*Apakah kritik termasuk atau sama dengan penghinaan?*

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/19343701/penghina-presiden-dan-pejabat-dalam-penanganan-covid-19-terancam-sanksi#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=pidanahinapresidencovid&webPushId=NDgwOTM=



Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi
Penjara

Kompas.com - 05/04/2020, 19:34 WIB

Penulis Dani Prabowo | Editor Bayu Galih J

AKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun
pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat
terancam sanksi pidana.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor
ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen
Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman
pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam
pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini
di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri
Brigjen Pol Argo Yuwono. "Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah
yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber:
penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana
dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip
Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: *Pemerintah Telah Menguji 9.712 Spesimen dalam Tes Covid-19 *

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara
paling lama 1 tahun 6 bulan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum
dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada
di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk
pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni
ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait
Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah
Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker,
alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan
sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,
serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina
kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Baca juga: *Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena
PHK dan Dirumahkan*

Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan
jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan
kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19, serta menggiatkan
kampanye perang terhadap cyber crime.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini
di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax
terkait kebijakan pemeirntah dalam mengantisipasi penyebaran wabah
Covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah,
praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan," imbuh keterangan
Surat Telegram tersebut.



Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat
dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap diekspos ke
publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Baca juga: *Tambah Dua, Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus
Corona *

Jenis sanksi yang diberikan Secara umum, telegram itu menyoroti sejumlah
pelangagran yang dapat terjadi.

Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan
pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan terhadap presiden
dan pejabat pemerintah.

Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk orang
yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan
sesuai UU Karantina Kesehatan.

Kompas.com menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para
pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.

Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran di kalangan
masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun
penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).

Baca juga: *DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan
Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP *

Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di
kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya
tiga tahun".

Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak
pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia
mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan
atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan
hukuman penjara seting-tingginya dua tahun".

Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan secara
online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Baca
juga: Polri Bakal Sanksi Siapa Pun yang Halangi Petugas Tangani Covid-19 Di
dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1 miliar."

Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 100 juta".

Kirim email ke