Seolah uang pensiun PNS adalah kebaikan hati pemerintah sehingga seenaknya mau 
mereka potong untuk menutupi tekornya BPJS. Selain itu pemerintah konon sedang 
bekerja keras untuk menalangi bobolnya Jiwasraya dan Asabri. Rapopo kalau 
talangan diambil dari simpanan para pejabat yang digaji besar-besar oleh 
Rakyat. Silakan.
Jelas bahwa pada hakekatnya asuransi itu untuk memberikan jaminan kepada 
masyarakat / peserta. Lantas, rezim ini malah melihat masyarakatlah yang harus 
menjamin keselamatan dan kesejahteraan perusahaan asuransi. 
Terbalik.
-

Kebijakan Baru Jokowi, Potong Uang Pensiun Untuk BPJS TK, Pegawai dan Pensiunan 
Was-was
 Selasa, 11 Februari 2020 21:45

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya saat menjawab pertanyaan 
wartawan terkait pencatutan nama Presiden dalam permintaan saham Freeport di 
Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015). Presiden menilai bahwa tindakan itu 
melanggar kepatutan, kepantasan, moralitas dan wibawa negara. - (KOMPAS/WISNU 
WIDIANTORO)




KABAR BURUK 

Uang Pensiun PNS Dipotong Gara-gara Presiden Jokowi Alihkan ke BPJS TK, Ini 
Bocorannya

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan baru tentang 
uang pensiunan.

Kebijakan ini membuat was-was pensiunan dan Pegawai yang akan pensiun.
Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil 
(PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara 
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para 
pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi 
sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak 
memperoleh manfaatnya.

Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi.

Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang 
pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian 
konkrit dan tidak konkrit.

Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling 
rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang 
pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini 
juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi 
Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai 
sidang kemarin," tegasnya.

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak 
menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.

"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 
2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan 
tergantung pemerintah," katanya.

Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial 
Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen 
harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.

"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real.. 
Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sesuatu yang tidak real.

Mereka berhak mendapt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya 
dikabulkan ya," jelasnya.



Kirim email ke