*Hanya 6 kesalahan? Bagaimana dengan korupsi, apakah tidak berpengaruh?*

https://properti.kompas.com/read/2020/03/01/190000521/6-kesalahan-kcic-bikin-kereta-cepat-jakarta-bandung-dihentikan-sementara?page=all#page2

*6 Kesalahan KCIC Bikin Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara *

Kompas.com - 01/03/2020, 19:00 WIB BAGIKAN: Komentar (1) Lihat Foto
Kontraktor Kereta Cepat


Jakarta Bandung membantu warga di sekitar KM 18 membersihkan lumpur sisa
banjir.(Dokumentasi KCIC) Penulis Hilda B Alexander | Editor Hilda B
Alexander


JAKARTA, KOMPAS.com -  Komite Keselamatan Konstruksi ( Komite K2)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi
menghentikan sementara kegiatan proyek high speed railway  atau  Kereta
Cepat Jakarta Bandung (KCJB).


Penghentian sementara kegiatan pembangunan proyek KCJB yang dikerjakan oleh
PT Kereta Cepat Indonesia China ( KCIC) berlaku selama 14 hari keja efektif
mulai Senin (2/3/2020) besok.


Ketua Komite K2 yang juga Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis
Hidayat Sumadilaga menegaskan hal tersebut kepada Kompas.com, Minggu
(1/3/2020).


Baca juga: *Dituding Bikin Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Disetop Mulai Senin Besok*


"Betul penghentian sementara selama 14 hari kerja efektif. Akan kami
evaluasi mulai Senin besok 2 Maret," jelas Danis. Komite K2 telah
melayangkan surat penghentian sementara kegiatan proyek KCJB dengan Nomor
13 K.03.03-Komite K2/23.


Surat bertanggal 27 Februari 2020 itu diterima manajemen PT KCIC pada Jumat
29 Februari 2020.  Komite K2 memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan
konstruksi KCJB dengan sejumlah pertimbangan.


Satu di antaranya adalah banjir dan macet di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan
Purbaleunyi sebagai dampak dari kegiatan konstruksi KCJB.


Dalam surat tersebut, Komite K2 menilai PT KCIC sebagai pengembang KCJB
telah melakukan enam kesalahan terkait lingkungan, pengguna jalan, sistem
drainase, dan keselamatan kesehatan kerja (K3).


Baca juga:* KCIC Buka 2.400 Lowongan Kerja untuk Kereta Cepat Jakarta
Bandung *


Berikut penilaian Komite K2 terhadap PT KCIC atas proyek KCJB:

   1.Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses
   masuk keluar jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan
   jalan non-tol.

   2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di
   mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga
   mengganggu fungsi drainase,  kebersihan jalan dan keselamatan pengguna
   jalan.

   3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada jalan Tol
   Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada jalan tol dan
   mengganggu kelancaran logistik.

   4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan
   saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek
   yang menyebabkan banjir di jalan tol.

   5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800
   tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

   6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan
   lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan
   perundangan yang berlaku di Indonesia.

   Menurut Danis, pekerjaan konstruksi proyek KCJB dapat dilanjutkan
   kembali setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan
   konstruksi.

   Itu pun dengan catatan, pelaksanaan konstruksi sepenuhnya mengikuti
   Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin
   keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan dan publik yang disetujui oleh
   Komite K2.



   Menanggapi hal ini, PT KCIC masih mempelajari surat dari Ketua Komite K2
   dan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. Dari informasi yang dihimpun
   Kompas.com, manajemen PT KCIC langsung melakukan konsolidasi internal dan
   koordinasi dengan Kementerian PUPR, setelah menerima surat surat permintaan
   penghentian sementara proyek KCJB pada Jumat (29/2/2020).



   Selain konsolidasi internal dan koordinasi dengan Kementerian PUPR,
   manajemen PT KCIC juga tengah menyiapkan surat hak jawab. "Manajemen KCIC
   sedang konsolidasi dan menyiapkan hak jawab.

   InshaAllah akan segera disampaikan setelah selesai. Senin sudah
   disampaikan," demikian informasi tersebut. Kereta cepat Jakarta-Bandung
   dirancang sepanjang 142,3 kilometer, 80 kilometer di antaranya merupakan
   struktur layang atau elevated.

   Sementara terowongannya sepanjang 16,9 kilometer yang mencakup tiga
   belas terowongan, dengan dimensi terpanjang 4,1 kilometer. Pembangunan
   terowongan menggunakan metode shield tunning dengan mesin Tunnel Boring
   Machine (TBM) yang didatangkan dari Shanghai, China.

   Baca berikutnya Garansi Serba Jepang, Savasa Bekasi


   Penulis : Hilda B Alexander
   Editor : Hilda B Alexander

Kirim email ke