-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1936-sesat-logika-ruu-ketahanan-keluarga



Sesat Logika RUU Ketahanan Keluarga

Penulis: Media Indonesia Pada: Sabtu 22 Februari 2020, 05:00 WIB Editorial MI
 

TIDAK sulit dipahami mengapa RUU Ketahanan Keluarga menuai badai kritik. Justru 
yang susah dimengerti ialah alasan lahirnya RUU itu.

RUU Ketahanan Keluarga bertolak belakang dengan semangat kesetaraan gender. 
Lebih aneh lagi, RUU itu juga menerabas ruang privat.

Demikian otoriternya RUU tersebut, bahkan dalam Pasal 24 diatur soal kewajiban 
saling mencintai di antara suami dan istri. Pada pasal setelahnya, negara 
dibuat tidak mendukung kesetaraan gender. Dalam Pasal 25 itu, urusan rumah 
tangga dibuat dalam poin sendiri dan urusannya menjadi kewajiban istri.

Kiranya tidak salah jika aktivis perempuan, Prof Musdah Mulia, menyebut RUU itu 
RUU jahiliah. Ia juga mengungkap bahwa RUU itu seperti penjiplakan dari 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah diamendemen. 
Kenyataannya, bahkan UU yang dilahirkan di era Orde Baru itu tidak mewajibkan 
cinta.

Membahas lebih jauh pasal demi pasal RUU itu pun sama sekali tidak memberikan 
manfaat, justru semakin memperjelas keanehan logika, jika bukan ketidakpekaan 
anggota DPR terhadap kondisi masyarakat. RUU ini juga ibarat senjata salah 
kaprah terhadap isu yang dikatakan hendak diperjuangkan. Satu contohnya ialah 
ketiadaan isu KDRT yang banyak terjadi dan justru pengaturan soal aktivitas 
seksual bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM) yang sangat privat 
dan secara persentase mungkin sangat kecil.

Tidak hanya itu, RUU itu bertentangan dengan banyak kebijakan dan agenda 
internasional. Sebut saja, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang 
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Selain itu, komitmen 
Indonesia dalam sustainable development goals (SDGs).

Namun, tanggung jawab atas RUU itu bukan hanya milik lima anggota DPR yang 
menjadi pengusungnya. Kelimanya ialah Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ada juga Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik 
Mudjahid (Gerindra), dan Ali Taher Parasong (PAN).

Tanggung jawab sama besarnya juga milik seluruh fraksi di DPR karena telah 
menyetujui RUU itu hingga dapat masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional 
(Prolegnas) Prioritas 2020. Karena itu, benar-benar konyol ketika kini 
fraksi-fraksi lain mencemooh, bahkan menempatkan diri seperti rakyat yang 
terkaget-kaget dengan isi RUU tersebut.

Ketimbang saling lempar batu, yang malah semakin memperkuat citra malas DPR, 
sepatutnya fraksi-fraksi memerintahkan para anggota yang menjadi pengusulnya 
untuk menarik diri. Ini merupakan jalan satu-satunya agar RUU itu dapat 
dibatalkan dari tahap pembahasan.

Keseriusan fraksi dalam menegakkan kesetaraan gender dan menghormati ruang 
privat mestinya juga ditunjukkan dengan sikap tegas kepada anggota tersebut. 
Peringatan keras bahkan pemecatan bukanlah langkah berlebihan.

Selain itu, fraksi yang di kemudian hari hanya berkoar-koar menolak RUU 
Ketahanan Keluarga tanpa melakukan langkah nyata mesti menjadi catatan hitam 
bagi konstituen dan rakyat.

Lebih jauh lagi, kita mendesak seluruh fraksi di DPR benar-benar serius menjaga 
kualitas setiap RUU yang diusung. Kita harus menyadari bahwa RUU Ketahanan 
Keluarga hanyalah secuil contoh maboknya anggota dewan pada isu-isu privat. 
Sebaliknya, isu-isu yang lebih besar dan urgen yang dihadapi bangsa justru 
tidak mereka pahami.

Berkutatnya kita pada hal-hal privat ialah senyatanya kesesatan pikir akan 
peran dan kewenangan negara. Berulangnya RUU sejenis ini sebenarnya bukan hanya 
kerugian waktu dan energi, melainkan kejahatan karena telah meminggirkan 
hal-hal nyata krusial.
 







Kirim email ke