*NKRI berumur 75 tahun, kapan dalam sejarah NKRI tidak terjadi defisit
APBN? Bayangkan saja jika sesorang sejak lahirnya selalu menderita anemia
dan astma yang tak dpat diobati. masih mujur bisa berumur 75 tahun,
diperpanjang hidupnya dengan bantuan keluarga dan alat pembatu pernapasan
dsb. Orang ini secara kasar sudah tidak mampu berbuat banyak dalam hidupnya
untuk sesama manusia. Itulah senario tragisnya. Sama halnya dengan NKRI.
Seperti diketahui klik neo-Mojopahit nan berkuasa dan konco bin sahabat
mereka mengambil keuntungan dari berbagai daerah, misalnya batubara serta
hasil tambang lainya, hutan digundul untuk membuat perkebunan kelapa sawit
mereka tanpa kompensasi memada kepada daerah. Mereka meninggalkan
lobang-lobang diperut bumi. Hak penduduk setempat tidak mereka indahkan,
kadang kala dengan tentara dan polisi. Lalu apa yang harus dikerjakan untuk
mengatasi masalah ini*?



https://mediaindonesia.com/read/detail/300208-presiden-defisit-apbn-bisa-lebih-dari-3-hingga-3-tahun-ke-depan


*Selasa 31 Maret 2020, 17:45 WIB*
*Presiden: Defisit APBN Bisa Lebih dari 3% Hingga 3 Tahun ke Depan*

*Andhika prasetyo | **Ekonomi* <https://mediaindonesia.com/ekonomi>


[image: Presiden: Defisit APBN Bisa Lebih dari 3% Hingga 3 Tahun ke Depan]
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2020/03/d69f599bb8285fa85a76439b9802e35c.jpg>ANTARA
FOTO/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang
dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor.



PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan, pada Selasa (31/3).

Melalui perppu tersebut, pemerintah diperkenankan melebarkan defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari semula hanya 3% menjadi
di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

*Baca juga: **Arahan Lengkap Presiden Dalam Penanganan Covid-19
<https://mediaindonesia.com/read/detail/300204-arahan-lengkap-presiden-dalam-penanganan-covid-19>*

Namun, ia memastikan bahwa relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%
hanya akan berlaku selama tiga tahun terhitung mulai dari 2020.

"Itu hanya berlaku untuk tiga tahun yakni 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu,
kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023," jelas Jokowi.

Ia mengatakan pemerintah akan segera menyampaikan perppu tersebut ke DPR RI
untuk kemudian mendapat persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.

"Saya mengharapkan adanya dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya
tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu
secepat-cepatnya kami akan sampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan
menjadi UU," tandasnya.(OL-4

Kirim email ke