*https://www.suara.com/bisnis/2020/03/18/125228/masker-sudah-habis-habisan-diekspor-mendag-baru-keluarkan-larangan?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler
<https://www.suara.com/bisnis/2020/03/18/125228/masker-sudah-habis-habisan-diekspor-mendag-baru-keluarkan-larangan?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler>
*

*Masker Sudah Habis-habisan Diekspor, Mendag Baru Keluarkan Larangan*

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 18 Maret 2020 | 12:52 WIB

[image: Masker Sudah Habis-habisan Diekspor, Mendag Baru Keluarkan
Larangan]Menteri
Perdagangan Agus Suparmanto bersiap mengikuti foto bersama seusai
pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka,
Jakarta, Rabu (23/10/2019). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

*Berdasarkan data BPS, Indonesia mengekspor masker ke tiga negara, yaitu
China, Singapura, dan Hong Kong.* *Suara.com - *Mulai banyaknya kasus
positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat
pemerintah terus mencari cara bagaimana bisa menghentikan penyebaran virus
corona tersebut.

Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan melakukan pelarangan
ekspor produk antiseptik dan *masker* <https://www.suara.com/tag/masker> ke
luar negeri, aturan anyar ini baru saja diterbitkan *Menteri Perdagangan
Agus Suparmanto*
<https://www.suara.com/tag/menteri-perdagangan-agus-suparmanto>, Rabu
(18/3/2020).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomer 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan
Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Oleh karena itu Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap
kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut virus Corona di
seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.

"Bahwa salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah
penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud Pemerintah perlu menjaga ketersediaan
antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker yang penting
untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," bunyi
aturan tersebut dikutip Rabu (18/3/2020).

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara
mengekspor Antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan makser.

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut
aturan tersebut.

Namun demikian, dilansir *Harianjogja.com*
<https://news.harianjogja.com/read/2020/03/17/500/1034540/saat-corona-mewabah-indonesia-ekspor-13-juta-kg-masker-ke-china-singapura-dan-hong-kong>
jaringan
Suara.com, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume ekspor komoditas
masker Indonesia mencapai 1,3 juta kilogram saat penyebaran wabah Corona
(Covid-19) pada periode Januari-Februari 2020.

Berdasarkan data BPS, Indonesia mengekspor masker ke tiga negara, yaitu
China, Singapura, dan Hong Kong. Secara kumulatif (Januari-Februari 2020),
nilai *ekspor masker* <https://www.suara.com/tag/ekspor-masker> ke
Singapura paling tinggi yakni sebesar 36,8 juta dolar AS.

Sementara itu, total pendapatan yang dibukukan dari pengiriman ke China dan
Hong Kong masing-masing 26,4 juta dolar AS dan 12,3 juta dolar AS.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Yunita Rusanti
mengatakan lonjakan volume dan nilai ekspor masker terjadi sejak Januari
2020.

"Komoditas yang mengalami peningkatan ekspor antara lain logam mulia dan
perhiasan, kendaraan, lemak dan minyak, bahan bakar mineral, dan bahan
tekstil lainnya. Komoditas masker masuk di sini, memang terjadi peningkatan
signifikan," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Ekspor komoditas masker tercatat sebagai HS 6307.90.40. Realisasi volume
ekspor masker pada Februari 2020 sebanyak 1.208.834 kg. Capaian tersebut
meroket dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy) yang hanya
19.070 kg.

Bukan itu saja, nilai ekspor masker juga mengalami kenaikan drastis dari
122,28 juta dolar AS menjadi 78,9 juta dolar AS.

Adapun, volume ekspor masker pada Januari 2020 mencapai 175.778 kg dengan
total nilai 2,14 juta dolar AS.

Secara kumulatif, realisasi volume ekspor masker dari Indonesia ke luar
negeri pada periode Januari-Februari 2020 mencapai 1.384.612 kg. Volume
ekspor tersebut setara dengan nilai 1 miliar dolar AS.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, capaian volume
ekspor masker dari Indonesia ke luar negeri pada periode Januari-Februari
2019 mencapai 40.323 kg.

Masker menjadi salah satu barang yang saat ini banyak di buru masyarakat
Jakarta di tengah pandemi virus corona Covid-19. Tak heran jika masker
banyak dijual dengan harga yang tinggi. Namun, seiring bertambahnya jumlah
korban virus corona, kebutuhan akan masker semakin meningkat dan akhirnya
menyebabkan kelangkaan.

Kirim email ke