*Kasian Habib Bahar bin Smith sudah pasang bendera putihmerah tapi tidak
dibebaskan  Corona.*

https://www.suara.com/jabar/2020/04/03/211335/habib-bahar-bin-smith-tak-ikut-dibebaskan-karena-wabah-corona?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler


Habib Bahar bin Smith Tak Ikut Dibebaskan karena Wabah Corona
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 April 2020 | 21:13 WIB
[image: Habib Bahar bin Smith Tak Ikut Dibebaskan karena Wabah Corona]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith
mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa
Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Sementara ada puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program
asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran virus corona.

SuaraJabar.id - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin
Smith <https://www.suara.com/tag/habib-bahar-bin-smith> tak ikut dibebaskan
karena wabah corona. Habib Bahar bin Smith dipastikan tetap mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.

Sementara ada puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program
asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran virus corona
<https://www.suara.com/tag/virus-corona>.

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah
masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan
saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor:
M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya
didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.

"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan
pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan
kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini
kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang
mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada
Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis
2 April 2020.

"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat
asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan
di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta,
subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis
kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung,
Selasa (9/7/2019) lalu. (Antara)

Kirim email ke