*Apakah kas negara sudah kosong atau untuk mencegah runtuhnya kerajaan
neo-Mojopahit? Kalah mereka sumbangkan gaji mereka, lantas isteri-isteri
dan anak-anaknya tidak kekuarangan fulus untuk hidup? Pertanyaan demikian
bagus sekali, tetapi dilupakan bahwa kalau para petinggi kasi sesuatu
dengan tangan kanan, tangan kiri  mreka akan mengambil kembali  berlipat
ganda donasi mereka. Bukankah NKRI adalah singkatan dari Negara Koruptor
Republik Indonesia? hehehehehehe*

https://www.jawapos.com/nasional/politik/30/03/2020/pks-tantang-jokowi-wapres-dan-para-menteri-donasikan-semua-gajinya/



PKS Tantang Jokowi, Wapres, dan Para Menteri Donasikan Semua Gajinya
POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik/>
30 Maret 2020, 13:51:04 WIB

*JawaPos.com* – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
meminta Presiden, wapres dan jajaran Kabinet Indonesia Maju agar memberikan
seluruh gajinya untuk donasi penanganan Covid-19. Ketimbang pemerintah
membuak rekening donasi.

Selain menimbulkan citra negatif, tindakan itu menunjukkan bahwa cara kerja
penyelenggara negara di rezim ini tidak beda dengan organisasi
nonpemerintah.

“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malayasia, justru para
petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang
terpapar dan tertular virus Korona,” kata Nasir Djamil, Senin (30/3).

Dikatakan Anggota DPR asal Aceh ini, pemerintah seharusnya fokus bekerja
agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan
ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh  warga, partai politik,
pengelola media massa, dan organisasi LSM.

“Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat indonesia adalah harapan untuk
terhindar dari virus Korona,” katanya.

Oleh sebab itu jika seluruh Kabinet Indonesia Maju memberikan gajinya. Maka
rakyat akan sangat senang. Sehingga menimbulkan citra positif bagi
pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan
gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ungkapnya.

Diketahui, besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur
dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden
serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden
dan wakil Presiden yang berbunyi:

*(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat
Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.*

*(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok
tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil
Presiden.*

*Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan
Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang
Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.*

*Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua
Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua
Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.*

*Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000.
Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.*

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Kirim email ke