Kok tidak diisolasi lebih jauh, malah mau dikeluarkan, kan akan berkeliaran....... Masa coronavirus akan menyerang coruptievirus.......? Apa tidak sejenis.......? dalam hal merusak........
Op do 2 apr. 2020 om 11:22 schreef Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]>: > > > *Kalau para koruptor dibebaskan gara-gara pandemia Coronovirus, maka para > tahanan korupsi dan sobat bin kawannya di penjara akan sangat > bergembira sambil mengucaapkan doa terima kasih kepada Tuhan yang maha baik > hati, maha kasih dan maha pengampun segaala dosa , Tuhan telah mendengar > doa yang disampaikan oleh para koruptor dan dengan begitu Tuhan mengirim > utusannya Coronavirus untuk membebaskan mereka dari penjara. Mereka akan > bersorak-bersorak gembira puji Tuhan yang Maha Berkuasa atas bumi dan > langit. Puji Tuhan! Puji kuasanya!* > > *Para koruptor akan pulang ke rumah masing-masing dan akan menikmati hasil > panen korupsi mereka nersama gundik-gundik mereka. Ini adalah hadiah > istimewa, dan KPK pun beristirahat karena tidak akan ada pekerjaan mereka.. > NKRI bebas koruptor! Amin* > > > https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl > > > *Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi* Menteri Hukum > dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi Peraturan > Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. > > [image: Achmad Al Fiqri] > > *Achmad Al Fiqri* <https://www.alinea.id/me/achmad-al-fiqri>Kamis, 02 Apr > 2020 12:57 WIB > > > Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat *di > sini* <https://alinea.id/air/covid-19> > > Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum > Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri Hukum dan > HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana korupsi, guna > menangkal penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). > > Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara merevisi > Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara > Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. > > Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap, pencegahan > penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna membebaskan napi > korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin dicanangkan oleh politikus > PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi. > > "Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak > lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat konfrensi pers > secara online, Kamis (2/4). > > *BACA JUGA* > > - > > Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi > > <https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl> > - > > Bamsoet: KPK bukan mengejar orang > <https://www.alinea.id/nasional/bamsoet-kpk-bukan-mengejar-orang-b1ZGz9qCX> > - > > Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka > > <https://www.alinea.id/nasional/pengamat-pesimis-presiden-bersedia-batalkan-perpres-ortaka-b1XrN9qov> > > Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan > wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di antaranya, terjadi > pada 2015, 2016, 2017, dan 2019. > > "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi > ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal. > > Padahal, PP tersebut dianggap sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan > pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya > penghapusan syarat *justice collaborator* hingga meniadakan rekomendasi > penegak hukum terkait. > > "Dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak > pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Donal. > > > > Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur > menganggap, rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, seperti > pencuri ingin merampok di tengah kondisi bencana. > > "Ini semacam 'merampok disaat suasana bencana'. Kira-kira begitu. Dia > masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur. > > Baginya, rencana tersebut telah melupakan landasan berfikir pemberian > penjeraan yang dibangun oleh undang-undang. Pertama, tindak pidana korupsi > (tipikor) tergolong kejahatan yang luar biasa atau *extraordinary crime*. > > "Sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan biasa. Dia menyamakan > maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu berbahaya," ucap > dia. > > Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau *judicial > review* yang dilayangkan Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah > Konstitusi (MK) pada 2017. > > "Oce Kaligis dan SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65 > tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa, pembatasan remisi > di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu bukan tindakan > diskriminatif," ujar dia. > > "Jadi, kalau ada argumentasi pemerintah atau pejabat manapun, yang > menyebutkan bahwa PP ini diskriminatif, berarti dia menyepelekan, > melecehkan, dan tidak menghormati hukum. Dia tidak hargai keputusan MK. > Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak otak-atik PP 99 > Tahun 2012 lagi," tambahnya. > > Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah dalam > membangun bangsa. Seharusnya, perubahan dapat dilakukan untuk memberi jera > kepada pelaku korupsi. > > Apalagi daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti napi > tindak pidana umum. Hal itu diyakininya dengan melihat kondisi Lapas > Sukamiskin, Jawa Barat. > > "Kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu masing-masing > dapat kamar. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur > pun enggak bisa," kata dia. > > Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar pembebasan narapidana untuk > antisipasi Covid-19 harus diprioritaskan untuk daya tampung lapas yang > sudah berlebihan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk mengurangi > kelebihan muatan narapidana di lapas dapat tercapai . > > "Harusnya yang lebih diutamakan yang *overcloud*, dimana satu blok, satu > ruangan tahanan desek-desekan. Itu yang diutamakan gitu. Perbedaan itu > harus dilihat juga dengan kondisi *real*," ujar dia > > > > >
