https://rmco.id/baca-berita/nasional/29168/cari-nurhadi-di-senopati-kpk-pulang-dengan-tangan-hampa

Cari Nurhadi di Senopati, KPK Pulang dengan Tangan Hampa

   -

   *NASIONAL* <https://rmco.id/kategori-berita/nasional>
   -

   *Jumat, 28 Februari 2020, 16:09 WIB*



*RM**co.id <http://co.id>*  Rakyat Merdeka - *KPK*
<https://rmco.id/tags/22/kpk> terus mencari buronan kasus suap pengurusan
perkara di Mahkamah Agung (MA) *Nurhadi* <https://rmco.id/tags/434/nurhadi>.
Semalam, tim komisi antirasuah melakukan penggeledahan di sebuah kantor di
bilangan *Senopati* <https://rmco.id/tags/37514/senopati>, Jakarta Selatan.

Plt Jubir Penindakan KPK, *Ali Fikri* <https://rmco.id/tags/32335/ali-fikri>,
mengungkapkan, kantor yang digeledah diduga milik tersangka Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Namun, di sana tim KPK
tidak menemukan Nurhadi. "Keberadaan *DPO*
<https://rmco.id/tags/18948/dpo> tidak
ditemukan," ujar Ali, kepada wartawan, Jumat (28/2).

*Berita Terkait : **KPK Tak Temukan Nurhadi Di Rumah Mertuanya*
<https://rmco.id/baca-berita/nasional/29052/kpk-tak-temukan-nurhadi-di-rumah-mertuanya>

Penyidik KPK, lanjut Ali, hanya menemukan dokumen terkait perkara. Dia
menegaskan, penyidik bakal terus memburu Nurhadi dan dua DPO lainnya, yakni
keponakannya Rezky Herbiyono, dan Hiendra.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berada
di Tulungagung, Surabaya, dan Jakarta. Beberapa rumah yang digeledah adalah
rumah mertua Nurhadi serta dua rumah adik iparnya. Selain itu, KPK juga
telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

*Berita Terkait : **Kejar Nurhadi Cs, KPK Geledah Rumah Adik Tin Zuraida*
<https://rmco.id/baca-berita/nasional/28974/kejar-nurhadi-cs-kpk-geledah-rumah-adik-tin-zuraida>

Hari ini, KPK memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Dua PNS itu, Gunawan Wicaksono dan Surachmad,
diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra. "Saksi Gunawan Wicaksono
dan Surachmad akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," tutur
Ali.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima
suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah
perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [
*OKT*]

Kirim email ke