Bagaimana suara Puan ?

salam,

Titiek Maslam 
 
 
 
 
-------Oorspronkelijk bericht-------
 
Van: Sunny ambon [email protected] [GELORA45]
Datum: 02/20/20 10:00:52
Aan: undisclosed-recipients:,
Onderwerp: [GELORA45] Pemerintahakan Bahas RUU Ketahanan Keluarga dengan DPR
 
  
Kalau Arab Saudi yang konservatif sekarang membolehkan wanita bekerja dan
malah boleh nonton biskop sendirian, di negara Neo-Mojopahit selangkah demi
selangkan mundur ke alam kegelapan masa bahula, sesuai RUU ketahanan
Keluarga
  wanita (isteri) dirumahkan  .


https://www.merdeka
com/politik/pemerintah-akan-bahas-ruu-ketahanan-keluarga-dengan-dpr.html 


Pemerintah akan Bahas RUU Ketahanan Keluarga dengan DPR
Kamis, 20 Februari 2020 14:20Reporter : Merdeka
Muhadjir Effendy. ©2019 Merdeka.com/Darmadi Sasongko
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK) Muhadjir Effendy mengatakan akan membahas Rancangan Undang-Undang
(RUU) Ketahanan Keluarga bersama DPR. Namun, dia mengaku hingga kini belum
ada agenda untuk membahas RUU itu.
RUU Ketahanan Keluarga diketahui mengatur urusan rumah tangga hingga
memasuki ranah privat. Hal itu membuat RUU tersebut menuai polemik dan
menjadi kontroversi.
"Pasti dibahas. Tapi kita belum sampai pada agenda itu," kata Muhadjir
kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).
RUU ini diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi, mereka adalah Ledia
Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik
Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).
1 dari 1 halaman
Diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media
sosial. RUU ini dinilai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat
warga negara.
RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses
harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.
Selain Pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya Pasal 32 di mana mengatur
pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada
Pasal 141 dan 142.
Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan
mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam Pasal 31 dan diatur juga
pidananya dalam Pasal 139 dan 140.
RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada Pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga
dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan
seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.
Reporter: Lizsa Egeham [ray]


Baca juga:
DPR Janji Dengar Aspirasi Rakyat Terkait RUU Ketahanan Keluarga
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kalau Istri Kerja, Anak Tidak Ada yang
Mengasuh
Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga Usulan Pribadi Bukan Sikap Resmi
Partai
Merasa Kecolongan, Fraksi Golkar Tarik Dukungan dari RUU Ketahanan Keluarga
Inisiator Ketahanan Keluarga Sebut Larangan BDSM Diusulkan untuk Mencegah
KDRT





 

Kirim email ke