Di Negeri Republik Indonesia itu kepala negaranya adalah seorang presiden, bukan raja. Jadi bisa dan boleh dikritik. Bahkan bisa diimpeach kalau kesalahannya dianggap serius.
Am Sun, 5 Apr 2020 17:02:15 +0200 schrieb "Sunny ambon [email protected] [nasional-list]" <[email protected]>: > *Apakah kritik termasuk atau sama dengan penghinaan?* > > https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/19343701/penghina-presiden-dan-pejabat-dalam-penanganan-covid-19-terancam-sanksi#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=pidanahinapresidencovid&webPushId=NDgwOTM= > > > > Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam > Sanksi Penjara > > Kompas.com - 05/04/2020, 19:34 WIB > > Penulis Dani Prabowo | Editor Bayu Galih J > > AKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo > maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media > sosial dapat terancam sanksi pidana. > > Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor > ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri > Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020. > > Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan > pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 > dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi > serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber. > > Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri > Brigjen Pol Argo Yuwono. "Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta > masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini > di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat > pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram > tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020). > > Baca juga: *Pemerintah Telah Menguji 9.712 Spesimen dalam Tes > Covid-19 * > > Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana > penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. > > Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka > umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan > umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama > satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima > ratus rupiah". > > Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk > pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni > ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks > terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi > penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau > Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. > > Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, > masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan > disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 > ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi > penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana > UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. > > Baca juga: *Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer > Kena PHK dan Dirumahkan* > > Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis > memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat > terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan > Covid-19, serta menggiatkan kampanye perang terhadap cyber crime. > > "Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta > opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait > Covid-19, hoax terkait kebijakan pemeirntah dalam mengantisipasi > penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan > pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat > kesehatan," imbuh keterangan Surat Telegram tersebut. > > > > Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum > dapat dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap > diekspos ke publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. > > Baca juga: *Tambah Dua, Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus > Corona * > > Jenis sanksi yang diberikan Secara umum, telegram itu menyoroti > sejumlah pelangagran yang dapat terjadi. > > Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan > kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan > terhadap presiden dan pejabat pemerintah. > > Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk > orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina > kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan. > > Kompas.com menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para > pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut. > > Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 > Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. > > Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan > berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran > di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara > setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam > ayat (1). > > Baca juga: *DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan > Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP * > > Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan > suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan > keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka > bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan > penjara setinggi-tingginya tiga tahun". > > Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak > pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan > ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian > akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, > dihukum dengan hukuman penjara seting-tingginya dua tahun". > > Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan > secara online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) > UU ITE. Baca juga: Polri Bakal Sanksi Siapa Pun yang Halangi Petugas > Tangani Covid-19 Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang > dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan > menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi > Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana > dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling > banyak Rp 1 miliar." > > Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan > kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan > Kesehatan. > > Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi > penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan > Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan > Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau > pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
