-- 
j.gedearka <[email protected]>

https://mediaindonesia.com/read/detail/288656-kuasa-hukum-novel-duga-polisi-tutupi-sesuatu



Sabtu 08 Februari 2020, 01:10 WIB

Kuasa Hukum Novel Duga Polisi Tutupi Sesuatu

MI | Politik dan Hukum
 
Kuasa Hukum Novel Duga Polisi Tutupi Sesuatu

ANTARA
Rekonstruksi Penyiraman air keras Novel
 

TIM advokasi Novel Baswedan menyayangkan rekonstruksi kasus penyiraman air 
keras terhadap kliennya yang berlangsung tertutup. Polisi pun tetap melanjutkan 
rekonstruksi kendati pihak Novel selaku korban telah meminta penundaan lantaran 
kesehatan mata kiri Novel memburuk.

"Kami menyayangkan rekonstruksi tetap dilanjutkan," ujar salah satu pengacara 
Novel, Alghifari Aqsa, kepada Media Indonesia, kemarin.

Algif juga menaruh kecurigaan terhadap pihak kepolisian karena melakukan 
rekonstruksi secara tertutup. Apalagi, rekonstruksi yang dilakukan dini hari di 
luar kelaziman.

"Ternyata rekonstruksi tertutup, bahkan untuk media. Re-konstruksi yang 
dilakukan pada dini hari juga di luar kelaziman. Polisi sejak awal sangat 
tertutup dengan kasus ini sehingga ada kesan ada sesuatu yang coba ditutupi," 
tandas Algif.

Rekonstruksi itu digelar di Jalan Deposito, Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, 
Jakarta Utara, Jumat (7/2) sekitar pukul 03.00 sampai 06.30 WIB. Setidaknya 10 
adegan dilakukan dalam rekonstruksi penyiraman air keras terhadap penyidik 
senior Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) itu.

Dua tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang 
merupakan anggota polisi aktif dari kesatuan Brimob, turut dihadirkan. Awak 
media dilarang meliput kegiatan rekons-truksi itu dan diminta menjauhi area 
hingga jarak 100 meter.

Penjagaan selama rekonstruksi juga diperketat. Namun, menurut Wakil Direktur 
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKB Dedy Murti Haryadi, itu merupakan 
hal yang wajar.

"Pelaksanaan rekontruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar 
lokasi pelaksanaan rekonstruksi peng-amanan, baik barometer maupun supaya 
pelaksanaan rekontruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," ujar 
Dedy di lokasi rekonstruksi.

Dedy menambahkan rekons-truksi itu guna memenuhi syarat dalam berkas perkara 
kasus itu. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas 
perkara kasus Novel ke pihak kepolisian karena dianggap belum lengkap.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa 
Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi 
mata sejak 12 April 2017. Tim teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras 
terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat, Kamis (26/12/2019) di Cimanggis, 
Depok, Jawa Barat. (Tri/Sru/P-2)
 






Kirim email ke