-- j.gedearka <[email protected]>
https://news.detik.com/berita/d-4938558/kpk-sebut-defisit-bpjs-bisa-diatasi-tanpa-naikkan-iuran-ini-rekomendasinya?tag_from=wp_hl_img KPK Sebut Defisit BPJS Bisa Diatasi Tanpa Naikkan Iuran, Ini Rekomendasinya Ibnu Hariyanto - detikNews Jumat, 13 Mar 2020 23:44 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom. Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy) Jakarta - KPK melakukan kajian mengenai persoalan dana BPJS Kesehatan. KPK menemukan adanya persoalan defisit dana yang diprediksi semakin meningkat. "Kajian ini untuk membantu pemerintah menyukseskan namanya universal coverage. Seluruh masyarakat Indonesia harus terlindungi, yang salah satunya yang kesehatan dijalankan BPJS Kesehatan. Jadi selama ini isunya defisit dan diproyeksikan semakin membesar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat pemaparan kajian di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Wapres Sebut APBN 2020 Terpengaruh Pahala menyebut berdasarkan temuan KPK pada tahun 2018, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 12,2 triliun. Menurutnya, defisit itu disebabkan oleh sejumlah peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) yang mengunakan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) menunggak iuran BPJS Kesehatan. "Permasalahan moral hazard dan adverse selection pada peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Sejumlah peserta menggunakan layanan JKN kemudian menunggak iuran. Pada tahun 2018, total defisit JKN mencapai Rp12,2 trilliun. Jumlah tersebut disebabkan oleh tunggakan iuran peserta mandiri sebesar Rp 5,6 triliun atau sekitar 45%," ujarnya. Selain itu, Pahala mengatakan pada masih terjadi overpayment atau membayar lebih banyak dari yang semestinya. Sebab, menurutnya masih ada kelas rumah sakit yang tidak sesuai ploting pada tahun 2018. "4 dari 6 rumah sakit mengklaim tidak sesuai dengan kelasnya. Akibatnya, terdapat overpayment sebesar Rp 33 miliar/tahun," sebutnya. Selanjutnya Halaman 1 2
