https://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/13284/polisi_ungkap_prostitusi_di_apartemen_gading_nias_residence
*Polisi Ungkap Prostitusi di Apartemen Gading Nias Residence*

Senin , 10 Februari 2020 | 15:55


Sumber Foto antarafoto
Anak-anak korban kasus prostitusi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta
Utara, Senin (10/2/2020). Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan
orang dengan korban sembilan orang anak di bawah umur di Apartemen Gading
Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


AKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi
dengan korban anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa
Gading, Jakarta Utara.

"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua
laki-laki yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi
Herdi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).


Kapolres menjelaskan para tersangka mempekerjakan sembilan orang anak di
bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu
sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence
tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu,
kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan
dan pembayaran.


Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka
juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."Ancaman hukuman
paling lama 15 tahun penjara," Kapolres menegaskan.(*ant*)

Kirim email ke