*https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi?utm_source=dable <https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi?utm_source=dable> *
Efek Bola Salju Kasus Jiwasraya ke Industri Asuransi Penulis: Sorta Tobing Editor: Hari Widowati 20/2/2020, 06.00 WIB Kasus Jiwasraya menguak lemahnya pengawasan di industri asuran *P*emblokiran 800 rekening efek yang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuka masalah baru. Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa sore (18/2) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan seluruh anggota bursa untuk membahas masalah itu. “OJK memfasilitasi para investor yang mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim Kejaksaan Agung, langsung di kantor kami,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya. Terkuaknya kisruh ini terjadi pada pekan lalu. Perusahaan asuransi Wanaartha Life santer dikabarkan mengalami gagal bayar. Surat yang diduga berasal dari manajemen ke nasabah beredar ke awak media. Isinya, Wanaartha menyebut keterlambatan pembayaran klaim asuransi jatuh tempo merupakan kejadian di luar kendali. Pasalnya, rekening efek perusahaan turut terkena pemblokiran. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI memang sejak bulan lalu memblokir 800 rekening efek atas permintaan Kejaksaan Agung. Pemblokiran ini sejalan pula dengan pengusutan kasus Jiwasraya yang saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk), Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk), Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), serta Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra). (Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T) Pemeriksaan tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) OJK memastikan Wanaartha Life tetap beroperasi dan tidak sedang menghadapi sanksi pembekuan usaha. Para nasabah tidak perlu khawatir dan tetap tenang. Dalam hal ini regulator industri keuangan tersebut aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi rekening efek yang terblokir. Saat ini proses verifikasi dan klarifikasinya telah masuk tahap akhir. Targetnya, status ke-800 rekening tersebut dapat diputuskan paling lambat akhir Februari. Bersamaan dengan hal tersebut, OJK menyarankan kepada para pemegang rekening untuk segera menghubungi Kejaksaan. “Hal yang sama juga sudah kami sampaikan kepada pengurus Wahanaartha Life karena ada beberapa rekening perusahaan yang tidak terkait kasus Jiwasraya,” ucap Anto. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo memperingatkan imbas pemblokiran rekening tersebut. Dampaknya, likuiditas industri keuangan nonbank akan seret. “Pemblokiran sepihak tanpa proses hukum yang jelas bisa menimbulkan risiko sistemik,” ujarnya. Perusahaan asuransi memang memiliki dana jaminan. Dana ini menjadi bentuk perlindungan akhir bagi pemegang polis. Namun, untuk pencairannya harus menunggu persetujuan OJK. Otoritas saat ini harus melakukan langkah cepat agar kejadian gagal bayar klaim asuransi tidak meluas dan memberatkan nasabah. (Baca:* Banyak Kasus, OJK Klaim Modal Industri Asuransi di Atas Batas Aman*) i Lemahnya Pengawasan Industri Asuransi Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dari kasus Jiwasraya bertambah dari prediksi awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. “Tapi (angka) real-nya di hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Akan berkembang terus nanti,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Saat ini BPK masih mengaudit pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan asuransi pelat merah itu untuk periode 2008-2018. Kejaksaan juga sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan untuk melakukan penelusuran transaksi mencurigakan, baik dari internal dan eksternal Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya sempat menyebut perkara Jiwasraya berskala gigantik dan berdampak sistemik ke perekonomian domestik. “Jangan diukur berdasarkan nilai aset saja karena angkanya sangat besar,” ujarnya. Selain potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini juga melibatkan tujuh juta nasabah dan 17 ribu investor. Dalam audit BPK pada 2016 menyebutkan Jiwasraya menempatkan preminya pada saham yang berkualitas rendah dan risiko tinggi. Bahkan BPK mendeteksi kejanggalan hubungan antara perusahaan dan manajer investasi dalam pembelian saham-saham itu. Jual-belinya dilakukan dengan pihak berafiliasi. (Baca:* Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi* J jiwasraya dan Asabri) Kejaksaan menyebut ada 13 manajemen investasi yang mengelola portofolio Jiwasraya. Setidaknya 11 perusahaan tersebut telah diperiksa oleh Korps Adhyaksa. Satu orang petinggi telah menjadi tersangka, yaitu Joko Hartono Tirto. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna sempat mengatakan tak mengerti mengapa Jiwasraya membeli saham perusahaan yang secara fundamental tidak bagus. Apalagi, perusahaan asuransi yang sudah berdiri 161 tahun itu memiliki manajer investasi. “Mereka dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan pemilihan investasi,” katanya. Emiten-emiten yang sahamnya dikoleksi Jiwasraya telah acap kali mendapatkan sanksi dari BEI. Semua informasi tersebut pun sudah dimasukkan ke laman keterbukaan informasi di situs Bursa. Seharusnya investor dengan mudah mengakses informasi tersebut. Direktur Utama KSEI Urip Budhi Prasetyo pun mengakui kejanggalan tersebut. Jiwasraya berinvestasi pada reksa dana yang memiliki underlying saham berkualitas rendah. Beberapa produk investasi itu pun dibuat khusus untuk perusahaan tersebut. Produknya berjenis open-end, mayoritas dana kelolaan berasal dari Jiwasraya. Padahal, produk reksa dana yang benar seharusnya dimiliki oleh beberapa investor. “Jiwasraya rata-rata di-range 70%-90%,” ucapnya pada pekan lalu. (Baca: Menggantung Nasib Hari Tua di Jiwasraya karena Embel-embel BUMN ) Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan investasi Jiwasraya mayoritas masuk ke produk reksa dana. Kasus Jiwasraya membuka lemahnya pengawasan industri keuangan nonbank Indonesia. Badai di industri ini sejak tahun lalu seolah tidak berlalu. Bagai bola salju, rentetan masalah terus muncul, apalagi kemelut ini terjadi berbarengan dengan masalah di perusahaan asuransi lainnya, yaitu Asabri dan Bumiputera. Tokoh di kasus Jiwasraya dan Asabri (Katadata) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui pengawasan terhadap industri asuransi belum solid, bahkan lebih longgar ketimbang perbankan. Perkembangannya begitu cepat, namun sampai sekarang belum ada reformasi signifikan di industri itu. Presiden Joko Widodo pun memberi perhatian pada masalah ini. Di hadapan ratusan pimpinan industri keuangan pada 16 Januari lalu, Jokowi mengatakan pemerintah akan mereformasi industri tersebut, baik asuransi dan dana pensiun. (Baca: *Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?*) Karena itu, OJK akan melakukan perbaikan penerapan manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan laporan kinerja investasi yang transparan untuk perusahaan asuransi. Selain itu, Otoritas juga berencana memberi peringkat kesehatan untuk setiap perusahaan asuransi pada tahun depan. Pemerintah juga sedang menyiapkan berdirinya Lembaga Penjamin Polis atau LPP. Lembaga ini nantinya bertugas menjaga premi nasabah yang diinvestasikan ke perusahaan asuransi, seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan. Amanat berdirinya lembaga tersebut sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang asuransi. Pemerintah dan OJK masih melakukan koordinasi. untuk pembentukannya “Persiapannya terus jalan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beberapa waktu lalu. 12 Reporter: Ihya Ulum Aldin dan Tri Kurnia Yunianto Fariha Sulmaihati Antara SHARE Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id <https://katadata.co.id/> dengan judul "Efek Bola Salju Kasus Jiwasraya ke Industri Asuransi" , https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi/1 <https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi> Penulis: Sorta Tobing Editor: Hari Widowati
