🤣🤣🤣🤣🤣Maklum mui. Otaknya cacad kejedur lantai terus.Sent from my Verizon, 
Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 3/10/20  4:12 AM  (GMT-08:00) To:  
Subject: [GELORA45] BarangBukti Berupa Pokok Pokok Doa Bagi RMS Dan RI Serta 
Bendera RMS IkutMemberatkan Tuntutan Jaksa 
 



  


    
      
      
      
        
        


https://www.tribun-maluku.com/2020/03/barang-bukti-berupa-pokok-pokok-doa-bagi-rms-dan-ri-serta-bendera-rms-ikut-memberatkan-tuntutan-jaksa/
  
Barang
Bukti Berupa Pokok Pokok Doa Bagi RMS Dan RI Serta Bendera RMS Ikut
Memberatkan Tuntutan Jaksa

Pewarta
: Jossy
Linansera

 5
Maret 2020

Di Hukum
dan Kriminal
        
        



Ambon,Tribun-Maluku.com :
Entah apa yang ada dalam benak jaksa penuntut umum, Achmad Atamimi
yang juga adalah Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Maluku.
Sehingga yang bersangkutan menuntut secara merata lima terdakwa kasus
makar di Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Atamimi
yang baru beberapa bulan menduduki jabatan selaku Kasitut Kejati
Maluku menuntut kepada majelis hakim agar kelima terdakwa dijatuhi
hukuman penjara masing masing selama 10 tahun penjara.




Tuntutan
tersebut dibacakan Achmad Atamimi dalam persidangan kasus dugaan
makar dengan terdakwa, Izak Josias Siahaya, Telly Siahaya, Markus
Siahaya, Johan Siahaya dan Basten Siahaya. Dalam sidang yang terbuka
untuk umum Kamis (5/3/2020) di Pengadilan negeri Ambon.




Dalam
persidangan tersebut Achmad Atamami menegaskan kelima terdakwa secara
sah dan meyakinian bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam dalam pasal 110 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1
ke 1.

Namun
anehnya dalam fakta persidangan yang dibacakan Atamimi pada
persidangan kasus tersebut peran mereka berbeda beda. Bahkan ada
terdakwa yang hanya berteriak mena muria dituntut 10 tahun penjara.




Selain
itu barang bukti yang ikut disita dalam kasus tersebut antara lain.
Satu buah bendera RMS, satu buah tas berwarna biru, putih, hijau dan
merah. Serta satu lembar kerta putih yang berisikan pokok pokok doa
yang akan didoakan yang isinya antara lain, agar RMS dan RI dapat
hidup berdampingan dengan damai, agar penyerahan mandat dari RI
kepada RMS semoga terjadi dalam waktu dekat, serta semoga penyerahan
kedaulatan RMS dari pemerintah RI berjalan dengan damai. Alat alat
bukti ini menurut penuntut umum ikut memberatkan kelima terdakwa.




    
     

    
    


Kirim email ke