-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/berita/d-4938558/kpk-sebut-defisit-bpjs-bisa-diatasi-tanpa-naikkan-iuran-ini-rekomendasinya?tag_from=wp_hl_img


KPK Sebut Defisit BPJS Bisa Diatasi Tanpa Naikkan Iuran, Ini Rekomendasinya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 23:44 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini 
disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 
RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM 
Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, 
serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

KPK melakukan kajian mengenai persoalan dana BPJS Kesehatan. KPK menemukan 
adanya persoalan defisit dana yang diprediksi semakin meningkat.

"Kajian ini untuk membantu pemerintah menyukseskan namanya universal coverage. 
Seluruh masyarakat Indonesia harus terlindungi, yang salah satunya yang 
kesehatan dijalankan BPJS Kesehatan. Jadi selama ini isunya defisit dan 
diproyeksikan semakin membesar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan 
saat pemaparan kajian di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 
(13/3/2020).
Baca juga:
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Wapres Sebut APBN 2020 Terpengaruh

Pahala menyebut berdasarkan temuan KPK pada tahun 2018, BPJS Kesehatan 
mengalami defisit Rp 12,2 triliun. Menurutnya, defisit itu disebabkan oleh 
sejumlah peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) yang 
mengunakan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) menunggak iuran BPJS 
Kesehatan.

"Permasalahan moral hazard dan adverse selection pada peserta mandiri atau 
peserta bukan penerima upah (PBPU). Sejumlah peserta menggunakan layanan JKN 
kemudian menunggak iuran. Pada tahun 2018, total defisit JKN mencapai Rp12,2 
trilliun. Jumlah tersebut disebabkan oleh tunggakan iuran peserta mandiri 
sebesar Rp 5,6 triliun atau sekitar 45%," ujarnya.

Selain itu, Pahala mengatakan pada masih terjadi overpayment atau membayar 
lebih banyak dari yang semestinya. Sebab, menurutnya masih ada kelas rumah 
sakit yang tidak sesuai ploting pada tahun 2018.

"4 dari 6 rumah sakit mengklaim tidak sesuai dengan kelasnya. Akibatnya, 
terdapat overpayment sebesar Rp 33 miliar/tahun," sebutnya.

Selanjutnya
Halaman
1 2




Kirim email ke