*https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi?utm_source=dable
<https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi?utm_source=dable>
*


Efek Bola Salju Kasus Jiwasraya ke Industri Asuransi

Penulis: Sorta Tobing Editor: Hari Widowati 20/2/2020, 06.00 WIB


Kasus Jiwasraya menguak lemahnya pengawasan di industri asuran

*P*emblokiran 800 rekening efek yang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) membuka masalah baru. Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa sore
(18/2) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan seluruh anggota
bursa untuk membahas masalah itu.


“OJK memfasilitasi para investor yang mengajukan keberatan dan mendapatkan
jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim Kejaksaan Agung,
langsung di kantor kami,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan
Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya.

Terkuaknya kisruh ini terjadi pada pekan lalu. Perusahaan asuransi
Wanaartha Life santer dikabarkan mengalami gagal bayar. Surat yang diduga
berasal dari manajemen ke nasabah beredar ke awak media. Isinya, Wanaartha
menyebut keterlambatan pembayaran klaim asuransi jatuh tempo merupakan
kejadian di luar kendali. Pasalnya, rekening efek perusahaan turut terkena
pemblokiran.


Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI memang sejak bulan lalu
memblokir 800 rekening efek atas permintaan Kejaksaan Agung. Pemblokiran
ini sejalan pula dengan pengusutan kasus Jiwasraya yang saat ini telah
menetapkan enam orang sebagai tersangka.


Keenam tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson
Internasional Tbk), Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk),
Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018), Hary
Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018), Syahmirwan
(mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), serta Joko Hartono
Tirto (Direktur PT Maxima Integra).


(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)


Pemeriksaan tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. (ANTARA
FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

OJK memastikan Wanaartha Life tetap beroperasi dan tidak sedang menghadapi
sanksi pembekuan usaha. Para nasabah tidak perlu khawatir dan tetap tenang.
Dalam hal ini regulator industri keuangan tersebut aktif membantu Kejaksaan
Agung dalam melakukan verifikasi rekening efek yang terblokir.


Saat ini proses verifikasi dan klarifikasinya telah masuk tahap akhir.
Targetnya, status ke-800 rekening tersebut dapat diputuskan paling lambat
akhir Februari. Bersamaan dengan hal tersebut, OJK menyarankan kepada para
pemegang rekening untuk segera menghubungi Kejaksaan.


“Hal yang sama juga sudah kami sampaikan kepada pengurus Wahanaartha Life
karena ada beberapa rekening perusahaan yang tidak terkait kasus
Jiwasraya,” ucap Anto. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo memperingatkan
imbas pemblokiran rekening tersebut. Dampaknya, likuiditas industri
keuangan nonbank akan seret.


“Pemblokiran sepihak tanpa proses hukum yang jelas bisa menimbulkan risiko
sistemik,” ujarnya. Perusahaan asuransi memang memiliki dana jaminan. Dana
ini menjadi bentuk perlindungan akhir bagi pemegang polis. Namun, untuk
pencairannya harus menunggu persetujuan OJK. Otoritas saat ini harus
melakukan langkah cepat agar kejadian gagal bayar klaim asuransi tidak
meluas dan memberatkan nasabah.


(Baca:* Banyak Kasus, OJK Klaim Modal Industri Asuransi di Atas Batas Aman*)
i

Lemahnya Pengawasan Industri Asuransi


Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dari kasus Jiwasraya bertambah
dari prediksi awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. “Tapi (angka)
real-nya di hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Akan berkembang terus
nanti,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie
Adriansyah.


Saat ini BPK masih mengaudit pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan
asuransi pelat merah itu untuk periode 2008-2018. Kejaksaan juga sudah
meminta Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan untuk melakukan
penelusuran transaksi mencurigakan, baik dari internal dan eksternal
Jiwasraya.


Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya sempat menyebut perkara
Jiwasraya berskala gigantik dan berdampak sistemik ke perekonomian
domestik. “Jangan diukur berdasarkan nilai aset saja karena angkanya sangat
besar,” ujarnya.


Selain potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini
juga melibatkan tujuh juta nasabah dan 17 ribu investor. Dalam audit BPK
pada 2016 menyebutkan Jiwasraya menempatkan preminya pada saham yang
berkualitas rendah dan risiko tinggi.


Bahkan BPK mendeteksi kejanggalan hubungan antara perusahaan dan manajer
investasi dalam pembelian saham-saham itu. Jual-belinya dilakukan dengan
pihak berafiliasi. (Baca:* Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran
Investasi* J


jiwasraya dan Asabri) Kejaksaan menyebut ada 13 manajemen investasi yang
mengelola portofolio Jiwasraya. Setidaknya 11 perusahaan tersebut telah
diperiksa oleh Korps Adhyaksa. Satu orang petinggi telah menjadi tersangka,
yaitu Joko Hartono Tirto. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek
Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna sempat mengatakan tak mengerti mengapa
Jiwasraya membeli saham perusahaan yang secara fundamental tidak bagus.
Apalagi, perusahaan asuransi yang sudah berdiri 161 tahun itu memiliki
manajer investasi. “Mereka dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan pemilihan
investasi,” katanya. Emiten-emiten yang sahamnya dikoleksi Jiwasraya telah
acap kali mendapatkan sanksi dari BEI. Semua informasi tersebut pun sudah
dimasukkan ke laman keterbukaan informasi di situs Bursa. Seharusnya
investor dengan mudah mengakses informasi tersebut. Direktur Utama KSEI
Urip Budhi Prasetyo pun mengakui kejanggalan tersebut. Jiwasraya
berinvestasi pada reksa dana yang memiliki underlying saham berkualitas
rendah. Beberapa produk investasi itu pun dibuat khusus untuk perusahaan
tersebut. Produknya berjenis open-end, mayoritas dana kelolaan berasal dari
Jiwasraya. Padahal, produk reksa dana yang benar seharusnya dimiliki oleh
beberapa investor. “Jiwasraya rata-rata di-range 70%-90%,” ucapnya pada
pekan lalu. (Baca: Menggantung Nasib Hari Tua di Jiwasraya karena
Embel-embel BUMN ) Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan investasi
Jiwasraya mayoritas masuk ke produk reksa dana. Kasus Jiwasraya membuka
lemahnya pengawasan industri keuangan nonbank Indonesia. Badai di industri
ini sejak tahun lalu seolah tidak berlalu. Bagai bola salju, rentetan
masalah terus muncul, apalagi kemelut ini terjadi berbarengan dengan
masalah di perusahaan asuransi lainnya, yaitu Asabri dan Bumiputera. Tokoh
di kasus Jiwasraya dan Asabri (Katadata) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
Santoso mengakui pengawasan terhadap industri asuransi belum solid, bahkan
lebih longgar ketimbang perbankan. Perkembangannya begitu cepat, namun
sampai sekarang belum ada reformasi signifikan di industri itu. Presiden
Joko Widodo pun memberi perhatian pada masalah ini. Di hadapan ratusan
pimpinan industri keuangan pada 16 Januari lalu, Jokowi mengatakan
pemerintah akan mereformasi industri tersebut, baik asuransi dan dana
pensiun. (Baca: *Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal
Bayar?*) Karena itu, OJK akan melakukan perbaikan penerapan manajemen
risiko, tata kelola perusahaan, dan laporan kinerja investasi yang
transparan untuk perusahaan asuransi. Selain itu, Otoritas juga berencana
memberi peringkat kesehatan untuk setiap perusahaan asuransi pada tahun
depan. Pemerintah juga sedang menyiapkan berdirinya Lembaga Penjamin Polis
atau LPP. Lembaga ini nantinya bertugas menjaga premi nasabah yang
diinvestasikan ke perusahaan asuransi, seperti Lembaga Penjamin Simpanan
pada industri perbankan. Amanat berdirinya lembaga tersebut sudah tercantum
pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang asuransi. Pemerintah dan OJK
masih melakukan koordinasi. untuk pembentukannya “Persiapannya terus
jalan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beberapa waktu lalu. 12
Reporter: Ihya Ulum Aldin dan Tri Kurnia Yunianto Fariha Sulmaihati Antara
SHARE

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id <https://katadata.co.id/> dengan
judul "Efek Bola Salju Kasus Jiwasraya ke Industri Asuransi" ,
https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi/1
<https://katadata.co.id/telaah/2020/02/20/efek-bola-salju-kasus-jiwasraya-ke-industri-asuransi>
Penulis: Sorta Tobing
Editor: Hari Widowati

Kirim email ke