*Begini kalau korupsi, hasil panennya bisa dimakan sampai 7 turunan. Harga
mati Negara Koruptor Republik Indonesia (NKRI)!!! Anggaplah hasil panen
korupsi adalah upeti kepada kaum elit neo-Mojopahit, suatu takdir bahagia.
hehehehehehhehehehehe*


https://katadata.co.id/berita/2020/02/25/kejagung-tersangka-jiwasraya-larikan-uang-hasil-korupsi-ke-10-negara


SOROT : Kemelut Jiwasraya Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil
Korupsi ke 10 Negara


Penulis: Tri Kurnia Yunianto Editor: Happy Fajrian 25/2/2020, 10.25 WIB


Kejaksaan tidak mengungkapkan 10 negara yang dimaksud untuk kepentingan
penyitaan aset. ADI MAULANA IBRAHIM | KATADATA Kejaksaan menyebut tersangka
korupsi Jiwasraya melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara.


Kejaksaan Agung menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara. Kendati demikian,
untuk kepentingan penyitaan belum disebutkan negara mana saja yang menjadi
tujuan para tersangka melarikan uang negara.


Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
mengatakan bahwa pihak Kejagung akan terus mengejar kemanapun tersangka
menyembunyikan aset hasil korupsi untuk dikembalikan pada negara. "Ada 10
negara.


Tapi kami tidak sebutkan negaranya karena kalau disebutkan nanti geser
mereka," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta,
Senin (24/2).


*(Baca:* K*ejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke
DPR)*


Menurut dia, dari aset-aset tersebut seluruhnya terkait dengan transaksi
yang melibatkan Jiwasraya. Untuk menelusurinya Kejaksaan juga menggandeng
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Adapun penerima aset-aset di luar negeri terindikasi dengan nama perorangan
dan perusahaan. "Jumlah pasti belum tahu sedang diteliti penyidik," kata
dia. Pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya masih terus berlanjut, di
mana kerugian negara bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17
triliun.


diSementara Korps Adyaksa telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari
semua tersangka, jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah.


*(Baca:* *Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering
Saham*)


Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT
Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto.


Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka
kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang
tersangka. Kelima tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam
Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny
Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan
Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat
perusahaan Syahmirwan.


Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b
UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.


(*Baca:* *Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi atas Dugaan
Fitnah*)


Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Penulis: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Happy Fajrian

Kirim email ke