-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/301289-aturan-teknis-resmi-berlaku-begini-cara-daerah-ajukan-psbb



Sabtu 04 April 2020, 21:25 WIB

Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB

Atalya Puspa | Humaniora
 
Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB

Antara/Novrian Arbi
Sejumlah jalan protokol di Kota Bandung, Jawa Barat dituup untuk mencegah 
penularan covid-19
 

PERATURAN Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan 
Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 
(Covid-19) telah resmi diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Ya, sudah diteken Menkes. Jadi Permenkes no. 9 tahun 2020," kata Kepala Biro 
Hukum dan Organisasi Sekretariat Kementerian Kesehatan, Sundoyo, kepada Media 
Indonesia, Sabtu (4/4).

Sundoyo menyatakan, diharapkan Permenkes yang mengatur PSBB tersebut dapat 
menjadi instrumen untuk percepatan pengendalian covid-19 di Tanah Air.

"Adanya PSBB ini diharapkan penanggulangan covid-19 dalam situasi kedaruratan 
kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif," kata Sundoyo.

Dalam salinan yang diterima Media Indonesia, Permenkes tersebut telah diteken 
oleh Terawan pada Jumat (3/4).

Baca juga : Gas Hidrogen Disebut Bermanfaat untuk Bantu Pasien Covid-19

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Permenkes 
tersebut.

Adapun, PSBB akan membatasi sejumlah aktivitas di ruang publik. Rincian 
aktivitas yang dibatasi diatur dalam pasal 13, yakni, peliburan sekolah dan 
tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau 
fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda 
transportasi, serta pembatasan kegiatan lain berhubungan dengan aspek 
pertahanan dan keamanan.

Selanjutnya, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat 
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Berdasarkan pasal 3, PSBB dapat diajukan kepada Menkes oleh Gubernur, Bupati, 
Walikota, dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 
Dengan sejumlah syarat.

"Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan 
data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan 
kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan 
perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan 
kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah," tulis Permenkes 
tersebut.

Namun, pasal 10 menyebut bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi 
kriteria, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga : Sido Muncul Komitmen Rp15 Miliar Hadapi Wabah Covid-19

Adapun, pemerintah daerah yang akan mengajukan permohonan PSBB harus mengisi 
formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh 
gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah tersedia.

Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang 
ditujukan pada alamat email [email protected].

Permenkes tersebut pun menegaskan bahwa penetapan PSBB oleh Menteri dilakukan 
berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi 
dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, 
ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan.

Selanjutnya, Menteri akan menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial 
Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu 
paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. (OL-7)








Kirim email ke