Dulu2 kabarnya tahanan korupsi enak2an, dapat kamar besar, dengan perlengkapan lengkap, pakai AC, punya TV, sekarang kok dikabarkan hidup berdesakan, overcapaciteit. Kalau di Belanda, waktu overcapaciteit, yang hukumannya ringan sekali, tidak usah masuk penjara, tetapi harus melakukan pekerjaan sosial dibawah pengawasan. Lha, kok yang koruptor kalau mau dilindungi dari Coronavirus, diubah saja hukumannya sementara sampai Coronavirus berakhir, sebagai tahanan rumah. Tetapi ya, kakinya harus dipasangi alat elektronik. Jadi bisa dikontrol apa betul tinggal di rumah saja. Kalau selama ditahan rumah betul mematuhi peraturan, boleh diberi ijasah DRS = Di Rumah Saja. Setelah Coronavirus berakhir, ya harus balik masuk LAPAS menjalani masa hukumannya sampai selesai ? Para koruptor dengar ada yang akan dibebaskan apa tidak bakal urunan duit menyuap pimpinan fraksi2 di DPR supaya usulan si menteri disetujui? "Bebas, aku ingin bebas......?"
Op ma 6 apr. 2020 om 14:59 schreef Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] <[email protected]>: > > > Hancur lebur KPK dibikin oleh sang raja..Kasihan para pendukungnya, > makanya argumentasi utk mendukungnya bertambah ngawur dan ngaco!!Aneh! > Wakil Ketua KPK Sambut Positif Wacana Dibebaskannya Napi Korupsi > > KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/> > > 2 April 2020, 09:27:21 WIB > > [image: Aneh! Wakil Ketua KPK Sambut Positif Wacana Dibebaskannya Napi > Korupsi] > > *Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)* > > *JawaPos.com –* Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul > Ghufron menyambut baik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan > membebaskan 300 narapidana korupsi. Menurutnya, langkah Yasonna merupakan > hal yang positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau > Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). > > “Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respons yang adaptif > terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah > lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan *sosial distance* untuk warga > binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat > sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” > kata Ghufron dikonfirmasi, Kamis (2/4). > > Ghufron menyampaikan, wacana dibebaskannya 300 narapidana korupsi > merupakan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, wacana yang dilontarkan > Yasonna harus adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 > tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. > > “Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif > epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya > dan aspek tujuan pemidanaan,” ucap Ghufron. > > Ghufron menyebut, sikapnya bukan berarti mendukung narapidana korupsi > untuk bebas. Namun, hal ini merupakam bentuk waspada terhadap penularan > virus korona atau Covid-19. Hal ini harus mempertimbangkan aspek > kemanusiaan, sehingga perlu diperlukan upaya agar tidak tertular Covid-19.. > > “Mekanismenya bagaimana adalah ranah Kemenkumham itu, yang penting tidak > mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” beber Ghufron. > > Oleh karena itu, Ghufron memandang hal itu merupakan bentuk empati > kemanusiaan terhadap narapidana. Langkah itu dinilai tepat agar pata > narapidana bisa terhindar dari wabah virus korona. > > “Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan > berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan, > sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” pungkasnya. > > Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonanga Lay mengusulkan revisi > Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara > Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Hal ini sebagai upaya > pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). > > Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia > yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus > korona. Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa > dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi > PP tersebut. > > Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa > pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. > > “Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana > narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata > Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, > Rabu (1/4). > > Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak > pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa > tahanan. “Ini sebanyak 300 orang,” beber politikus PDI Perjuangan ini. > > Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit > kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan > dari rumah sakit. Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing > (WNA) sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari > Presiden Joko Widodo (Jokowi). > > > > > > Sent from Mail <https://go.microsoft.com/fwlink/?LinkId=550986> for > Windows 10 > > > > >
