Berita tua, hanya untuk mengingatkan bagaimana sikap Jokowi terhadap soal 
kebakaran hutan.....
Kasasi Ditolak, Jokowi Divonis Melawan Hukum Kasus Karhutla
CNN Indonesia | Jumat, 19/07/2019 15:25 WIB
 Jokowi divonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. 
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) 
menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan 
terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan 
perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. 
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim 
dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.


"Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7).

Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam 
Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

| 
Lihat juga:
Musim Kemarau, Jokowi Sorot Modifikasi Cuaca dan Suplai Air |


Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi 
Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan 
hukum dalam kasus karhutla.

Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
Lingkungan Hidup.

Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok 
masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017.

| 
Lihat juga:
Karhutla Sumsel Capai 81,83 Hektare di 2019, 1 Warga Tewas |


Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus 
karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, 
Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup 
dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria 
dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri 
Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD 
Kalimantan Tengah.

| 
Lihat juga:
Lima Provinsi Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan |


Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri 
Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan 
perbuatan melawan hukum.

Menanggapi putusan kasasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku 
akan mempelajari terlebih dahulu. "Nanti kami pelajari dulu soal itu," kata 
Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7).

Kirim email ke