-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/293411-ombudsman-periksa-anies-pekan-depan



Sabtu 29 Februari 2020, 20:27 WIB

Ombudsman Periksa Anies Pekan Depan

Insi Nantika Jelita | Megapolitan
 
Ombudsman Periksa Anies Pekan Depan

MI/Susanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
 

KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengungkapkan pihaknya 
segera memanggil Gubernur Anies Baswedan, terkait dugaan maladministrasi izin 
revitalisasi Monas dan Formula E. Pemanggilan tersebut untuk dilakukan 
pemeriksaan terkait proyek Pemprov DKI itu.

"Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan. Membuktikan dugaan itu. Apakah 
memang dugaan maladmintrasi itu terjadi atau tidak. Kami akan periksa para 
pihak," ujar Teguh saat konfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/2).

Waktu pemeriksaan menurutnya ialah selama 10 hari hingga satu bulan. Ombudsman 
bakal memanggil satu persatu untuk dimintain keterangan terkait revitalisasi 
Monas itu. Mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan 
Pertanahan (Citata), Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Dinas Kebudayaan.

"Jika mereka bisa memberikan bukti adanya kajian di dua program itu maka 
pemeriksaan sampai mereka. Tapi kalau tidak kami bisa panggil sekda atau 
gubernur," jelas Teguh.

Baca juga: Ombudsman Akan Selidiki Dugaan Maladministrasi Izin Formula-e

Selain Pemprov DKI, Ombudsman juga akan memanggil Komisi Pengarah Pembangunan 
Kawasan Medan Merdeka yang telah mengizinkan Formula E digelar di Monas.

"Pejabatnya yang bertanggung jawab dipanggil. Termasuk mensesneg selaku ketua 
komrah, untuo bisa membuktikan kajian mereka sesuai Undang-undang Cagar 
Budaya," kata Teguh.

Teguh menegaskan jika terbukti izin revitalisasi Monas dan Formula E 
maladministrasi, maka dua proyek tersebut bisa dihentikan.

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 
UU No 11/2010 Tentang Cagar Budaya.  Dugaan maladministrasi itu disebutkan 
karena revitalisasi dilakukan tanpa proses kajian menyeluruh dari tim ahli. Hal 
ini terlihat dari penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari 
Dinas Kehutanan Provinsi DKI. (OL-4)






Kirim email ke