-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1923-menolak-pengikut-is-pulang


Menolak Pengikut IS Pulang

Penulis: Media Indonesia Pada: Jumat 07 Februari 2020, 05:05 WIB Editorial MI
 

KEBERADAAN ratusan orang asal Indonesia yang bergabung dengan Islamic State 
(IS) sedang menguji ketegasan pemerintah. Ada yang mewacanakan untuk membawa 
mereka pulang, tetapi lebih banyak yang menolak orang-orang itu kembali ke 
Tanah Air.

Wacana untuk memulangkan sekitar 600 bekas anggota IS pertama kali dilontarkan 
Menteri Agama Fachrul Razi. Meski dia kemudian meralat dengan mengatakan masih 
dalam pengkajian, wacana itu kadung memantik penolakan banyak kalangan. Selain 
menilai Menteri Agama tak punya wewenang bicara soal itu, mereka juga kompak 
mengingatkan pemerintah untuk berpikir seribu kali jika ingin memulangkan eks 
anggota IS asal Indonesia.

Tak kurang dari Presiden Joko Widodo secara pribadi menyatakan tidak setuju 
bekas anggota IS asal Indonesia pulang kampung. Namun, keputusan akhir baru 
akan diambil pemerintah setelah dibicarakan dan dikaji mendalam oleh lintas 
kementerian dan lembaga terkait.

Konstitusi memang memerintahkan negara untuk melindungi setiap warganya. Pada 
konteks itu, sudah semestinya pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang 
telantar di mana pun berada. Namun, perlu digarisbawahi, amanah itu tak lagi 
mengikat buat bekas anggota IS asal Indonesia.

Ratusan eks pengikut IS itu memang pernah menyandang status warga negara 
Indonesia (WNI) yang notabene punya hak mendapat perlindungan negara. Hanya, 
status tersebut telah runtuh seketika tatkala mereka secara sadar memilih 
menjadi warga IS.

Setidaknya ada sembilan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang 
Kewarganegaraan yang bisa menggugurkan kewarganegaraan. Satu saja ketentuan 
dilakukan, seseorang tak lagi berhak menyandang status WNI, apalagi dalam kasus 
eks anggota IS ini beberapa syarat terpenuhi.

Ratusan pengikut IS itu, misalnya, masuk dinas tentara asing tanpa izin 
terlebih dahulu dari presiden. Mereka pun secara sukarela masuk dinas negara 
asing, juga secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara 
asing.

Mereka bahkan dengan pongah membakar paspor Indonesia bergambar Garuda 
Pancasila. Mereka dengan angkuhnya pula menyatakan tak sudi lagi menjadi bagian 
dari negara Indonesia yang mereka cap sebagai thogut atau setan sembahan 
manusia. Jadi, buat apa kita mesti membuang energi untuk membawa kembali 
orang-orang yang tak merasa lagi menjadi bagian dari NKRI?

Dulu ratusan eks anggota IS itu memang warga negara Indonesia yang punya 
kewajiban dan hak yang sama dengan 260 juta penduduk Indonesia lainnya. Akan 
tetapi, kini mereka sudah berbeda. Tak cuma terang-terangan menegasikan negara 
ini, mereka bahkan telah menjadi bagian dari jaringan teroris internasional, 
musuh semua negara.

Memulangkan eks anggota IS asal Indonesia jelas bukan keputusan tepat. Memang, 
setelah IS digempur habis-habisan, mereka yang beberapa di antaranya anak-anak 
dan ibu-ibu hidup telantar di Timur Tengah. Dari sudut itu, sisi kemanusiaan 
bisa menjadi pertimbangan. Meski begitu, ada pertimbangan lebih besar kenapa 
negara tak perlu memulangkan mereka.

Memulangkan bekas anggota IS asal Indonesia sama saja membukakan pintu 
lebar-lebar bagi para teroris untuk menebar teror di negeri ini dari dalam. 
Sebagian dari mereka mungkin masih bisa disadarkan lewat program 
deradikalisasi. Namun, itu tidak gampang, perlu waktu panjang dan yang pasti 
akan menguras energi bangsa.

Bagi mereka, bergabung dengan IS ialah pilihan ideologis. Ideologi mereka yang 
sarat kekerasan mustahil menyatu dengan ideologi bangsa ini yang memuliakan 
kemanusiaan. Ia ibarat minyak dan air, bukan ikan dan air yang bisa menyatu.

Eks anggota IS itu membajak jalan suci jihad ketika memutuskan ikatan dengan 
Indonesia. Kini saatnya kita melakukan jihad yang sebenarnya, yakni menolak 
mereka kembali demi menyelamatkan NKRI.
 







Kirim email ke