*Anda-anda yang pancasilais atau pengemar pancasila, dengarlah pernyataan
sang menteri rezim neo-Mojopaahit. Beliau pasti lebih tahu apa itu
pancasila.*

*Apakah koruptor pancasilaist?  Mungkin saja mereka juga Pancasilaist dan
oleh sebab itu mempunyai kedudukan dan  kesempatan untuk bisa melakukan
tindak pidana korupsi.*

*Agaknya Pancasila tidak melarang orang pancasilaist untuk korupsi. Amin!*

https://www.tubasmedia.com/yasonna-hanya-orang-yang-tak-faham-sila-kedua-yang-tolak-napi-korupsi-dibebaskan/#.XonhV4gza00



Yasonna: Hanya Orang yang tak Faham Sila Kedua yang Tolak Napi Korupsi
Dibebaskan

Head <https://www.tubasmedia.com/kolom/head/>

5 April 2020
<https://www.tubasmedia.com/yasonna-hanya-orang-yang-tak-faham-sila-kedua-yang-tolak-napi-korupsi-dibebaskan/>Dibaca
: 8 kali

*JAKARTA, (tubasmedia.com <http://tubasmedia.com>)* – Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, hanya orang yang
tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana (napi)
dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di
tengah pandemi virus corona Covid-19.

“Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan
tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi
di lapas ‘over’ kapasitas,” kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta,
Minggu (5/4/2020).

Dilansir Antara, pernyataan Yasonna itu merespons sejumlah pihak yang tidak
seruju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan narapidana di tengah
pandemi virus corona Covid-19.

Yasonna sendiri sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Kebijakan itu juga diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan
warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar. “Ini sesuai anjuran
Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti-Penyiksaan,” ungkap
Yasonna.

Bahkan, menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan
memprovokasi. “Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data,
langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di
media sosial,” katanya.

Salah satu pihak yang memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu
adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemungkinan pembebasan napi
kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3
masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan
narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa
jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang
diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana kasus korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana
yang ada di lembaga pemasyarakatan*.(red)*

Kirim email ke