Pumpung ada kesempatan emas membantu melepas tanggungjawabnya. Hehehe
Am Thu, 2 Apr 2020 11:46:58 +0200 schrieb "kh djie [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Kok tidak diisolasi lebih jauh, malah mau dikeluarkan, kan akan > berkeliaran....... > Masa coronavirus akan menyerang coruptievirus.......? Apa tidak > sejenis.......? > dalam hal merusak........ > > Op do 2 apr. 2020 om 11:22 schreef Sunny ambon [email protected] > [GELORA45] <[email protected]>: > > > > > > > *Kalau para koruptor dibebaskan gara-gara pandemia Coronovirus, > > maka para tahanan korupsi dan sobat bin kawannya di penjara akan > > sangat bergembira sambil mengucaapkan doa terima kasih kepada Tuhan > > yang maha baik hati, maha kasih dan maha pengampun segaala dosa , > > Tuhan telah mendengar doa yang disampaikan oleh para koruptor dan > > dengan begitu Tuhan mengirim utusannya Coronavirus untuk > > membebaskan mereka dari penjara. Mereka akan bersorak-bersorak > > gembira puji Tuhan yang Maha Berkuasa atas bumi dan langit. Puji > > Tuhan! Puji kuasanya!* > > > > *Para koruptor akan pulang ke rumah masing-masing dan akan > > menikmati hasil panen korupsi mereka nersama gundik-gundik mereka. > > Ini adalah hadiah istimewa, dan KPK pun beristirahat karena tidak > > akan ada pekerjaan mereka.. NKRI bebas koruptor! Amin* > > > > > > https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl > > > > > > *Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi* Menteri > > Hukum dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi > > Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. > > > > [image: Achmad Al Fiqri] > > > > *Achmad Al Fiqri* <https://www.alinea.id/me/achmad-al-fiqri>Kamis, > > 02 Apr 2020 12:57 WIB > > > > > > Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat > > *di sini* <https://alinea.id/air/covid-19> > > > > Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum > > Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri > > Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana > > korupsi, guna menangkal penularan Covid-19 di lembaga > > pemasyarakatan (lapas). > > > > Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara > > merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang > > Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. > > > > Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap, > > pencegahan penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna > > membebaskan napi korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin > > dicanangkan oleh politikus PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi. > > > > "Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah > > sejak lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat > > konfrensi pers secara online, Kamis (2/4). > > > > *BACA JUGA* > > > > - > > > > Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi > > > > <https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl> > > - > > > > Bamsoet: KPK bukan mengejar orang > > > > <https://www.alinea.id/nasional/bamsoet-kpk-bukan-mengejar-orang-b1ZGz9qCX> > > - > > > > Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka > > > > <https://www.alinea.id/nasional/pengamat-pesimis-presiden-bersedia-batalkan-perpres-ortaka-b1XrN9qov> > > > > Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna > > melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di > > antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019. > > > > "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi > > ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal. > > > > Padahal, PP tersebut dianggap sebagai aturan progresif untuk > > memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu > > terlihat dari adanya penghapusan syarat *justice collaborator* > > hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait. > > > > "Dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak > > pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Donal. > > > > > > > > Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur > > menganggap, rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, > > seperti pencuri ingin merampok di tengah kondisi bencana. > > > > "Ini semacam 'merampok disaat suasana bencana'. Kira-kira begitu. > > Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata > > Isnur. > > > > Baginya, rencana tersebut telah melupakan landasan berfikir > > pemberian penjeraan yang dibangun oleh undang-undang. Pertama, > > tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan yang luar biasa > > atau *extraordinary crime*. > > > > "Sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan biasa. Dia > > menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu > > berbahaya," ucap dia. > > > > Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau > > *judicial review* yang dilayangkan Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali > > ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. > > > > "Oce Kaligis dan SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65 > > tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa, > > pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu > > bukan tindakan diskriminatif," ujar dia. > > > > "Jadi, kalau ada argumentasi pemerintah atau pejabat manapun, yang > > menyebutkan bahwa PP ini diskriminatif, berarti dia menyepelekan, > > melecehkan, dan tidak menghormati hukum. Dia tidak hargai keputusan > > MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak > > otak-atik PP 99 Tahun 2012 lagi," tambahnya. > > > > Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah > > dalam membangun bangsa. Seharusnya, perubahan dapat dilakukan untuk > > memberi jera kepada pelaku korupsi. > > > > Apalagi daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti > > napi tindak pidana umum. Hal itu diyakininya dengan melihat kondisi > > Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. > > > > "Kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu > > masing-masing dapat kamar. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau > > Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa," kata dia. > > > > Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar pembebasan narapidana untuk > > antisipasi Covid-19 harus diprioritaskan untuk daya tampung lapas > > yang sudah berlebihan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk > > mengurangi kelebihan muatan narapidana di lapas dapat tercapai . > > > > "Harusnya yang lebih diutamakan yang *overcloud*, dimana satu blok, > > satu ruangan tahanan desek-desekan. Itu yang diutamakan gitu. > > Perbedaan itu harus dilihat juga dengan kondisi *real*," ujar dia > > > > > > > > > >
