ANALISIS
Semangat Orba di Balik Typo Tak Lazim Omnibus Law Cipta Kerja
CNN Indonesia | Rabu, 19/02/2020 06:43 WIB
Bagikan :
Semangat Orba di Balik Typo Tak Lazim Omnibus Law Cipta KerjaPenyerahan
Draf Omnibus law Ciptaker dari pemerintah ke Pimpinan DPR, beberapa
waktu lalu. (CNN Indonesia/Aria Ananda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dihujani protes terkait
draf*Omnibus Law Cipta
Kerja<https://www.cnnindonesia.com/tag/omnibus-law>*yang menyebut bahwa
Undang-undang (UU) bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Menkumham Yasonna Laoly angkat bicara menyudahi polemik, dengan menyebut
hanya persoalan teknis: salah ketik.
Klausul yang diklaim salah ketik itu tertulis dalam Pasal 170 dengan
tiga ayat di dalamnya. Adapun isi pasal tersebut berbunyi;
/(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang
ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang
yang tidak diubah dalam Undang-undang ini./
/(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah./
/(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
/
Lihat juga:
Diperbaiki di DPR, Salah Ketik Omnibus Law Tak Akan Direvisi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200217162512-32-475412/diperbaiki-di-dpr-salah-ketik-omnibus-law-tak-akan-direvisi/>
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang,
Feri Amsari mengaku sulit menerima alasan salah ketik yang melibatkan
tiga ayat dalam satu pasal tersebut.
"/Typo/(salah ketik) tidak wajar karena terlalu panjang. Sebagai begawan
hukum tata negara termasuk kita semua terkejut dengan isi itu. Saya rasa
pemerintah tidak punya alasan lain selain/typo/," kata Feri
kepada/CNNIndonesia.com/, Selasa (18/2).
Feri menilai bahwa ada intensi lain di balik salah ketik itu. Menurut
Feri, kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah untuk membuat UU
sangat berbahaya. Menurutnya, kekuasaan mengubah UU di Presiden akan
menghasilkan sistem yang/absolute/serta otoriter.
"Semangatnya orde baru sekali, kita bisa kembali ke zaman dulu yang
pemerintah buat kebijakan dan DPR hanya tukang stempel," jelas dia.
Mestinya, kata dia, UU itu hadir untuk memastikan peraturan di bawahnya
mengikuti dan berkesesuaian dengan peraturan tertinggi. Sehingga pada
kasus ini, tegas dia, tidak mungkin PP bisa menjadi acuan dari
pembentukan UU.
"Itu betul-betul meletakkan pemerintahan kekuasaan/absolute./Bahkan itu
bisa otoriter," jelas dia.
Feri mengingatkan bahwa Kemenko Polhukam masih memiliki waktu untuk
mengubah hal tersebut. Mahfud MD, kata dia, adalah orang yang
berkompeten mengenai peraturan perundangan di Indonesia.
Lihat juga:
Buruh Protes, Menaker Sebut Draf Omnibus Law Belum Final
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200218140812-532-475731/buruh-protes-menaker-sebut-draf-omnibus-law-belum-final/>
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak masuk akal
jika ada salah ketik dalam draf Omnibus Law. Menurutnya pihak yang
menyusun draf tersebut bukan orang sembarangan yang latah salah ketik.
"/Typo/itu dari O jadi I itu/kan typo./Tapi kalau satu pasal itu, ada
dua kemungkinan entah dia ada yang bikin enggak ngerti hukum atau
sengaja," kata Bivitri kepada/CNNIndonesia.com/.
Bivitri pun menyindir bahwa hierarki perundangan-undangan yang
menyebutkan UU lebih tinggi daripada PP adalah makanan umum orang hukum.
Sehingga ia mengatakan pilihan kesengajaan adalah paling mungkin dalam
hal tersebut.
"Karena soal UU yang tidak bisa digantikan PP itu anak fakultas hukum
semester 1 juga sudah belajar," kata dia.
Bivtri menambahkan, menarik kewenangan UU di bawah Presiden sama saja
mengubah kekuasaan menjadi sentralistik. Adapun pihak yang paling
diuntungkan dalam hal ini adalah pemerintah, dan yang paling dirugikan
adalah masyarakat.
Bivitri mengambil contoh pemerintahan Orde Baru yang kekuasaan cenderung
ke pemerintah.
"Karena/power/-nya yang sangat besar, bisa jadi akan muncul kroni di
sekitaran presiden seperti waktu Orba. Dulu kan begitu karena kekuasaan
kuat muncul banyak yang dekat dengan presiden yang punya kekuasaan. Ini
berbahaya," jelas dia.
Imbas lain, masyarakat tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan
kebijakan. Pemerintahan juga akan lebih tertutup. Menurut Bivitri ini
akan menyebabkan pengawasan terhadap pemerintah semakin kecil.*(ctr/ain)*