Setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan harus sesuai dengan kondisi
masyarakat nya, di Hongkok nampaknya juga kesulitan untuk menutup total
Hongkong, yang terjadi hanya bisa menutup terbatas! Membuat ketentuan
setiap orang yang masuk HK, tak peduli dari negara mana, tak peduli
warga HK atau asing, ... harus menjalani karantina 14 hari! Sedang
ditengah masyarakat, tempat hiburan, fitnness, bioskop, bar, ...
ditutup, sedang restauran hanya diperkenankan buka separoh saja, artinya
semeja tidak lebih dari 4 orang dan jarak antar meja tidak kurang dari
1,5m; tidak boleh ngumpul lebih dari 4 orang saja.
Kemarin ini ada 6 orang ngumpul makan bersama, masing-masing kena DENDA
$2,000.- Baguuus, harus ada ketegasan begitu, ... untuk mendisiplin
masyarakat dan KESELAMATAN Jiwa manusia!
-------- Forwarded Message --------
Subject: [GELORA45] Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah
Ajukan PSBB
Date: Sat, 4 Apr 2020 19:10:18 +0200
From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>
--
j.gedearka <[email protected]>
https://mediaindonesia.com/read/detail/301289-aturan-teknis-resmi-berlaku-begini-cara-daerah-ajukan-psbb
Sabtu 04 April 2020, 21:25 WIB
*Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB*
Atalya Puspa | Humaniora
Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB
Antara/Novrian Arbi
Sejumlah jalan protokol di Kota Bandung, Jawa Barat dituup untuk
mencegah penularan covid-19
PERATURAN Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) telah resmi diteken oleh Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Ya, sudah diteken Menkes. Jadi Permenkes no. 9 tahun 2020," kata Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Kementerian Kesehatan, Sundoyo,
kepada Media Indonesia, Sabtu (4/4).
Sundoyo menyatakan, diharapkan Permenkes yang mengatur PSBB tersebut
dapat menjadi instrumen untuk percepatan pengendalian covid-19 di Tanah Air.
"Adanya PSBB ini diharapkan penanggulangan covid-19 dalam situasi
kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif," kata Sundoyo.
Dalam salinan yang diterima Media Indonesia, Permenkes tersebut telah
diteken oleh Terawan pada Jumat (3/4).
Baca juga : Gas Hidrogen Disebut Bermanfaat untuk Bantu Pasien Covid-19
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis
Permenkes tersebut.
Adapun, PSBB akan membatasi sejumlah aktivitas di ruang publik. Rincian
aktivitas yang dibatasi diatur dalam pasal 13, yakni, peliburan sekolah
dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya,
pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain berhubungan
dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Berdasarkan pasal 3, PSBB dapat diajukan kepada Menkes oleh Gubernur,
Bupati, Walikota, dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19.. Dengan sejumlah syarat.
"Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai
dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan
logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan,
tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat
kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran
kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Daerah," tulis Permenkes tersebut.
Namun, pasal 10 menyebut bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak
memenuhi kriteria, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
Baca juga : Sido Muncul Komitmen Rp15 Miliar Hadapi Wabah Covid-19
Adapun, pemerintah daerah yang akan mengajukan permohonan PSBB harus
mengisi formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah
tersedia.
Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik,
yang ditujukan pada alamat email [email protected].
Permenkes tersebut pun menegaskan bahwa penetapan PSBB oleh Menteri
dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang
sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek
politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya, Menteri akan menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan
Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan
penetapan. (OL-7)