Abu Bakar Baasyir Minta Asimilasi Pakai Alasan Wabah Corona
Reporter: Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor: Jobpie Sugiharto
Rabu, 8 April 2020 12:32 WIB
0 KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1329297/abu-bakar-baasyir-minta-asimilasi-pakai-alasan-wabah-corona/full&view=ok#comments>
- Font:   Arial  Roboto  Times  Verdana
- Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1329297/abu-bakar-baasyir-minta-asimilasi-pakai-alasan-wabah-corona/full&view=ok#font-decrease>
 +
<https://nasional.tempo.co/read/1329297/abu-bakar-baasyir-minta-asimilasi-pakai-alasan-wabah-corona/full&view=ok#font-increase>

-
-
[image: Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
(kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di
Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA
FOTO/Yulius Satria Wijaya]
<https://statik.tempo.co/data/2019/01/18/id_812697/812697_720.jpg>

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan)
mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas
Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius
Satria Wijaya

TEMPO.CO, Solo - Terpidana 15 tahun penjara dalam perkara terorisme Abu
Bakar Baasyir
<https://nasional.tempo.co/read/1166777/kasus-hukum-abu-bakar-baasyir-menolak-pancasila-sampai-terorisme>
mengajukan
permohonan asimilasi dan hak integrasi kepada Presiden Jokowi dengan alasan
khawatir kena virus Corona.

Pengacara Baasyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad
Michdan, mengatakan surat permohonan telah dikirimkan kepada Jokowi serta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Surat kami kirimkan pada Jumat kemarin," kata Michdan kepada *Tempo*,
hari ini, Rabu, 8 April 2020.
Ads by Kiosked
<https://nasional.tempo.co/read/1329297/abu-bakar-baasyir-minta-asimilasi-pakai-alasan-wabah-corona/full&view=ok#>

Menurutnya, TPM sangat mengapresiasi rencana pemerintah memberikan
asimilasi kepada 30 ribu narapidana dalam mencegah dan menanggulangi Corona.

Michdan menyebut Abu Bakar Baasyir perlu memperoleh prioritas untuk
memperoleh hak asimilasi. Dia sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa
hukumannya di Nusakambangan, Jawa tengah.

"(Baasyir) Narapidana masuk kelompok rentan usia dan kesehatan," ucapnya.

Merujuk pedoman dari Centre of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika
Serikat, Michdan menjelaskan, Corona sangat membahayakan orang berusia
lebih dari 65 tahun.

Saat ini pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah,
itu berusia 85 tahun.

"Rutan tidak memiliki ruang isolasi dan pelayanan kesehatan yang mumpuni."

Kirim email ke