-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4902546/mencegah-korupsi-legislasi-dalam-ruu-cipta-kerja?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

Mencegah Korupsi Legislasi dalam RUU Cipta Kerja

Fahmi Ramadhan Firdaus - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 15:34 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Demo buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja (Foto: Matius Alfons)
Jakarta -

Pada Pidato pelantikannya 20 Oktober 2019 silam, Presiden Jokowi menjelaskan 
bahwa salah satu prioritasnya adalah membenahi permasalahan regulasi yang 
tumpang tindih. Metode yang digunakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah 
dengan membentuk Omnibus Law.

Berdasarkan Oxford Dictionary of English, kata omnibus berarti a volume 
containing several books previously published separately. Secara harfiah, 
omnibus berasal dari Bahasa Latin omnis yang bermakna every atau all, atau 
lebih tepatnya all, every, the whole, of every kind.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Omnibus Law adalah sebagai satu undang-undang 
baru yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subjek yang 
bertujuan untuk menyederhanakan berbagai undang-undang yang masih berlaku.

Sesungguhnya pelaksanaan konsep Omnibus Law dalam pembentukan peraturan 
perundang-undangan lebih dikenal pada negara yang menganut tradisi Anglo-Saxon 
atau Common Law, di antaranya negara seperti Kanada, Amerika, dan Irlandia. 
Melihat best practice yang diterapkan Irlandia misalnya, pada 2008 yang 
mengeluarkan sebuah undang-undang yang mencabut sebanyak 3.225 undang-undang.

Meskipun Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental atau Civil Law, metode 
Omnibus Law pernah diterapkan melalui Undang-Undang No 9 Tahun 2017 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 tentang 
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang membatalkan 
pasal-pasal di beberapa undang-undang.

Salah satu RUU prioritas yang akan dibentuk melalui metode Omnibus adalah RUU 
Cipta Kerja, yang sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja. RUU tersebut 
bertujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi. Secara substansi terdapat 11 
cluster yang akan berdampak pada 82 UU dan 1.201 pasal.

Sebelas cluster RUU Cipta Kerja tersebut yakni:
1) Penyederhanaan perizinan tanah
2) Persyaratan investasi
3) Ketenagakerjaan
4) Kemudahan dan perlindungan UMKM
5) Kemudahan berusaha
6) Dukungan riset dan inovasi
7) Administrasi pemerintahan
8) Pengenaan sanksi
9) Pengendalian lahan
10) Kemudahan proyek pemerintah
11) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Hingga saat ini, draf RUU masih berada pada pemerintah dan menunggu surat 
presiden agar segera diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas bersama. 
Sebelumnya, banyak pihak menyayangkan karena proses penyusunan RUU Cipta Kerja 
minim melibatkan partisipasi publik dan drafnya belum bisa diakses oleh publik. 
Hal ini cukup menyulitkan publik khususnya para buruh yang akan terdampak 
langsung terhadap keberlakuan RUU Cipta Kerja.

Padahal ini penting agar publik dapat menyampaikan aspirasi, sebagaimana Pasal 
96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-Undangan di mana masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses 
pembentukan perundang-undangan baik secara lisan dan/atau tertulis. Sehingga ke 
depan, draf RUU Cipta Kerja agar dapat segara diakses guna mendorong 
pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif untuk mencegah 
korupsi legislasi.

Korupsi legislasi paling rentan terjadi pada proses pembahasan yakni berupa 
munculnya pasal-pasal siluman, yang sebelumnya tidak ada namun kemudian ada 
pada saat disahkan. Presiden Jokowi menargetkan waktu 100 hari kerja agar RUU 
Cipta Kerja selesai dibahas.

Seratus hari kerja merupakan waktu yang cukup singkat dalam pembahasan 
undang-undang, mengingat banyak RUU yang perlu waktu bahkan bertahun-tahun 
untuk selesai dibahas. Sehingga perlu benar-benar diperhatikan kembali agar RUU 
dibentuk sesuai dengan azas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi 
masyarakat. Kemudian, Pembahasan di DPR dilakukan secara transparan dengan 
melibatkan masukan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan RUU Cipta 
Kerja.

Agar mempermudah keterlibatan publik karena target 100 hari kerja penyelesaian 
pembahasan RUU Cipta Kerja, salah satu caranya dapat diakomodasi melalui 
konsultasi publik secara online. Keterbukaan dan partisipasi publik ini cukup 
efektif untuk mencegah terjadinya korupsi legislasi.

Korupsi legislasi sungguh merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak-hak 
konstitusional warga negara, sehingga sangat rentan dilakukan Judicial Review 
ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, apabila undang-undang maupun pasal-pasal yang 
dibentuk melalui proses legislasi yang korup dibatalkan oleh MK, maka sia-sia 
tenaga, pikiran, dan anggaran yang telah dikeluarkan dalam membuat 
undang-undang.

Fahmi Ramadhan Firdaus peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi 
(Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, mahasiswa Program Pascasarjana 
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

(mmu/mmu)
omnibus law cipta kerja
ruu cipta kerja





Kirim email ke