Iuran BPJS Batal Naik, Pemerintah Diminta Serius Tekan Defisit
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 10 Maret 2020 07:58 WIB
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta
Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam putusan tersebut MA
membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA/M Risyal
HidayatPetugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor
Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam putusan
tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA/M
Risyal Hidayat
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Politikus Partai Nasdem yang juga Anggota Komisi
IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019, Irma Suryani Chaniago,
meminta pemerintah untuk menjalankan sejumlah langkah lebih serius untuk
menekan defisit BPJS Kesehatan. Hal ini sangat penting dilakukan
terlebih baru-baru ini terbit putusan Mahkamah Agung yang membatalkan
kenaikan iuranBPJS <https://www.tempo.co/tag/bpjs>Kesehatan.
Irma DPR pun mendorong pemerintah agar dapat memaksimalkan upaya
promotif preventif. Upaya tersebut dinilai dapat menjamin kesehatan
keluarga sehingga anggaran pengobatan dapat ditekan.
Selain itu, kata Irma, peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus
lebih dioptimalkan dalam upaya promotif preventif itu. Program kedua
badan pun harus disinergikan dengan program lain dari pemerintah,
seperti dari Kementerian Kesehatan.
Ads byKiosked
<https://bisnis.tempo.co/read/1317589/iuran-bpjs-batal-naik-pemerintah-diminta-serius-tekan-defisit/full&view=ok#>
Tak hanya upaya promotif preventif, menurut Irma, kapitasi untuk rumah
sakit dan puskesmas pun harus berdasarkan pelayanan, bukan berdasarkan
kuota. "Pemerintah harus memaksimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan,
mengontrol klaim rumah sakit, dan memperbaiki sistem teknologi informasi
agar tidak terjadi fraud," ujar Irma, Senin, 9 Maret 2020.
Pernyataan Irma menanggapi putusan judicial reviewMahkamah Agung
<https://www.tempo.co/tag/mahkamah-agung>yang ditetapkan oleh Hakim MA
Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono
Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. MA menyatakan bahwa Pasal 34
Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan
Kesehatan.
MA dalam putusannya menilai Perpres tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. "(Pasal
34 ayat 1 dan 2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru
Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah
diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres tersebut. Daftar iuran
yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu
untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya
yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500
untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci
Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta
mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Lebih jauh Irma juga mengingatkan agar BPJS Kesehatan tetap memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat meski iuran yang diusulkan batal
naik. "Saya berharap dengan keputusan ini pelayanan rumah sakit tetap
berkualitas. Pemerintah perlu menyusun jalan keluar agar tidak defisit
atau dapat mengurangi defisit setelah pembatalan kenaikan iuran
berlaku," ujanya,
Dia menyarankan agar ke depannya, pemerintah tetap mengacu kepada
regulasi yang berlaku dalam menetapkan besaran iuran. Selain itu, Irma
pun menyarankan agar pemerintah mewajibkan peserta mandiri yang
berpenghasilan di atas Rp 25 juta per bulan untuk mengambil kelas 1.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini
defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan
Rp 15,5 triliun. Dari jumlah itu, Sri Mulyani juga mengatakan masih
banyak fasilitas kesehatan yang juga belum dibayar secara penuh oleh
BPJS Kesehatan.
"Lebih dari 5.000 faskes yang belum dibayar penuh. Ini situasi yang
dihadapi BPJS hingga kini," kata Sri Mulyani usai rapat gabungan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat di ruang Pansus B, Jakarta, Selasa, 18 Februari
2020.
Di menuturkan sebelumnyadefisit <https://www.tempo.co/tag/defisit>BPJS
Kesehatan mencapai Rp 32 triliun. Pada 2019, kata dia, pemerintah telah
menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun.
*BISNIS | HENDARTYO HANGGI*