Kok tidak diisolasi lebih jauh, malah mau dikeluarkan, kan akan
berkeliaran.......
Masa coronavirus akan menyerang coruptievirus.......? Apa tidak
sejenis.......?
dalam hal merusak........

Op do 2 apr. 2020 om 11:22 schreef Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
> *Kalau para koruptor dibebaskan gara-gara  pandemia Coronovirus, maka para
> tahanan korupsi dan sobat  bin kawannya di penjara akan sangat
> bergembira sambil mengucaapkan doa terima kasih kepada Tuhan yang maha baik
> hati, maha kasih dan maha pengampun segaala dosa , Tuhan telah mendengar
> doa yang disampaikan oleh para koruptor dan  dengan begitu Tuhan mengirim
> utusannya Coronavirus untuk  membebaskan mereka dari penjara. Mereka akan
> bersorak-bersorak gembira puji Tuhan yang Maha Berkuasa atas bumi dan
> langit. Puji Tuhan! Puji kuasanya!*
>
> *Para koruptor akan pulang ke rumah masing-masing dan akan menikmati hasil
> panen korupsi mereka nersama gundik-gundik mereka. Ini adalah hadiah
> istimewa, dan KPK pun beristirahat karena tidak akan ada pekerjaan mereka..
> NKRI bebas koruptor!  Amin*
>
>
> https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl
>
>
> *Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi* Menteri Hukum
> dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi Peraturan
> Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
>
> [image: Achmad Al Fiqri]
>
> *Achmad Al Fiqri* <https://www.alinea.id/me/achmad-al-fiqri>Kamis, 02 Apr
> 2020 12:57 WIB
>
>
> Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat *di
> sini* <https://alinea.id/air/covid-19>
>
> Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
> Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri Hukum dan
> HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana korupsi, guna
> menangkal penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
>
> Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara merevisi
> Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara
> Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
>
> Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap, pencegahan
> penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna membebaskan napi
> korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin dicanangkan oleh politikus
> PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi.
>
> "Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak
> lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat konfrensi pers
> secara online, Kamis (2/4).
>
> *BACA JUGA*
>
>    -
>
>    Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi
>    
> <https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl>
>    -
>
>    Bamsoet: KPK bukan mengejar orang
>    <https://www.alinea.id/nasional/bamsoet-kpk-bukan-mengejar-orang-b1ZGz9qCX>
>    -
>
>    Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka
>    
> <https://www.alinea.id/nasional/pengamat-pesimis-presiden-bersedia-batalkan-perpres-ortaka-b1XrN9qov>
>
> Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan
> wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di antaranya, terjadi
> pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
>
> "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi
> ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal.
>
> Padahal, PP tersebut dianggap sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan
> pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya
> penghapusan syarat *justice collaborator* hingga meniadakan rekomendasi
> penegak hukum terkait.
>
> "Dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak
> pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Donal.
>
>
>
> Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur
> menganggap, rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, seperti
> pencuri ingin merampok di tengah kondisi bencana.
>
> "Ini semacam 'merampok disaat suasana bencana'. Kira-kira begitu. Dia
> masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur.
>
> Baginya, rencana tersebut telah melupakan landasan berfikir pemberian
> penjeraan yang dibangun oleh undang-undang. Pertama, tindak pidana korupsi
> (tipikor) tergolong kejahatan yang luar biasa atau *extraordinary crime*.
>
> "Sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan biasa. Dia menyamakan
> maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu berbahaya," ucap
> dia.
>
> Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau *judicial
> review* yang dilayangkan Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah
> Konstitusi (MK) pada 2017.
>
> "Oce Kaligis dan SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65
> tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa, pembatasan remisi
> di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu bukan tindakan
> diskriminatif," ujar dia.
>
> "Jadi, kalau ada argumentasi pemerintah atau pejabat manapun, yang
> menyebutkan bahwa PP ini diskriminatif, berarti dia menyepelekan,
> melecehkan, dan tidak menghormati hukum. Dia tidak hargai keputusan MK.
> Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak otak-atik PP 99
> Tahun 2012 lagi," tambahnya.
>
> Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah dalam
> membangun bangsa. Seharusnya, perubahan dapat dilakukan untuk memberi jera
> kepada pelaku korupsi.
>
> Apalagi daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti napi
> tindak pidana umum. Hal itu diyakininya dengan melihat kondisi Lapas
> Sukamiskin, Jawa Barat.
>
> "Kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu masing-masing
> dapat kamar. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur
> pun enggak bisa," kata dia.
>
> Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar pembebasan narapidana untuk
> antisipasi Covid-19 harus diprioritaskan untuk daya tampung lapas yang
> sudah berlebihan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk mengurangi
> kelebihan muatan narapidana di lapas dapat tercapai .
>
> "Harusnya yang lebih diutamakan yang *overcloud*, dimana satu blok, satu
> ruangan tahanan desek-desekan. Itu yang diutamakan gitu. Perbedaan itu
> harus dilihat juga dengan kondisi *real*," ujar dia
>
>
>
> 
>

Kirim email ke