-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4902592/contoh-penerapan-munasabah-2?tag_from=wp_cb_kolom_list



Meluruskan Makna Jihad (32)

Contoh Penerapan "Munasabah" (2)

Nasaruddin Umar - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 17:00 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Ilustrasi: M. Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Salah satu ayat sering dikemukakan untuk menolak kehadiran non-muslim sebagai 
pemimpin ialah potongan ayat sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman, 
janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan 
orang-orang mukmin. (Q.al-Nisa'/4:144). Ayat ini sering diangkat sedemikian 
rupa untuk mendiskreditkan orang lain, yakni orang-orang non-muslim. Potongan 
ayat ini juga sering dibenturkan dengan konsep nasionalisme suatu negara, 
termasuk Indonesia.

Negara kita sejak awal tidak dideklarasikan sebagai Negara Islam meskipun 
penduduknya mayoritas muslim. Secara konseptual Indonesia menerima kehadiran 
non-muslim sebagai pemimpin, asal persyaratan konstitusional sudah terpenuhi. 
Ayat tersebut juga pernah digunakan untuk menolak kepemimpinan Bapak Basuki 
Cahyadi (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun demikian, jika ayat ini dibaca secara utuh adalah sebagai berikut: Hai 
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi 
wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan 
yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? (Q. al-Nisa'/4:144). Potongan ayat 
terakhir yang sering tidak terbaca ialah: Inginkah kamu mengadakan alasan yang 
nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? Potongan ayat ini mengisyaratkan adanya 
konteks tertentu yang harus diperhatikan, yaitu selain sabab nuzul, juga adalah 
munasabah ayat.

Ayat tersebut di atas tidak tiba-tiba langsung menjadi sebuah pernyataan 
terbuka, tetapi ada konteks yang melatarbelakanginya, yaitu ayat sebelumnya 
diungkapkan: Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau 
kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) 
kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barang siapa yang disesatkan Allah, 
maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) 
baginya. (Q. al-Nisa'/4:143).

Ayat tersebut menjadi kondisi lahirnya ayat berikutnya, yang melarang orang 
Islam mengangkat pemimpin dari luar kalangannya sendiri (mukmin). Ayat itu 
mengisyaratkan bahwa jika kondisi umat Islam sedemikian lemah dalam berbagai 
aspek dan dikhawatirkan akan muncul kondisi lebih buruk lagi, misalnya 
menukarkan keimanannya dengan nilai-nilai keduniawian, maka berlaku ayat 
tersebut. Pemahaman ini didukung oleh ayat sesudahnya: Sesungguhnya orang-orang 
munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan 
kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. (Q. 
al-Nisa'/4:145).

Ayat ini mengingatkan bahwa dalam kondisi umat Islam lemah orang-orang munafik 
merajalela dan umat Islam harus betul-betul diselamatkan. Umat Islam yang 
berada di titik nadir perlu ada kepemihakan, terutama jika mereka berada pada 
posisi mayoritas.

Kondisi lain yang terungkap dari munasabah ayat di atas ialah pemimpin tunggal. 
Namun jika kepemimpinan itu kolektif, tentu pembicaraan akan lain. Jika kondisi 
umat dan masyarakat tidak seperti yang digambarkan ayat sebelum dan sesudahnya, 
maka berlaku kaidah normal bahwa pemimpin yang paling layak menjadi pemimpin 
ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat profesional.

Idealnya ialah jika dalam komunitas masyarakat itu umumnya atau mayoritas 
beragama Islam, maka paling tepat yang menjadi pemimpin mereka ialah dari 
kalangan mereka. Namun jika proses demokrasi menghendaki lain, tentu berlaku 
kaidah lain. Jika akan timbul kekacauan dan keresahan jika yang terpilih secara 
demokratis adalah non-muslim, baik kekacauan masyarakat maupun kekacauan 
konstitusional, maka kaidah darurat bisa berlaku: Keadaan darurat membolehkan 
sesuatu yang tidak boleh hingga kondisi darurartnya hilang.

Tentu saja ada pendapat lain yang tidak sama dengan pendapat ini, tetapi inilah 
kenyataan yang terjadi. Tidak semua harapan umat Islam selalu menjadi 
kenyataan. Penyebabnya bukan semata-mata dari luar, tetapi berasal dari dalam 
dirinya sendiri.

Yang penting sesungguhnya ialah penerapan nilai-nilai ajaran Islam berlaku di 
dalam masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Jika seorang pemimpin non-muslim 
mampu menghadirkan maqashid al-syari'ah, khususnya yang tertuang di dalam 
dharuriyyat al-khamsah (lihat artikel terdahulu), maka itu lebih baik ketimbang 
dipimpin seorang yang ber-KTP Islam tetapi masyarakat yang dipimpinnya kacau 
balau dan nilai-nilai syariah tidak diterapkan.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(mmu/mmu)
jihad






Kirim email ke