https://mediaindonesia.com/read/detail/291091-stabilkan-bawang-putih-kementan-gelar-pasar-murah-di-banten





Apakah negra perlu adil? Bagaimana bisa adil kalau NKRI = Negara koruptor
Republik Inddonesia. Lihat saja pada ketimpangan sosial antara Jawasentris
dan daerah.

*https://mediaindonesia.com/read/detail/290796-komnas-ham-negara-tak-adil-tangani-kasus-gereja-di-karimun
<https://mediaindonesia.com/read/detail/290796-komnas-ham-negara-tak-adil-tangani-kasus-gereja-di-karimun>*

*Selasa 18 Februari 2020, 17:15 WIB*
*Komnas HAM: Negara tak Adil Tangani Kasus Gereja di Karimun*

*Emir Chairullah | **Politik dan Hukum*
<https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>


*
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2020/02/d641e1a071d2cfc0a428401015841429.jpg>**Dok
Paroki Santo Joseph*
Gereja Santo Joseph, Tanjung Balai, Karimun



KOMISONER Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyesalkan adanya pelaporan
terhadap Romesko Purba ke polisi terkait dengan proses pembangunan Gereja
Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
”Pelaporan ini sebagai bentuk kegagalan negara menjamin kebebasan beribadah
berkeyakinan yang saat ini sedang diperjuangkan,” katanya ketika dihubungi
Media Indonesia, Selasa, (18/2).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi adanya pelaporan seorang panitia
pembangunan gereja ke Kepolisian Resor Karimun. Romesko dilaporkan atas
tuduhan menista agama dan ujaran kebencian berdasarkan surat panggilan
polisi pada Jumat, 14 Februari. Dalam surat itu disebutkan, Romesko
dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam
melalui Facebook.

Menurut Beka, pemanggilan tersebut merupakan sinyal bahwa negara tidak adil
dalam memperlakukan seluruh warganya. ”Sehingga alih-alih melindungi hak
konstitusional warga untuk beribadah dengan nyaman, negara malah tampak
lemah sehingga membuka peluang kelompok intoleran mendapat ruang yang lebih
untuk mendesakan agenda mereka,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan, ungkap Beka, pemerintah lokal dan kepolisian
setempat terkesan menyetujui sikap intoleran masyarakat setempat dan bahkan
menyulutnya. Saran bupati dan kapolres setempat yang menganjurkan
dilakukannya relokasi justru seperti menjustifikasi masyarakat untuk
menolak renovasi gereja. “Masyarakat seperti mendapatkan ‘peluru’ dari
saran bupati tersebut,” jelasnya.

Padahal, tambah Beka, secara administratif pembangunan tersebut sudah
mendapatkan izin. “Apalagi pembangunan gereja ini merupakan renovasi gereja
yang sudab dibangun sejak 1928. Jadi tidak perlu adanya SKB 3 Menteri
terkait pendirian rumah ibadah,” pungkasnya. (OL-8)


<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/290796-komnas-ham-negara-tak-adil-tangani-kasus-gereja-di-karimun>
 
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Komnas%20HAM:%20Negara%20tak%20Adil%20Tangani%20Kasus%20Gereja%20di%20Karimun%20https://mediaindonesia.com/read/detail/290796-komnas-ham-negara-tak-adil-tangani-kasus-gereja-di-karimun%20via%20@mediaindonesia>

*TAGS:**#Komnas HAM
<https://mediaindonesia.com/tag/detail/komnas-ham>#intoleransi
<https://mediaindonesia.com/tag/detail/intoleransi>*

Kirim email ke