ia hanya 
akan menjadi sebuah sistem yang oleh Hannah Arendt disebut "banalitas 
kejahatan" (banality of evil). Negara yang di dalamnya masyarakat hidup 
berdampingan tetapi tidak saling merawat kepentingan bersama, melainkan saling 
sikut membela kepentingan masing-masing.

Ruang Ekspresi

Penggunaan istilah ruang publik ini jika dikaitkan dengan contoh-contoh yang 
disebutkan di atas memang lebih mengarah pada pengertian sederhananya, ruang 
secara fisik (public space), yang idealnya bisa diakses oleh setiap warga tanpa 
terkecuali.

Namun juga tidak bisa dilepaskan keterkaitannya dengan ruang yang bersifat 
abstrak di mana berbagai ekspresi pemikiran dan nilai bisa diungkapkan. Ini 
sebuah ruang yang oleh Habermas disebut sebagai public sphere. Pada ruang-ruang 
ini, kehadiran negara diposisikan sebagai penjamin kebebasan berekspresi bagi 
setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan ruang publik dengan dua pengertian maupun fungsi di atas sebagai 
satu-kesatuan mestinya menjadi pemahaman umum. Ruang publik sebagai ruang 
ekspresi keberagaman menegaskan makna substansial dari ruang publik itu sendiri 
sebagai representasi kepentingan bersama yang dilindungi konstitusi.

Berbagai aksi persekusi dari sebagian kelompok terhadap ekspresi pemikiran atau 
budaya dari kelompok lain mestinya tidak perlu terjadi jika budaya ruang publik 
telah betul-betul terbangun dan merupakan manifestasi dari keberfungsian 
negara. Di sinilah tantangan sesungguhnya dari suatu proses membangun sebuah 
peradaban ruang publik.

Keberadaan ruang-ruang publik secara fisik, yang menjamin aksesibilitas 
kepentingan bersama secara inklusif adalah keniscayaan dalam sebuah masyarakat 
sipil. Sementara ruang publik sebagai perwujudan keberagaman ekspresi dan opini 
merupakan prasyarat eksistensi 'publik' itu sendiri, yang merupakan 
representasi kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak warganya.

Jadi ketika di ruang-ruang di mana seharusnya terdapat kepentingan bersama 
tetapi terabaikan, ini tidak semata karena para warga tidak memiliki kesadaran 
atau kepekaan terhadap ketertiban, melainkan karena mereka belum terjalin dalam 
suatu ikatan sebagai publik. Dan negara sebagai penanggung jawab utama berarti 
kurang mampu membangun ikatan publik tersebut.

Ruang-ruang tersebut dirasa tak cukup mampu merepresentasikan apa yang 
seharusnya menjadi kepentingan bersama secara inklusif. Yang mengemuka lebih 
berupa ikatan-ikatan kolektif yang menjurus ke komunalisme sektarian, atas 
dasar asal daerah, suku, ras hingga agama. Maka tidak heran jika yang muncul 
aksi-aksi pembubaran kegiatan ibadah kelompok-kelompok minoritas ketimbang 
permufakatan untuk saling memfasilitasi kepentingan bersama.

Dengan demikian, ruang publik sejatinya tidak sekadar ruang interaksi 
antarwarga untuk bisa merawat atau memenuhi kepentingan bersama, melainkan juga 
representasi kebhinnekaan yang inklusif. Ini yang juga menjadi penanda 
kehadiran negara. Bukan untuk merepresi tetapi memfasilitasi, dan menjamin, 
terjalinnya interaksi sosial yang menyokong keberadaan ruang-ruang kepentingan 
bersama hingga betul-betul menghadirkan masyarakat sebagai publik.

Sulit membayangkan masyarakat akan terjalin dalam ikatan sebagai publik, yang 
memiliki kesadaran dan kepekaan akan kepentingan bersama, jika sebagiannya 
masih sering terdiskriminasi, diperlakukan sebagai liyan. Maka sulit pula akan 
tercipta budaya ruang publik. Tanpa adanya budaya ruang publik, sebuah negara 
akan terus berada dalam kelit kelindan budaya yang abai terhadap kepentingan 
bersama. Sebuah masyarakat yang bukan publik, melainkan kerumunan.

Jazak Akbar pemerhati isu-isu sosial-budaya

(mmu/mmu)





Kirim email ke