Kalau kena coronavirus, mungkin dibebaskan?
Kalau ingin dibebaskan mesti mengkorona diri sendiri?

Op ma 6 apr. 2020 om 09:43 schreef Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
>
> https://suarapapua.com/2020/04/04/semua-tapol-papua-harus-dibebaskan/
>
>
>
> Semua Tapol Papua Harus Dibebaskan
>
> *Penulis*
>
>  *Markus You* <https://suarapapua.com/author/mary-monireng/>
>
>
>
> Beberapa aktivis kemanusiaan dan keluarga Tapol Papua berpose usai
> menjenguknya di rumah tahanan belum lama ini di Balikpapan, Kalimantan
> Timur. (Dok. Pri.)
> *NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia
> Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana dari lembaga pemasyarakatan di
> seluruh Indonesia, diharapkan tak diskriminatif terhadap para tahanan
> politik (Tapol) Papua yang masih mendekam di penjara terkait rangkaian aksi
> massa menantang rasisme pada Agustus dan September 2019 lalu.*
>
> Natalius Pigai, pembela kemanusiaan yang juga mantan komisioner Komnas HAM
> RI, menegaskan hal ini karena keputusan tersebut terkesan tak adil bagi
> ratusan mahasiswa Papua sebagai warga negara Indonesia.
>
> Para napi dikeluarkan dan dibebaskan setelah terbit Peraturan Menteri
> Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor
> M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan
> anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan
> penanggulangan penyebaran Covid-19.
>
> Pigai menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat kian mewabahnya virus
> mematikan yang menggemparkan seluruh dunia.
>
> “Kami menghendaki kebijakan ini harus berlaku adil juga bagi ratusan
> mahasiswa Papua yang masih di penjara dan menjalani proses persidangan,”
> ujarnya kepada suarapapua.com, Sabtu (4/4/2020).
>
> *Baca Juga: **Tapol Papua Harus Dibebaskan Bersama 30 Ribu Narapidana
> <https://suarapapua.com/2020/04/01/tapol-papua-harus-dibebaskan-bersama-30-ribu-narapidana/>*
>
> Para mahasiswa Papua dan aktivis yang ditahan berkaitan dengan aksi protes
> terhadap tindakan rasisme di Indonesia, kata Pigai, hingga kini masih
> menjalani proses hukum ditengah ancaman virus Corona.
>
> “Sampai saat ini semua korban rasisme di Indonesia yang terjadi pada
> tahun 2019 itu masih ada di penjara, tahanan. Mereka kebanyakan dijerat
> dengan pasal makar, selain pasal darurat dan lain-lain. Proses hukum pun
> tidak adil, diskriminatif dan rasis. Sementara, pelaku rasialis di Surabaya
> dihukum ringan, sudah dibebaskan,” bebernya.
>
> Pigai mendesak negara harus adil dalam menerapkan kebijakan keringanan dan
> pembebasan tahanan Papua dan aktivis yang ditahan karena turut menyuarakan
> persoalan Papua.
>
>
> “Negara juga harus bebaskan mahasiswa Papua dan aktivis itu,” tegas Pigai.
>
> *Baca Juga: **Bantah Semua Dakwaan, Tuntut Bebaskan Tujuh Tapol Papua
> <https://suarapapua.com/2020/02/24/bantah-semua-dakwaan-tuntut-bebaskan-tujuh-tapol-papua/>*
>
> Terpisah, Laurenzus Kadepa, Anggota DPRP, menyuarakan desakan yang sama
> agar ditindaklanjuti para pihak terkait.
>
> “Dengan surat peraturan dan keputusan Menkumham RI demi mencegah
> penyebaran virus Corona, Kejaksaan Tinggi Papua dan pihak terkait lainnya
> agar segera mengeluarkan tahanan Papua yang hingga sekarang masih dititip
> di Rutan Balikpapan Kalimantan Timur, Jakarta dan di manapun,” ujar Kadepa,
> Rabu (1/4/2020).
>
> Dengan kebijakan Menkumham, ia berharap, pihak-pihak terkait harus segera
> tindaklanjuti juga untuk para Tapol Papua.
>
> “Mereka juga diberlakukan hal yang sama seperti tahanan lainnya demi
> mencegah terkena Covid-19,” lanjutnya.
>
> *Baca Juga: **Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tuntaskan Pelanggaran
> HAM Berat
> <https://suarapapua.com/2018/06/03/koalisi-masyarakat-sipil-desak-jokowi-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat/>*
>
> Kadepa mengatakan, pemerintah pusat serta pemerintah daerah bersama Polda
> dan Kejaksaan Tinggi Papua bisa memahami kondisi akhir-akhir ini setelah
> Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
>
>
> “Semua Tapol Papua terkait aksi rasisme yang menjalani proses hukum itu
> harus dilindungi dari bahaya Covid-19. Mereka segera dipulangkan dan kalau
> bisa dibebaskan tanpa syarat,” ujar Kadepa.
>
> Sebelumnya, Amnesty International Indonesia bersama 29 organisasi sipil
> mendesak pemerintah Indonesia memperjelas status Tapol Papua di tengah
> ancaman Covid-19 yang terkesan diabaikan pasca kebijakan Kemenkumham RI
> membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
>
> Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia,
> menyatakan, kebijakan tersebut belum jelas apakah Tapol Papua juga akan
> ikut dibebaskan atau tidak.
>
> Menurutnya, peraturan dan keputusan Menkumham tak memberi kepastian bagi
> nasib Tapol Papua.
>
> *Baca Juga: **30 Organisasi Desak Pempus Perjelas Keberadaan Tapol Papua
> <https://suarapapua.com/2020/04/03/30-organisasi-desak-pempus-perjelas-keberadaan-tapol-papua/>*
>
> Karena itulah pemerintah pusat didesak bersikap adil dan tak diskriminatif
> dalam menerapkan keputusan tersebut. Para Tapol Papua harus dibebaskan dari
> penjara atas tuduhan makar lantaran tindakan mengekspresikan opininya
> secara damai di beberapa tempat, baik di Papua maupun luar Papua.
>
> Dibeberkan dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com,
> pemidanaan terhadap Tapol Papua adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka
> berhak mendapatkan hak atas kesehatan, sehingga sudah seharusnya untuk
> tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua
> harus dibebaskan tanpa syarat.
>
>
> Hingga Jumat (3/4/2020), sedikitnya 5.556 napi telah dibebaskan. Menurut
> Yasonna, jumlah itu terkaver dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
>
> Perkiraan Kemenkumham setelah adanya dengan peraturan dan keputusan itu,
> sebagaimana dilansir kompas.com
> <https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/13282131/menkumham-5556-napi-sudah-dilepaskan-demi-cegah-penyebaran-covid-19>,
> sedikitnya 30.000 napi akan dikeluarkan dari hotel prodeo.
>
> Syaratnya, seorang napi telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember
> 2020 dan khusus anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
> Ini juga berlaku bagi pembebasan melalui integrasi yakni pembebasan
> bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, juga sama.
>
> *Baca Juga: **Peringati Hari HAM, Mahasiswa Minta Bebaskan Tahanan
> ‘Paksa’ Aksi Anti Rasisme
> <https://suarapapua.com/2019/12/10/peringati-hari-ham-mahasiswa-minta-bebaskan-tahanan-paksa-aksi-anti-rasisme/>*
>
> Yasonna mengklaim, kebijakan yang diambilnya sudah berdasarkan persetujuan
> Presiden Joko Widodo. Selanjutnya surat keputusan pembebasan diterbitkan
> oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan di seluruh Indonesia.
>
> *Pewarta: Markus You*
>
>    -
>
>    *LABEL*
>    -
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke