*Negrara banyak utang, kurang fulus  bisa kurus ,jadi mesti akal bulus,
BPJS dibatal sebentar kemudian iurannya dinaikan dengan alasan  Coronavirus
etc.*

https://katadata.co.id/berita/2020/03/10/iuran-batal-naik-sri-mulyani-sebut-ketahanan-bpjs-kesehatan-terancam?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%2010%203&utm_content=&utm_term=

*Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Sebut Ketahanan BPJS Kesehatan Terancam*

Penulis: Agatha Olivia Victoria Editor: Agustiyanti 10/3/2020, 14.47 WIB


Sri Mulyani menyebut keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
memiliki konsekuensi besar pada program Jaminan Kesehatan Nasional. ANTARA
FOTO/R. REKOTOMO


Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah
mempertimbangkan seluruh aspek.


Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang
mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyayangkan keputusan tersebut lantaran dapat memengaruhi ketahanan
lembaga asuransi negara kitu.


"Keputusan membatalkan satu pasal saja itu mempengaruhi ketahanan dari BPJS
Kesehatan," kata Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan, Selasa (10/3).


Ia menjelaskan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam
perpres tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
Meski demikian, ia memahami keputusan tersebut tak dapat memuaskan seluruh
pihak.


"Itu kebijakan yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh
aspek," ucap dia.


(Baca: Pengamat: *Iuran BPJS Batal Naik Sebab Pemerintah Tak Lihat Daya
Beli)*


Adapun aspek tersebut, antara lain keberlangsungan program jaminan
kesehatan nasional dan keadilan. Ia menyebut kini terdapat 96,8 juta
masyarakat yang dianggap tidak mampu dan dibayar negara.


Sehingga bagi yang mampu diminta untuk ikut bergotong-royong. "Jadi kalau
yang melapor itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan yang bisa
dinikmati oleh seluruh rakyat, kita juga gunakan itu.


Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan tetapi tetap memiliki ketahanan dan
keberlangsungan," kata dia.


Pemerintah akan melihat bagaimana dampak dari keputusan MA tersebut. Saat
ini, presiden juga telah menerima informasi ini sehingga pemerintah sedang
mempelajari lebih lanjut. Sri Mulyani pun menegaskan bahwa keputusan MA
tersebut memiliki konsekuensi yang besar terhadap JKN.


"Namun pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk mengamankan kembali JKN
itu secara berkelanjutan," tutup dia.


(Baca: *Iuran BPJS Batal Naik, Dana Pemerintah Rp 13,5 T Berpotensi Ditarik*
)

Sebelumnya, MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini seiring
dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal
34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019.


Dari keterangan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro putusan ini sudah keluar
sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini
diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).


“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA
yang diterima Katadata.co.id, Senin (9/3).


Sebagai informasi, Perpres Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan kenaikan iuran
pada hampir seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri
bahkan mencapai hingga dua kali lipat.

Besaran iuran tersebut sesuai dengan usulan yang sebelumnya disampaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tergambar dalam databoks di bawah ini.

Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Kirim email ke