Pumpung ada kesempatan emas membantu melepas tanggungjawabnya. Hehehe

Am Thu, 2 Apr 2020 11:46:58 +0200
schrieb "kh djie [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Kok tidak diisolasi lebih jauh, malah mau dikeluarkan, kan akan
> berkeliaran.......
> Masa coronavirus akan menyerang coruptievirus.......? Apa tidak
> sejenis.......?
> dalam hal merusak........
> 
> Op do 2 apr. 2020 om 11:22 schreef Sunny ambon [email protected]
> [GELORA45] <[email protected]>:
> 
> >
> >
> > *Kalau para koruptor dibebaskan gara-gara  pandemia Coronovirus,
> > maka para tahanan korupsi dan sobat  bin kawannya di penjara akan
> > sangat bergembira sambil mengucaapkan doa terima kasih kepada Tuhan
> > yang maha baik hati, maha kasih dan maha pengampun segaala dosa ,
> > Tuhan telah mendengar doa yang disampaikan oleh para koruptor dan
> > dengan begitu Tuhan mengirim utusannya Coronavirus untuk
> > membebaskan mereka dari penjara. Mereka akan bersorak-bersorak
> > gembira puji Tuhan yang Maha Berkuasa atas bumi dan langit. Puji
> > Tuhan! Puji kuasanya!*
> >
> > *Para koruptor akan pulang ke rumah masing-masing dan akan
> > menikmati hasil panen korupsi mereka nersama gundik-gundik mereka.
> > Ini adalah hadiah istimewa, dan KPK pun beristirahat karena tidak
> > akan ada pekerjaan mereka.. NKRI bebas koruptor!  Amin*
> >
> >
> > https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl
> >
> >
> > *Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi* Menteri
> > Hukum dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi
> > Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
> >
> > [image: Achmad Al Fiqri]
> >
> > *Achmad Al Fiqri* <https://www.alinea.id/me/achmad-al-fiqri>Kamis,
> > 02 Apr 2020 12:57 WIB
> >
> >
> > Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat
> > *di sini* <https://alinea.id/air/covid-19>
> >
> > Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
> > Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri
> > Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana
> > korupsi, guna menangkal penularan Covid-19 di lembaga
> > pemasyarakatan (lapas).
> >
> > Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara
> > merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang
> > Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
> >
> > Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap,
> > pencegahan penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna
> > membebaskan napi korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin
> > dicanangkan oleh politikus PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi.
> >
> > "Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah
> > sejak lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat
> > konfrensi pers secara online, Kamis (2/4).
> >
> > *BACA JUGA*
> >
> >    -
> >
> >    Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi
> >    
> > <https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl>
> >    -
> >
> >    Bamsoet: KPK bukan mengejar orang
> >    
> > <https://www.alinea.id/nasional/bamsoet-kpk-bukan-mengejar-orang-b1ZGz9qCX>
> >    -
> >
> >    Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka
> >    
> > <https://www.alinea.id/nasional/pengamat-pesimis-presiden-bersedia-batalkan-perpres-ortaka-b1XrN9qov>
> >
> > Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna
> > melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di
> > antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
> >
> > "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi
> > ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal.
> >
> > Padahal, PP tersebut dianggap sebagai aturan progresif untuk
> > memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu
> > terlihat dari adanya penghapusan syarat *justice collaborator*
> > hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
> >
> > "Dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak
> > pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Donal.
> >
> >
> >
> > Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur
> > menganggap, rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna,
> > seperti pencuri ingin merampok di tengah kondisi bencana.
> >
> > "Ini semacam 'merampok disaat suasana bencana'. Kira-kira begitu.
> > Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata
> > Isnur.
> >
> > Baginya, rencana tersebut telah melupakan landasan berfikir
> > pemberian penjeraan yang dibangun oleh undang-undang. Pertama,
> > tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan yang luar biasa
> > atau *extraordinary crime*.
> >
> > "Sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan biasa. Dia
> > menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu
> > berbahaya," ucap dia.
> >
> > Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau
> > *judicial review* yang dilayangkan Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali
> > ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
> >
> > "Oce Kaligis dan SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65
> > tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa,
> > pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu
> > bukan tindakan diskriminatif," ujar dia.
> >
> > "Jadi, kalau ada argumentasi pemerintah atau pejabat manapun, yang
> > menyebutkan bahwa PP ini diskriminatif, berarti dia menyepelekan,
> > melecehkan, dan tidak menghormati hukum. Dia tidak hargai keputusan
> > MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak
> > otak-atik PP 99 Tahun 2012 lagi," tambahnya.
> >
> > Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah
> > dalam membangun bangsa. Seharusnya, perubahan dapat dilakukan untuk
> > memberi jera kepada pelaku korupsi.
> >
> > Apalagi daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti
> > napi tindak pidana umum. Hal itu diyakininya dengan melihat kondisi
> > Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
> >
> > "Kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu
> > masing-masing dapat kamar. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau
> > Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa," kata dia.
> >
> > Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar pembebasan narapidana untuk
> > antisipasi Covid-19 harus diprioritaskan untuk daya tampung lapas
> > yang sudah berlebihan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk
> > mengurangi kelebihan muatan narapidana di lapas dapat tercapai .
> >
> > "Harusnya yang lebih diutamakan yang *overcloud*, dimana satu blok,
> > satu ruangan tahanan desek-desekan. Itu yang diutamakan gitu.
> > Perbedaan itu harus dilihat juga dengan kondisi *real*," ujar dia
> >
> >
> >
> > 
> >  

Kirim email ke