DEMI KEBENARAN, KEADILAN DAN KETERBUKAAN
(Masalah Mahid-eksil di luar negeri)
Oleh; MD Kartaprawira

FB, 16 February 2020 0009Dewasa ini telah berviral status-status tentang mahid 
yang tidak bisa pulang kembali ke tanah air, karena dicabut paspornya oleh 
rejim orba/Suharto berkaitan kasus 1965. Status-status tersebut menyatakan 
bahwa sudah 50 tahun kasus mahid tidak dikutak-kutik (tidak ditangani) oleh 
Negara. Hal tersebut tidak benar dan tidak tepat, justru menyesatkan. Kita 
harus obyektif terhadap fakta yang ada, yang putih harus dikatakan putih, yang 
hitam harus dikatakan hitam.Seperti kita ketahui, bahwa sebagai akibat 
perjuangan para mahid-eksil di luar negeri dan para peduli HAM di tanah air 
pada era reformasi, pemerintah terpaksa mengeluarkan UU Kewarganegaraan 
Indonesia /2006. Maka sejak itu sesuai Pasal 42 telah terbuka “lobang” 
kesempatan bagi para mahid-eksil untuk mendapatkan Kewarganegaraannya kembali 
dalam jangka waktu 3 tahun (sampai 01 Agustus 2009). Itulah politik pemerintah 
(SBY) yang oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin diformulasikan: “Tolak 
penyelesaian politik, tetapi setuju pemberian paspor/kewarganegaraan kembali 
kepada mahid-eksil” (bahkan juga kepada mereka yang bukan mahid-eksil).
Maka di Jerman, Belanda dan Kuba sebagian mahid-eksil telah berhasil 
mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Bahkan saya pribadi pernah 
membantu/mendampingi seorang kawan ke KBRI Den Haag untuk mengurus masalah 
tersebut.
Tetapi ada banyak mahid-eksil yang menolak kebijakan berdasar UU 
Kewarganegaraan tersebut di atas. Alasannya a.l.:
1. Esensi kaidah kebenaran dan keadilan dalam kaitannya kasus 1965 tidak nampak 
dan tidak ada bau-baunya dalam UU tersebut, meskipun dalam considerannya banyak 
pasal-pasal HAM yang disebutkan. Bagi kami pengembalian kewarganegaraan/paspor 
hanyalah suatu buntut dari akibat penyelesaian masalah politik yang selalu 
diingkari oleh penguasa.
2. Bahkan berdasarkan Pasal 42 para mahid-eksil dimasukkan dalam satu ombyokan 
atau satu kotak dengan: a). orang-orang yang kehilangan kewargegarannya karena 
sesuatu hal selama 5 tahun atau lebih tidak melapor ke KBRI; b). Para 
pemberontak GAM, OPM dan lain-lainnya.
Pada hal para mahid-eksil teguh setia kepada NKRI, tidak pernah berontak, tapi 
dengan semena-mena dicabut paspornya oleh rejim Suhato. Dan para mahid-eksil 
tidak melarikan diri ke luar negeri, tapi dikirim untuk tugas belajar oleh 
Pemerintah sah Soekarno.
3. Dalam UU Kewarganegaraan/2006, para mahid-eksil diharuskan juga menyatakan 
sumpah setia kepada Negara RI. Nah ini suatu penghinaan yang menyedihkan dan 
memalukan. Sebab para mahid-eksil tidak pernah berontak kepada NKRI. Kami bukan 
anggota GAM dan OPM. Justru Suharto sendiri yang melakukan pemberontakan kepada 
Pemerintah sah RI melalui kudeta merangkaknya.


Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) di Belanda tidak bisa menghalang-halangi 
anggotanya yang ingin memfaatkan kesempatan untuk mendapatkan kewarganegaraan 
kembali. Sebab hal tersebut adalah hak asasinya untuk menentukan kelanjutan 
kehidupan dirinya.
LPK65 sebagai satu-satunya lembaga legal di luar negeri tetap berjuang demi 
menegakkan kebenaran dan keadilan bagi para korban 1965. Khusus untuk 
mahid-eksil LPK65 melakukan usaha-usaha terobosan atas UU Kewarganegaraan 
RI/2006 dengan segala cara dan jalan.
LPK65 telah berusaha untuk menyiarkan UU Kewarganegaraan/2006 beserta 
komentar-kritiknya melalui: website LPK65, milis-milis Nasional-list, HKSIS, 
Wahana dll, wawancara media-cetak dan radio, diskusi, dialog dengan pejabat dan 
privat. Saya sendiri telah berdiskusi dengan Bp. Hamid Awaludin (architek UU 
Kewarganegaraan/2006) di KBRI Moskwa ketika beliau menjabat sebagai dubesnya. 
Di samping itu telah saya siarkan artikel bersama kritiknya (3 seri) untuk 
menanggapi sosialisasi UU Kewarganegaraan/2006 yang dilakukan Menteri Hukum dan 
HAM Andi Mattalata di Den Haag. Jadi sangat disayangkan sekali sudah hampir 14 
tahun orang tidak tahu hal-hal tersebut di atas (terutama mereka yang menamakan 
dirinya Mahid dan mereka yang sedikit banyak pernah bersinggungan dengan ilmu 
hukum).
Saya ( sebagai Ketum LPK65) telah berusaha keras untuk bertemu dan berdialog 
mengenai masalah eksil/mahid-eksil dengan Presiden Jokowi ketika tahun 2015 
berkunjung ke Negeri Belanda. Tapi tidak berhasil mendapatkan undangan dalam 
salah satu pertemuan-pertemuan dengan masyarakat Indonesia, meski saya telah 
mengemis-ngemis melalui WAKAPRI KBRI Den Haag. Semoga pemerintah Jokowi bisa 
menyempatkan perhatiannya kepada masalah-masalah tersebut diatas. Bagaimana pun 
kami/mahid-eksil adalah Bangsa Indonesia.
Kalau mengenai masalah kepulangan para ex-WNI-ISIS jelas sikap saya dan 
mahid-eksil lainnya: TOLAK MEREKA!!! Presiden harus tegas. Mereka ini akan 
menyebabkan malapetaka yang lebih dahsyat kepada Negara dan bangsa - karena 
menyebarkan virus terorisme.
Sekian terima kasih, semoga artikel ini bermanfaat, terutama bagi penegakan 
kebenaran dan keadilan berkaitan sejarah tragedi nasional 1965. Salam.
Tembusan/CC kepada:
Presiden Jokowi
Menteri POLHUKAM
KOMNASHAM
Para Peduli HAM
Semua fesbuker
Den Haag, 14 Februari 2020
31Iljunah Pratomo, Toton Soeharto dan 29 lainnya15 Komentar10 Kali dibagikan

Kirim email ke