https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/13633/minuman_berpemanis_diusulkan_kena_cukai


*Minuman Berpemanis Diusulkan Kena Cukai*

Rabu , 19 Februari 2020 | 16:57


Sumber Foto : Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan
minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai dengan tarif
mulai Rp 1.500 per liter hingga Rp 2.500 per liter, tergantung pada
jenisnya.

“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang
membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” kata Sri Mulyani
dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Rabu (19/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu
bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit diabetes miletus di Indonesia
yang semakin tahun terus bertambah dan menyerang penduduk dengan umur mulai
15 tahun.

“Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi
fenomenanya dan tumbuh, terutama seiring kenaikan income masyarakat.
Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,”
katanya.


Sri Mulyani merinci tarif cukai Rp 1.500 per liter akan dikenakan untuk teh
kemasan yang produksinya mencapai 2.191 juta liter per tahun, sehingga
melalui kebijakan itu diharapkan dapat menekan menjadi 2.015 juta liter per
tahun dengan potensi penerimaan Rp 2,7 triliun.

Selanjutnya, tarif cukai Rp 2.500 per liter akan berlaku untuk karbonasi
yang produksinya mencapai 747 juta liter per tahun dan jika diterapkan
cukai produksinya hanya menjadi 687 juta liter per tahun dengan potensi
penerimaan Rp 1,7 triliun.

Tak hanya untuk karbonasi, tarif cukai Rp 2.500 per liter juga akan
diterapkan untuk minuman berpemanis lainnya seperti produk kopi,
konsentrat, dan energi yang per tahunnya mencapai 808 juta liter.



Listen to this

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan
minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai dengan tarif
mulai Rp 1.500 per liter hingga Rp 2.500 per liter, tergantung pada
jenisnya.

“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang
membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” kata Sri Mulyani
dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Rabu (19/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu
bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit diabetes miletus di Indonesia
yang semakin tahun terus bertambah dan menyerang penduduk dengan umur mulai
15 tahun.

“Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi
fenomenanya dan tumbuh, terutama seiring kenaikan income masyarakat.
Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,”
katanya.

Sri Mulyani merinci tarif cukai Rp 1.500 per liter akan dikenakan untuk teh
kemasan yang produksinya mencapai 2.191 juta liter per tahun, sehingga
melalui kebijakan itu diharapkan dapat menekan menjadi 2.015 juta liter per
tahun dengan potensi penerimaan Rp 2,7 triliun.

Selanjutnya, tarif cukai Rp 2.500 per liter akan berlaku untuk karbonasi
yang produksinya mencapai 747 juta liter per tahun dan jika diterapkan
cukai produksinya hanya menjadi 687 juta liter per tahun dengan potensi
penerimaan Rp 1,7 triliun.

Tak hanya untuk karbonasi, tarif cukai Rp 2.500 per liter juga akan
diterapkan untuk minuman berpemanis lainnya seperti produk kopi,
konsentrat, dan energi yang per tahunnya mencapai 808 juta liter.

“Produk seperti energy drink dan kopi saset yang produksinya 808 juta liter
jadi dengan tarif Rp 2.500 per liter dan elastisitas 0,8 maka estimasi
produksi setelah cukai 743 juta liter dengan potensi penerimaan Rp 1,85
triliun,” katanya.

Ia menyatakan jika pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam
kemasan ini disetujui oleh DPR RI maka potensi penerimaan negara secara
total bertambah Rp 6,25 triliun.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk yang
dibuat dan dikemas secara nonpabrik seperti UMKM, madu dan jus sayur tanpa
penambahan gula, dan barang untuk diekspor maupun yang rusak serta musnah.


“Untuk subjek cukai ini adalah pabrikan atau produksi dalam negeri dan
importir atau produksi luar negeri,” ujarnya.

Pembayaran cukai dilakukan ketika produk dikeluarkan dari pabrik atau
pelabuhan secara berkala tiap bulan, sedangkan pengawasan dilaksanakan
melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik dan audit..

Di sisi lain, Sri Mulyani menuturkan pihaknya belum dapat menjelaskan
terkait dampak dari penerapan cukai minuman pemanis dalam kemasan terhadap
inflasi, namun ia memproyeksikan akan lebih besar dibandingkan cukai
plastik sebesar 0,045 persen.


Menanggapi hal tersebut, para anggota Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja
bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada pemerintah untuk
membentuk road map secara rinci terhadap perluasan barang kena cukai ini.

“Komisi XI DPR RI meminta pemerintah membuat road map terhadap perluasan
barang kena cukai tersebut,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
*(E-3/antara)*

Kirim email ke