Hancur lebur KPK dibikin oleh sang raja..Kasihan para pendukungnya, makanya 
argumentasi utk mendukungnya bertambah ngawur dan ngaco!!
Aneh! Wakil Ketua KPK Sambut Positif Wacana Dibebaskannya Napi Korupsi
KASUISTIKA
2 April 2020, 09:27:21 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron 
menyambut baik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan 
300 narapidana korupsi. Menurutnya, langkah Yasonna merupakan hal yang positif 
sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam Lembaga 
Pemasyarakatan (Lapas).
“Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respons yang adaptif terhadap 
wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 
300 persen. Sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi 
saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak 
memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” kata Ghufron dikonfirmasi, 
Kamis (2/4).
Ghufron menyampaikan, wacana dibebaskannya 300 narapidana korupsi merupakan 
pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, wacana yang dilontarkan Yasonna harus 
adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata 
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif 
epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan 
aspek tujuan pemidanaan,” ucap Ghufron.
Ghufron menyebut, sikapnya bukan berarti mendukung narapidana korupsi untuk 
bebas. Namun, hal ini merupakam bentuk waspada terhadap penularan virus korona 
atau Covid-19. Hal ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga perlu 
diperlukan upaya agar tidak tertular Covid-19.
“Mekanismenya bagaimana adalah ranah Kemenkumham itu, yang penting tidak 
mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” beber Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron memandang hal itu merupakan bentuk empati kemanusiaan 
terhadap narapidana. Langkah itu dinilai tepat agar pata narapidana bisa 
terhindar dari wabah virus korona.
“Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan 
berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan, 
sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonanga Lay mengusulkan revisi 
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara 
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Hal ini sebagai upaya pencegahan 
penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang 
sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus korona. 
Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan 
melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 
5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana 
narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Yasonna 
saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).
Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak 
pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa 
tahanan. “Ini sebanyak 300 orang,” beber politikus PDI Perjuangan ini.
Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit 
kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan dari 
rumah sakit. Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA) 
sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden 
Joko Widodo (Jokowi).


Sent from Mail for Windows 10

Kirim email ke