-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4893417/pentingnya-memahami-sebab-turunnya-ayat-dan-hadis?tag_from=wp_cb_kolom_list


Meluruskan Makna Jihad (28)

Pentingnya Memahami Sebab Turunnya Ayat dan Hadis
Nasaruddin Umar - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 17:10 WIB
1 komentar
SHARE URL telah disalin
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Bahaya menafsirkan ayat tanpa memahami konteks latar belakang turunnya ayat 
(asbab al-nuzul) dan hadis (sabab wurud). Tanpa memahami sabab nuzul ayat dan 
sabab wurud hadis, maka peluang terjadinya kekeliruan di dalam pemahaman teks 
Al-Qurdan dan hadis sangat besar.

Sabab nuzul dan sabab wurud memiliki banyak bentuk. Ada dalam bentuk riwayat 
yang sangat tegas berhubungan dengan sebuah atau kelompok ayat dan hadis dan 
ada berupa peristiwa yang menjadi background turun dan lahirnya sebuah atau 
kelompok ayat atau hadis. Kedua-duanya amat penting dipahami untuk menentukan 
kadar dan kualitas penerapan ayat dan hadis di dalam konteks kehidupan 
masyarakat.

Ayat-ayat Al-Quran diturunkan selama 23 tahun dan demikian pula Muhammad 
menjadi Nabi dan Rasul dalam kurun waktu yang sama. Proses turun dan lahirnya 
ayat atau hadis ada dalam bentuk merespons sebuah kasus atau menjawab 
pertanyaan yang muncul di dalam masyarakat dan ada kelihatannya turun tanpa 
sebab musabbab secara langsung, namun kalangan ulama tafsir dan ulama hadis 
menyimpulkan sesungguhnya tidak ada satu ayat atau hadis lahir tanpa background 
tertentu.

Seolah-olah kurun waktu turunnya ayat dan hadis selama 23 tahun merupakan 
miniatur perjalan zaman yang akan ditempuh oleh Al-Quran dan hadis. Karena itu 
pula, ketergantungan kita terhadap sabab nuzul dan sabab wurud sangat 
tergantung pula oleh intensitas dan kualitas sebuah sabab nuzul dan sabab 
wurud, namun dalam hal ini para ulama tafsir dan ulama hadis sudah memiliki 
metodologi yang disusun dengan amat disiplin untuk menerapkan nilai-nilai dan 
norma-norma ayat dan hadis di dalam masyarakat.

Sebagai contoh, sebuah ayat menyatakan: "...bunuhlah orang-orang musyrikin itu 
di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan 
intailah di tempat pengintaian..." (Q.S. al-Taubah/9:5). Sabab nuzul ayat ini 
berkenaan dengan pelanggaran perjanjian damai yang dilakukan kaum musyrikin di 
Madinah pada saat bulan Muharram (umat Islam dilarang berperang).

Setelah bulan haram lewat maka turun ayat ini mengizinkan umat Islam untuk 
berperang jika mereka dikhianati. Yang dimaksud al-musyrikin dalam ayat 
tersebut ialah suatu komunitas pelanggar perjanjian damai saat itu. Sedangkan 
bagi yang tidak khianat dan tetap mematuhi perjanjian damai dalam tenggang 
waktu tertentu di antara mereka, walaupun juga kaum musyrikin, tidak boleh 
diganggu. (Muhammad Sayyid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, Vol VI, h. 206).

Adapun perintah faqtuluhu (maka bunuhlah) dalam ayat itu bukanlah perintah 
wajib, tetapi hanya izin untuk membunuh. Hal ini sama dengan perintah menangkap 
dan menawan mereka. Perintah tersebut bertujuan membebaskan wilayah Mekah dan 
sekitarnya atau paling tidak Jazirah Arabia dari pengaruh kemusyrikan. (Quraish 
Shihab, Tafsir al-Mishabah, Vol. V, h. 504).

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat tersebut di atas khusus pada kaum 
musyrikin Arab, bukan selainnya. (Wahbah az-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, Juz X, 
h. 111). Jadi bukan berarti begitu ketemu orang-orang non-muslim langsung 
menjadi halal darahnya untuk dibunuh, seperti selintas pemahaman kita sebelum 
memahami riwayat sabab nuzul-nya.

Demikian pula dalam hadis. Suatu ketika Nabi mau memimpin salat Magrib, 
tiba-tiba salah seorang sahabatnya kentut dan baunya sangat mengganggu hidung. 
Nabi memerintahkan siapa yang batal wudhunya segera keluar mengambil air wudhu. 
Namun tidak ada satu pun sahabatnya yang keluar karena mungkin malu. Akhirnya 
Nabi mengubah redaksi perintahnya: Siapa yang baru saja makan daging unta maka 
silakan keluar berwudhu.

Lalu beramai-ramailah sahabat yang baru pulang menghadiri pesta dengan suguhan 
daging unta keluar mengambil air wudhu. Hadis ini bukan berarti unta 
membatalkan wudhu, karena malapetaka bagi orang-orang yang hidup di padang 
pasir jika unta najis dan membatalkan wudhu. Nabi mengucapkan kata-kata itu 
agar tidak menyinggung dan mempermalukan salah seorang sahabatnya yang kentut 
saat itu. Inilah manfaat memahami sabab nuzul ayat dan sabab wurud hadis.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(mmu/mmu)
jihad





Kirim email ke