https://www.harianterbit.com/ekonomi/read/119117/Defisit-APBN-Berpotensi-Melebar-hingga-Rp432-Triliun


*Defisit APBN Berpotensi Melebar hingga Rp432 Triliun*

Jumat, 13 Maret 2020 - 22:24 WI


*Jakarta, HanTer -* Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati
mengatakan pelebaran defisit anggaran hingga 2,5 persen terhadap PDB sudah
sesuai dengan kondisi perkembangan terkini.

"Kita meneliti semua kemungkinan, termasuk defisit bisa 2,5 persen," kata
Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan peningkatan defisit anggaran hingga 0,8 persen
terhadap PDB dari target awal 1,76 persen terhadap PDB ini merupakan
mitigasi dari penyebaran COVID-19. Dengan perkiraan ini maka defisit
anggaran akan melebar hingga Rp432 triliun sehingga berpotensi menambah
pembiayaan.

Meski demikian, tambah dia, kebijakan untuk mendorong belanja dan menjaga
daya beli masyarakat itu telah mempertimbangkan kondisi penanganan virus
corona di China, AS dan Eropa. "Kita lakukan semua skenario untuk
antisipasi dan sisi pembiayaan kalau defisit meningkat. Kita akan amankan
pembiayaan secara baik dan reasonable," katanya.

Sri Mulyani memastikan pemerintah bisa saja menerbitkan kebijakan tambahan
stimulus lainnya agar ketahanan ekonomi domestik dapat meningkat.
Kemungkinan itu sangat besar mengingat skenario lunak saat ini sudah lewat
karena perekonomian China diperkirakan akan mengalami resesi selama dua
kuartal.

"Situasi pandemik memberikan risiko besar, kita terus merespon, dan ini
bukan pengumuman kebijakan yang terakhir, karena perkembangan dan situasi
masih sangat dinamis," ujarnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, dilansir Antara, pemerintah mengumumkan paket kebijakan jilid
kedua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai
Rp8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan. Pemerintah juga
menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 industri pengolahan periode
April-September dengan perkiraan penundaan Rp8,15 triliun.

Selain itu, terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30
persen untuk 19 industri pengolahan periode April-September dengan
perkiraan pengurangan Rp4,2 triliun. Pemerintah juga mengeluarkan stimulus
fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
bagi 19 industri pengolahan dengan besaran Rp1,97 triliun.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa
penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun
impor untuk memperlancar arus barang. Stimulus nonfiskal lainnya adalah
percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha
bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.

*#DEFISIT* <https://www.harianterbit.com/readtag/defisit>   *#MENKEU*
<https://www.harianterbit.com/readtag/menkeu>   *#APBN*
<https://www.harianterbit.com/readtag/apbn>

Kirim email ke