-------- Forwarded Message --------
Subject: [GELORA45] KPK Sebut Defisit BPJS Bisa Diatasi Tanpa Naikkan
Iuran, Ini Rekomendasinya
Date: Fri, 13 Mar 2020 17:48:41 +0100
From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>
--
j.gedearka <[email protected]>
https://news.detik.com/berita/d-4938558/kpk-sebut-defisit-bpjs-bisa-diatasi-tanpa-naikkan-iuran-ini-rekomendasinya?tag_from=wp_hl_img
KPK Sebut Defisit BPJS Bisa Diatasi Tanpa Naikkan Iuran, Ini
Rekomendasinya
Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 23:44 WIB
5 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4938558/kpk-sebut-defisit-bpjs-bisa-diatasi-tanpa-naikkan-iuran-ini-rekomendasinya?tag_from=wp_hl_img#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-4938558/kpk-sebut-defisit-bpjs-bisa-diatasi-tanpa-naikkan-iuran-ini-rekomendasinya?tag_from=wp_hl_img>
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK
ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada
Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas
Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung
Pambudhy/detikcom.Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
*Jakarta*-
KPK <https://www.detik.com/tag/kpk>melakukan kajian mengenai persoalan
dana BPJS Kesehatan.KPK <https://www.detik.com/tag/kpk>menemukan adanya
persoalan defisit dana yang diprediksi semakin besar.
"Kajian ini untuk membantu pemerintah menyukseskan namanya/universal
coverage/. Seluruh masyarakat Indonesia harus terlindungi, yang salah
satunya yang kesehatan dijalankan BPJS Kesehatan. Jadi selama ini isunya
defisit dan diproyeksikan semakin besar," kata Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan saat pemaparan kajian di KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
*Baca juga:*MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Wapres Sebut APBN 2020
Terpengaruh
<https://news.detik.com/read/2020/03/13/162403/4937935/10/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-wapres-sebut-apbn-2020-terpengaruh>
Pahala menyebut, berdasarkan temuan KPK pada 2018, BPJS Kesehatan
mengalami defisit Rp 12,2 triliun. Menurutnya, defisit itu disebabkan
oleh sejumlah peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU)
yang menggunakan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) menunggak
iuran BPJS Kesehatan.
"Permasalahan/moral hazard/dan/adverse selection/pada peserta mandiri
atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Sejumlah peserta menggunakan
layanan JKN, kemudian menunggak iuran. Pada 2018, total defisit JKN
mencapai Rp12,2 triliun. Jumlah tersebut disebabkan oleh tunggakan iuran
peserta mandiri sebesar Rp 5,6 triliun atau sekitar 45 persen," ujarnya.
Selain itu, Pahala mengatakan masih terjadi/overpayment/atau membayar
lebih banyak dari yang semestinya. Sebab, menurutnya, masih ada kelas
rumah sakit yang tidak sesuai/plotting/pada 2018.
"Empat dari enam rumah sakit mengklaim tidak sesuai dengan kelasnya.
Akibatnya, terdapat/overpayment/sebesar Rp 33 miliar per tahun," sebutnya.
Untuk itu, Pahala mengatakan KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk
mengatasi masalah defisit dana BPJS Kesehatan itu. Menurutnya, sejumlah
opsi bisa dilakukan untuk mengatasi defisit itu tak hanya dengan
menaikkan iuran dana BPJS Kesehatan.
"KPK melakukan kajian khusus, opsi-opsi apa yang bisa diambil untuk
menutup defisit selain iuran. Waktu itu kita diskusikan, kita percaya
masih ada opsi lain yang bisa diambil secara struktural bisa mengurangi
defisit. Sebagai besar ini di tingkat kebijakan," ujarnya.
Pahala mengatakan KPK meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
Pahala menyebut saat baru ada 32 PNPK dari target yang diminta KPK pada
2015 sebanyak 80 PNPK. Ia menilai ketiadaan PNPK itu
mengakibatkan/unnecessary treatment/atau pengobatan yang tidak perlu.
"Kita lihat 80 dan baru selesai 32 PNPK sampai Juli 2019. Akibatnya,
karena masih ada sekitar 48 yang belum, salah satunya 2018 sempat ribut
itu soal katarak, bedah sesar, dan fisioterapi, itu murni karena nggak
ada PNPK. BPJS merasa keberatan dengan klaim katarak yang waktu itu Rp 2
triliun. Semua dokter mata merasa nggak ada peraturan di kekaburan
berapa katarak itu bisa dioperasi. Nggak ada batas kekaburan berapa.
Katarak natural. Akibatnya, klaim massal untuk katarak, BPJS keberatan
karena Rp 2 triliun ini signifikan. Jadi, dia keluarkan bahwa katarak
itu tidak boleh kecuali sekian dan digugat ke MA, kalah. Karena memang
BPJS bukan penentu kebijakan," ucapnya.
Pahala juga minta Kemenkes membuat PNPK untuk penyakit katastropik atau
penyakit gaya hidup, seperti jantung, diabetes, kanker,/stroke/, dan
gagal ginjal. Pahala menilai PNPK untuk mengatur opsi pembatasan manfaat
bagi penyakit penyakit katastropik sehingga bisa menekan
potensi/unnecessary treatment/.
"Total klaim penyakit katastropik adalah sebesar 30 persen dari total
klaim pada 2018 sebesar Rp 94 triliun, yaitu Rp 28 triliun. Dengan
diatur PNPK penyakit katastropik, potensi/unnecessary treatment/sebesar
5-10 persen atau sebesar Rp 2,8 triliun dapat dikurangi," katanya.
Kemudian, menurut Pahala, Kemenkes diminta
mengakselerasikan/coordination of benefit/(CoB) dengan asuransi
kesehatan swasta. Ia menyebut, berdasarkan data Dewan Asuransi
Indonesia, ada 1,7 persen penduduk Indonesia yang memiliki asuransi atau
sekitar 4,5 juta orang.
Ia menilai, dengan mengakselerasi CoB itu, BPJS seharusnya bisa berbagi
jika terdapat klaim dengan pihak asuransi swasta. Hal serupa sudah
dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.
"Dengan asumsi besaran CoB seperti yang diterapkan di Jepang dan Korea
Selatan, yaitu 20-30 persen, dapat mengalihkan beban klaim peserta PPU
(pekerja penerima upah) nonpemerintah dan PBPU sebesar Rp 600-900 miliar
kepada asuransi swasta," sebutnya.
Tak hanya itu, Pahala juga meminta Kemenkes menerapkan/co-payment/10
persen sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018. Ia mengatakan
penerapan/co-payment/10 persen itu dinilai bisa menghemat total tagihan.
"Dengan/co-payment/10 persen dari total tagihan peserta mandiri sebesar
Rp 22 triliun pada 2018, akan terjadi penghematan sebesar Rp 2,2
triliun. Praktik/co-payment/di Jepang dan Korea Selatan sebesar 20-30
persen. Jika/best practice/ini diterapkan, potensi penghematan yang
didapatkan senilai Rp 4-6 triliun," imbuhnya.
Kemudian, Pahala mengatakan KPK juga meminta Kemenkes mengevaluasi
penetapan kelas rumah sakit agar tak mengalami/overpayment/. Sebab,
Pahala menyebut, dari hasil/review/tahun 2018, Kemenkes menemukan 898
rumah sakit dari 7.000 rumah sakit tidak sesuai kelas.
"Jika dilakukan perbaikan penetapan kelas, terdapat estimasi penghematan
beban jaminan BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,6 triliun. Sehingga, total
minimum penghematan pengeluaran klaim sebesar Rp 12,2 triliun," tuturnya.
1 2