https://suarapapua.com/2020/04/04/semua-tapol-papua-harus-dibebaskan/



Semua Tapol Papua Harus Dibebaskan

*Penulis*

 *Markus You* <https://suarapapua.com/author/mary-monireng/>



Beberapa aktivis kemanusiaan dan keluarga Tapol Papua berpose usai
menjenguknya di rumah tahanan belum lama ini di Balikpapan, Kalimantan
Timur. (Dok. Pri.)
*NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia
Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana dari lembaga pemasyarakatan di
seluruh Indonesia, diharapkan tak diskriminatif terhadap para tahanan
politik (Tapol) Papua yang masih mendekam di penjara terkait rangkaian aksi
massa menantang rasisme pada Agustus dan September 2019 lalu.*

Natalius Pigai, pembela kemanusiaan yang juga mantan komisioner Komnas HAM
RI, menegaskan hal ini karena keputusan tersebut terkesan tak adil bagi
ratusan mahasiswa Papua sebagai warga negara Indonesia.

Para napi dikeluarkan dan dibebaskan setelah terbit Peraturan Menteri Hukum
dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor
M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak
melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19.

Pigai menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat kian mewabahnya virus
mematikan yang menggemparkan seluruh dunia.

“Kami menghendaki kebijakan ini harus berlaku adil juga bagi ratusan
mahasiswa Papua yang masih di penjara dan menjalani proses persidangan,”
ujarnya kepada suarapapua.com, Sabtu (4/4/2020).

*Baca Juga: **Tapol Papua Harus Dibebaskan Bersama 30 Ribu Narapidana
<https://suarapapua.com/2020/04/01/tapol-papua-harus-dibebaskan-bersama-30-ribu-narapidana/>*

Para mahasiswa Papua dan aktivis yang ditahan berkaitan dengan aksi protes
terhadap tindakan rasisme di Indonesia, kata Pigai, hingga kini masih
menjalani proses hukum ditengah ancaman virus Corona.

“Sampai saat ini semua korban rasisme di Indonesia yang terjadi pada tahun
2019 itu masih ada di penjara, tahanan. Mereka kebanyakan dijerat dengan
pasal makar, selain pasal darurat dan lain-lain. Proses hukum pun tidak
adil, diskriminatif dan rasis. Sementara, pelaku rasialis di Surabaya
dihukum ringan, sudah dibebaskan,” bebernya.

Pigai mendesak negara harus adil dalam menerapkan kebijakan keringanan dan
pembebasan tahanan Papua dan aktivis yang ditahan karena turut menyuarakan
persoalan Papua.


“Negara juga harus bebaskan mahasiswa Papua dan aktivis itu,” tegas Pigai.

*Baca Juga: **Bantah Semua Dakwaan, Tuntut Bebaskan Tujuh Tapol Papua
<https://suarapapua.com/2020/02/24/bantah-semua-dakwaan-tuntut-bebaskan-tujuh-tapol-papua/>*

Terpisah, Laurenzus Kadepa, Anggota DPRP, menyuarakan desakan yang sama
agar ditindaklanjuti para pihak terkait.

“Dengan surat peraturan dan keputusan Menkumham RI demi mencegah penyebaran
virus Corona, Kejaksaan Tinggi Papua dan pihak terkait lainnya agar segera
mengeluarkan tahanan Papua yang hingga sekarang masih dititip di Rutan
Balikpapan Kalimantan Timur, Jakarta dan di manapun,” ujar Kadepa, Rabu
(1/4/2020).

Dengan kebijakan Menkumham, ia berharap, pihak-pihak terkait harus segera
tindaklanjuti juga untuk para Tapol Papua.

“Mereka juga diberlakukan hal yang sama seperti tahanan lainnya demi
mencegah terkena Covid-19,” lanjutnya.

*Baca Juga: **Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tuntaskan Pelanggaran
HAM Berat
<https://suarapapua.com/2018/06/03/koalisi-masyarakat-sipil-desak-jokowi-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat/>*

Kadepa mengatakan, pemerintah pusat serta pemerintah daerah bersama Polda
dan Kejaksaan Tinggi Papua bisa memahami kondisi akhir-akhir ini setelah
Indonesia dilanda pandemi Covid-19.


“Semua Tapol Papua terkait aksi rasisme yang menjalani proses hukum itu
harus dilindungi dari bahaya Covid-19. Mereka segera dipulangkan dan kalau
bisa dibebaskan tanpa syarat,” ujar Kadepa.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia bersama 29 organisasi sipil
mendesak pemerintah Indonesia memperjelas status Tapol Papua di tengah
ancaman Covid-19 yang terkesan diabaikan pasca kebijakan Kemenkumham RI
membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia,
menyatakan, kebijakan tersebut belum jelas apakah Tapol Papua juga akan
ikut dibebaskan atau tidak.

Menurutnya, peraturan dan keputusan Menkumham tak memberi kepastian bagi
nasib Tapol Papua.

*Baca Juga: **30 Organisasi Desak Pempus Perjelas Keberadaan Tapol Papua
<https://suarapapua.com/2020/04/03/30-organisasi-desak-pempus-perjelas-keberadaan-tapol-papua/>*

Karena itulah pemerintah pusat didesak bersikap adil dan tak diskriminatif
dalam menerapkan keputusan tersebut. Para Tapol Papua harus dibebaskan dari
penjara atas tuduhan makar lantaran tindakan mengekspresikan opininya
secara damai di beberapa tempat, baik di Papua maupun luar Papua.

Dibeberkan dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com,
pemidanaan terhadap Tapol Papua adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka
berhak mendapatkan hak atas kesehatan, sehingga sudah seharusnya untuk
tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua
harus dibebaskan tanpa syarat.


Hingga Jumat (3/4/2020), sedikitnya 5.556 napi telah dibebaskan. Menurut
Yasonna, jumlah itu terkaver dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Perkiraan Kemenkumham setelah adanya dengan peraturan dan keputusan itu,
sebagaimana dilansir kompas.com
<https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/13282131/menkumham-5556-napi-sudah-dilepaskan-demi-cegah-penyebaran-covid-19>,
sedikitnya 30.000 napi akan dikeluarkan dari hotel prodeo.

Syaratnya, seorang napi telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember
2020 dan khusus anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Ini juga berlaku bagi pembebasan melalui integrasi yakni pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, juga sama.

*Baca Juga: **Peringati Hari HAM, Mahasiswa Minta Bebaskan Tahanan ‘Paksa’
Aksi Anti Rasisme
<https://suarapapua.com/2019/12/10/peringati-hari-ham-mahasiswa-minta-bebaskan-tahanan-paksa-aksi-anti-rasisme/>*

Yasonna mengklaim, kebijakan yang diambilnya sudah berdasarkan persetujuan
Presiden Joko Widodo. Selanjutnya surat keputusan pembebasan diterbitkan
oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan di seluruh Indonesia.

*Pewarta: Markus You*

   -

   *LABEL*
   -

Kirim email ke