Di Negeri Republik Indonesia itu kepala negaranya adalah seorang
presiden, bukan raja. Jadi bisa dan boleh dikritik. Bahkan bisa
diimpeach kalau kesalahannya dianggap serius.



 Am Sun, 5 Apr 2020
17:02:15 +0200 schrieb "Sunny ambon [email protected]
[nasional-list]" <[email protected]>:

> *Apakah kritik termasuk atau sama dengan penghinaan?*
> 
> https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/19343701/penghina-presiden-dan-pejabat-dalam-penanganan-covid-19-terancam-sanksi#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=pidanahinapresidencovid&webPushId=NDgwOTM=
> 
> 
> 
> Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam
> Sanksi Penjara
> 
> Kompas.com - 05/04/2020, 19:34 WIB
> 
> Penulis Dani Prabowo | Editor Bayu Galih J
> 
> AKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo
> maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media
> sosial dapat terancam sanksi pidana.
> 
> Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor
> ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri
> Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
> 
> Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan
> pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19
> dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi
> serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.
> 
> Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri
> Brigjen Pol Argo Yuwono. "Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta
> masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini
> di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat
> pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram
> tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
> 
> Baca juga: *Pemerintah Telah Menguji 9.712 Spesimen dalam Tes
> Covid-19 *
> 
> Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana
> penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
> 
> Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka
> umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan
> umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
> satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
> ratus rupiah".
> 
> Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk
> pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni
> ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks
> terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi
> penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau
> Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
> 
> Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan,
> masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan
> disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28
> ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi
> penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana
> UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
> 
> Baca juga: *Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer
> Kena PHK dan Dirumahkan*
> 
> Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
> memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat
> terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan
> Covid-19, serta menggiatkan kampanye perang terhadap cyber crime.
> 
> "Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta
> opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait
> Covid-19, hoax terkait kebijakan pemeirntah dalam mengantisipasi
> penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan
> pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat
> kesehatan," imbuh keterangan Surat Telegram tersebut.
> 
> 
> 
> Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum
> dapat dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap
> diekspos ke publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
> 
> Baca juga: *Tambah Dua, Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus
> Corona *
> 
> Jenis sanksi yang diberikan Secara umum, telegram itu menyoroti
> sejumlah pelangagran yang dapat terjadi.
> 
> Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan
> kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan
> terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
> 
> Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk
> orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina
> kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan.
> 
> Kompas.com menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para
> pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.
> 
> Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1
> Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
> 
> Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan
> berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran
> di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara
> setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam
> ayat (1).
> 
> Baca juga: *DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan
> Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP *
> 
> Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan
> suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
> keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka
> bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan
> penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
> 
> Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak
> pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan
> ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian
> akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,
> dihukum dengan hukuman penjara seting-tingginya dua tahun".
> 
> Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan
> secara online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
> UU ITE. Baca juga: Polri Bakal Sanksi Siapa Pun yang Halangi Petugas
> Tangani Covid-19 Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang
> dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
> menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
> Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
> dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling
> banyak Rp 1 miliar."
> 
> Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan
> kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan
> Kesehatan.
> 
> Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi
> penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
> Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
> Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau
> pidana denda paling banyak Rp 100 juta".

Kirim email ke