Kalau kena coronavirus, mungkin dibebaskan? Kalau ingin dibebaskan mesti mengkorona diri sendiri?
Op ma 6 apr. 2020 om 09:43 schreef Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]>: > > > > https://suarapapua.com/2020/04/04/semua-tapol-papua-harus-dibebaskan/ > > > > Semua Tapol Papua Harus Dibebaskan > > *Penulis* > > *Markus You* <https://suarapapua.com/author/mary-monireng/> > > > > Beberapa aktivis kemanusiaan dan keluarga Tapol Papua berpose usai > menjenguknya di rumah tahanan belum lama ini di Balikpapan, Kalimantan > Timur. (Dok. Pri.) > *NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia > Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana dari lembaga pemasyarakatan di > seluruh Indonesia, diharapkan tak diskriminatif terhadap para tahanan > politik (Tapol) Papua yang masih mendekam di penjara terkait rangkaian aksi > massa menantang rasisme pada Agustus dan September 2019 lalu.* > > Natalius Pigai, pembela kemanusiaan yang juga mantan komisioner Komnas HAM > RI, menegaskan hal ini karena keputusan tersebut terkesan tak adil bagi > ratusan mahasiswa Papua sebagai warga negara Indonesia. > > Para napi dikeluarkan dan dibebaskan setelah terbit Peraturan Menteri > Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor > M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan > anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan > penanggulangan penyebaran Covid-19. > > Pigai menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat kian mewabahnya virus > mematikan yang menggemparkan seluruh dunia. > > “Kami menghendaki kebijakan ini harus berlaku adil juga bagi ratusan > mahasiswa Papua yang masih di penjara dan menjalani proses persidangan,” > ujarnya kepada suarapapua.com, Sabtu (4/4/2020). > > *Baca Juga: **Tapol Papua Harus Dibebaskan Bersama 30 Ribu Narapidana > <https://suarapapua.com/2020/04/01/tapol-papua-harus-dibebaskan-bersama-30-ribu-narapidana/>* > > Para mahasiswa Papua dan aktivis yang ditahan berkaitan dengan aksi protes > terhadap tindakan rasisme di Indonesia, kata Pigai, hingga kini masih > menjalani proses hukum ditengah ancaman virus Corona. > > “Sampai saat ini semua korban rasisme di Indonesia yang terjadi pada > tahun 2019 itu masih ada di penjara, tahanan. Mereka kebanyakan dijerat > dengan pasal makar, selain pasal darurat dan lain-lain. Proses hukum pun > tidak adil, diskriminatif dan rasis. Sementara, pelaku rasialis di Surabaya > dihukum ringan, sudah dibebaskan,” bebernya. > > Pigai mendesak negara harus adil dalam menerapkan kebijakan keringanan dan > pembebasan tahanan Papua dan aktivis yang ditahan karena turut menyuarakan > persoalan Papua. > > > “Negara juga harus bebaskan mahasiswa Papua dan aktivis itu,” tegas Pigai. > > *Baca Juga: **Bantah Semua Dakwaan, Tuntut Bebaskan Tujuh Tapol Papua > <https://suarapapua.com/2020/02/24/bantah-semua-dakwaan-tuntut-bebaskan-tujuh-tapol-papua/>* > > Terpisah, Laurenzus Kadepa, Anggota DPRP, menyuarakan desakan yang sama > agar ditindaklanjuti para pihak terkait. > > “Dengan surat peraturan dan keputusan Menkumham RI demi mencegah > penyebaran virus Corona, Kejaksaan Tinggi Papua dan pihak terkait lainnya > agar segera mengeluarkan tahanan Papua yang hingga sekarang masih dititip > di Rutan Balikpapan Kalimantan Timur, Jakarta dan di manapun,” ujar Kadepa, > Rabu (1/4/2020). > > Dengan kebijakan Menkumham, ia berharap, pihak-pihak terkait harus segera > tindaklanjuti juga untuk para Tapol Papua. > > “Mereka juga diberlakukan hal yang sama seperti tahanan lainnya demi > mencegah terkena Covid-19,” lanjutnya. > > *Baca Juga: **Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tuntaskan Pelanggaran > HAM Berat > <https://suarapapua.com/2018/06/03/koalisi-masyarakat-sipil-desak-jokowi-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat/>* > > Kadepa mengatakan, pemerintah pusat serta pemerintah daerah bersama Polda > dan Kejaksaan Tinggi Papua bisa memahami kondisi akhir-akhir ini setelah > Indonesia dilanda pandemi Covid-19. > > > “Semua Tapol Papua terkait aksi rasisme yang menjalani proses hukum itu > harus dilindungi dari bahaya Covid-19. Mereka segera dipulangkan dan kalau > bisa dibebaskan tanpa syarat,” ujar Kadepa. > > Sebelumnya, Amnesty International Indonesia bersama 29 organisasi sipil > mendesak pemerintah Indonesia memperjelas status Tapol Papua di tengah > ancaman Covid-19 yang terkesan diabaikan pasca kebijakan Kemenkumham RI > membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak. > > Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, > menyatakan, kebijakan tersebut belum jelas apakah Tapol Papua juga akan > ikut dibebaskan atau tidak. > > Menurutnya, peraturan dan keputusan Menkumham tak memberi kepastian bagi > nasib Tapol Papua. > > *Baca Juga: **30 Organisasi Desak Pempus Perjelas Keberadaan Tapol Papua > <https://suarapapua.com/2020/04/03/30-organisasi-desak-pempus-perjelas-keberadaan-tapol-papua/>* > > Karena itulah pemerintah pusat didesak bersikap adil dan tak diskriminatif > dalam menerapkan keputusan tersebut. Para Tapol Papua harus dibebaskan dari > penjara atas tuduhan makar lantaran tindakan mengekspresikan opininya > secara damai di beberapa tempat, baik di Papua maupun luar Papua. > > Dibeberkan dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, > pemidanaan terhadap Tapol Papua adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka > berhak mendapatkan hak atas kesehatan, sehingga sudah seharusnya untuk > tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua > harus dibebaskan tanpa syarat. > > > Hingga Jumat (3/4/2020), sedikitnya 5.556 napi telah dibebaskan. Menurut > Yasonna, jumlah itu terkaver dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). > > Perkiraan Kemenkumham setelah adanya dengan peraturan dan keputusan itu, > sebagaimana dilansir kompas.com > <https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/13282131/menkumham-5556-napi-sudah-dilepaskan-demi-cegah-penyebaran-covid-19>, > sedikitnya 30.000 napi akan dikeluarkan dari hotel prodeo. > > Syaratnya, seorang napi telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember > 2020 dan khusus anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. > Ini juga berlaku bagi pembebasan melalui integrasi yakni pembebasan > bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, juga sama. > > *Baca Juga: **Peringati Hari HAM, Mahasiswa Minta Bebaskan Tahanan > ‘Paksa’ Aksi Anti Rasisme > <https://suarapapua.com/2019/12/10/peringati-hari-ham-mahasiswa-minta-bebaskan-tahanan-paksa-aksi-anti-rasisme/>* > > Yasonna mengklaim, kebijakan yang diambilnya sudah berdasarkan persetujuan > Presiden Joko Widodo. Selanjutnya surat keputusan pembebasan diterbitkan > oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan di seluruh Indonesia. > > *Pewarta: Markus You* > > - > > *LABEL* > - > > > > > >
